Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Pejabat Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau Operator SIAK , adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Jabatan
Fungsional Operator SIAK termasuk dalam rumpun kekomputeran. Operator SIAK berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit
organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota
yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis
pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan) ? Operator SIAK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Operator SIAK merupakanJabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Operator SIAK dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a.
Operator SIAK Terampil;
b.
Operator SIAK Mahir; dan
c.
Operator SIAK Penyelia.
Sedangkan
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Operator SIAK adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Operator SIAK Terampil meliputi:
1.
Jabatan Operator SIAK Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang
II/b;
2.
Jabatan Operator SIAK Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan Operator SIAK Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Operator SIAK Mahir meliputi:
1.
Jabatan Operator SIAK Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Operator SIAK Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
c.
Jabatan Operator SIAK Penyelia meliputi:
1.
Jabatan Operator SIAK Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Operator SIAK Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas pokok dan fungsi
(tupoksi) Operator SIAK yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan SIAK yang
meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan
Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan. Uraian Tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Operator SIAK sesuai jenjang jabatannya
adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Operator SIAK Terampil meliputi:
1.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Biodata
Penduduk;
2.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Biodata
Penduduk;
3.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Biodata
Penduduk;
4.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu
Keluarga;
5.
Melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Kartu
Keluarga;
6.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Kartu
Keluarga;
7.
melakukan perekaman biometrik KTP-el (foto,iris mata, sidik jari, dan tanda
tangan);
8.
melakukan verifikasi hasil perekamanbiometrik KTP-el (foto, iris mata,
sidikjari, dantanda tangan);
9.
melakukan kegiatan pencetakan KTP-el;
10.
melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu
IdentitasAnak;
11.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Kartu
Identitas Anak;
12.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanSurat
Keterangan Pindah;
13.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat
KeteranganPindah;
14.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pindah;
15.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Pindah Datang;
16.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat
Keterangan Pindah Datang;
17.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat
Keterangan Pindah Datang;
18.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
19.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat
Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
20.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri;
21.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri;
22.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Tempat Tinggal;
23.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat
KeteranganTempat Tinggal;
24.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
25.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat
Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
26.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Buku
Pas Lintas Batas;
27.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Buku Pas
Lintas Batas;
28.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Kelahiran;
29.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
Kelahiran;
30.
melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Kematian;
31.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
Kematian;
32.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Perkawinan;
33.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
Perkawinan;
34.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi
permohonanPencatatanPerceraian;
35.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
Perceraian;
36.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi
permohonanPencatatanPengakuan Anak;
37.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
PengakuanAnak
38.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi
permohonanPencatatanPengesahan Anak;
39.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
PengesahanAnak;
40.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Lahir Mati;
41.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
Lahir Mati;
42.
melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Pembatalan Perkawinan;
43.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pembatalan
Perkawinan;
44.
Melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Pembatalan Perceraian;
45.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
PembatalanPerceraian;
46.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
47.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Pencatatan Pengangkatan Anak;
48.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
Pencatatan Pengangkatan Anak;
49.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat
Keterangan Pencatatan Pengangkatan Anak;
50.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Perubahan Nama;
51.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perubahan
Nama;
52.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Pembetulan dan Pembatalan Akta;
53.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
Pembetulan dan Pembatalan Akta;
54.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Perubahan Status Kewarganegaraan;
55.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perubahan
Status Kewarganegaraan;
56.
melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
57.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pencatatan
Peristiwa Penting Lainnya;
58.
melakukan penyusunan Laporan Harian Hasil Pencetakan Dokumen Kependudukan;
59.
melakukan penyusunan Laporan Kepemilikan Akta Kelahiran;
60.
melakukan penyusunan Laporan Data Kependudukan dari Desa/Kelurahan; dan
61.
melakukan penyusunan Laporan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2).
b.
Operator SIAK Mahir, meliputi:
1.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Biodata Penduduk;
2.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Biodata
Penduduk;
3.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Kartu Keluarga;
4.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Kartu
Keluarga;
5.
melakukan kegiatan pencetakan KTP-el;
6.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Kartu Identitas Anak;
7.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu
Identitas Anak;
8.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanKartuIdentitas
Anak;
9.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah;
10.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Pindah pada atasan;
11.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Pindah;
12.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat
Keterangan Pindah;
13.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat
Keterangan Pindah;
14.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;
15.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
KeteranganPindah Datang pada atasan;
16.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanSurat
Keterangan Pindah Datang;
17.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat
KeteranganPindah Datang;
18.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pindah Datang;
19.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
20.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; 21. melakukan pencetakan hasil
verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Tempat
Tinggal; 22. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi
permohonanSurat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
23.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda
Identitas;
24.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan
Pengganti Tanda Identitas;
25.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
26.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Buku PasLintas Batas;
27.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Kelahiran;
28.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kelahiran
pada atasan;
29.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Kelahiran;
30.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan
Kelahiran;
31.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Kelahiran dan Akta Kelahiran;
32.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Kematian;
33.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan
PencatatanKematian pada atasan;
34.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi
permohonanPencatatan Kematian;
35.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Kematian;
36.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian;
37.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanAktaPerkawinan;
38.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanAktaPerceraian;
39.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanAktaPengakuan
Anak;
40.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanAktaPengesahan
Anak.
41.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Lahir Mati;
42.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan
PencatatanLahirMati pada atasan;
43.
melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanPencatatan
Lahir Mati;
44.
melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan
PencatatanLahirMati; 45. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi
cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati;
46.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
47.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
48.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pencatatan Pengangkatan Anak;
49.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pencatatan PerubahanNama;
50.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pembetulan dan PembatalanAkta;
51.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan; -
52.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya;
53.
melakukan penyusunan LaporanHarianHasil Pencetakan Dokumen Kependudukan;
54.
melakukan penyusunan LaporanKepemilikan Akta Kelahiran;
55.
melakukan penyusunan LaporanKepemilikan Akta / Surat Nikah;
56.
melakukan penyusunan LaporanDataKependudukan dari Desa/Kelurahan;
57.
melakukan penyusunan LaporanDataAgregat Kependudukan Kecamatan(DAK2);
58.
melakukan penyusunan LaporanDataPenduduk Potensial Pemilih Pemilu(DP4);
59.
melakukan penyusunan LaporanPernikahandari Kementerian Agama; dan
60.
melakukan penyusunan LaporanPerceraiandari Pengadilan Agama;
c.
Operator SIAK Penyelia, meliputi:
1.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Biodata Penduduk;
2.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Biodata
Penduduk pada atasan;
3.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Kartu Keluarga;
4.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan
KartuKeluargapada atasan;
5.
mengecek kebenaran data pendudukmenggunakan Nomor Induk Kependudukan;
6.
melakukan pengecekan ketunggalandata(Print Ready Record);
7.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Kartu Identitas Anak;
8.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan
KartuIdentitasAnak pada atasan;
9.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah;
10.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Pindah pada atasan;
11.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;
12.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Pindah Datang pada atasan;
13.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar
Negeri;
14.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Pindah ke Luar Negeri pada atasan;
15.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Datangdari
Luar Negeri;
16.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri pada atasan;
17.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal;
18.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat
Keterangan Tempat Tinggal pada atasan;
19.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda
Identitas;
20.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan
Pengganti Tanda Identitas pada atasan;
21.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Buku Pas Lintas Batas;
22.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Buku Pas Lintas
Batas pada atasan;
23.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Kelahiran;
24.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Kelahirann pada atasan;
25.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Kematian;
26.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kematian
pada atasan;
27.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Perkawinan;
28.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perkawinan
pada atasan;
29.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Perceraian;
30.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perceraian
pada atasan;
31.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pengakuan Anak;
32.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengakuan
Anak pada atasan;
33.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan PengesahanAnak;
34.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengesahan
Anak pada atasan;
35.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Lahir Mati;
36.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Lahir
Mati pada atasan;
37.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan
PembatalanPerkawinan;
38.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan
Perkawinan pada atasan;
39.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian;
40.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan
Perceraian pada atasan;
41.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan
Anak;
42.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan
Pengangkatan Anak padaatasan;
43.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan
PencatatanPerubahan Nama;
44.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan
Perubahan Nama pada atasan;
45.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan
Akta;
46.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembetulan
dan Pembatalan Aktapadaatasan;
47.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Pembetulan dan PembatalanAkta;48. melakukan verifikasi dan
validasi berkas permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
49.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perubahan
Status Kewarganegaraan pada atasan;
50.
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pencatatan Peristiwa
Penting Lainnya;
51.
menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan
Peristiwa Penting Lainnya pada atasan;
52.
melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan
Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya;
53.
menelaah dan menyerahkan penyusunan Laporan Bulanan Hasil Pencetakan Dokumen Kependudukan
pada atasan;
54.
menelaah dan menyerahkan penyusunan Laporan Data Kependudukan dari Kecamatan pada
atasan;
55.
melakukan penyusunan Laporan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu(DP4);
56.
melakukan penyusunan Laporan Pernikahan dari Kementerian Agama; dan
57.
melakukan penyusunan Laporan Perceraian dari Pengadilan Agama.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ? Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian (inpassing); dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang Komputer;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional OperatorSIAK melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS ;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang Komputer;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi
social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi
pembina;
f.
memiliki pengalaman di bidang pengelolaanSIAK paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional OperatorSIAK melalui penyesuaian (inpassing) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sekolah lanjutantingkat(SMA/SMK) atas atau setara ;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan SIAK paling
sedikit 2(dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baikdalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional OperatorSIAK melalui promosi harus memenuhi
persyaratansebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji Kompetensi
Teknis,Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar
kompetensi yangtelahdisusun oleh instansi pembina; b) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baikdalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c) persyaratan
lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Semoga ada manfaatnya
salah satu jabatan fungsional yang tidak jelas jenjang karirnya, tidak mendapatkan tunjangan fungsional, dan jabatan yang selalu di anaktirikan di dinasnya
ReplyDelete