Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Analis Kerja Sama. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Analis Kerja Sama adalah ASN/PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan.
Analis
Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan
pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah. Analis
Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Kerja Sama dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi tersebut.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ? Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan
Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama terdiri atas:
a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;
b. Analis Kerja Sama Ahli Muda;
c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Kerja sama adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Analis Kerja sama Ahli Pertama meliputi:
1.
Analis Kerja sama Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Analis Kerja sama Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Analis Kerja sama Ahli Muda meliputi:
1.
Analis Kerja sama Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Analis Kerja sama Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Analis Kerja sama Ahli Madya meliputi:
1.
Analis Kerja sama Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Analis Kerja sama Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3.
Analis Kerja sama Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Analis Kerja sama Ahli Utama meliputi:
1.
Analis Kerja sama Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d;
dan
2.
Analis Kerja sama Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Analis Kerja Sama yaitu melaksanakan analisis dan pengelolaan
kegiatan di bidang kerja sama. Ruang lingkup Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama meliputi
menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan pemantauan, dan evaluasi
pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama. Ruang
lingkup tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Analis Kerja Sama sesuai jenjang
jabatan meliputi:
a. Tupoksi Jabatan Analis Kerja Sama Ahli Pertama
melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun bahan dalam rangka
mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
b. Tupoksi jabatan Analis Kerja Sama Ahli Muda
melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen di bidang
kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
c. Tupoksi jabatan Analis Kerja Sama Ahli Madya
melaksanakan validasi, perumusan rekomendasi, dan advokasi dalam rangka analisis
dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama; dan
d. Tupoksi jabaran Analis Kerja Sama Ahli Utama
melaksanakan evaluasi dan merumuskan isu strategis dalam rangka analisis dan
pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ? Pengangkatan ASN/PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN/PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai
dengan kualifikasi bidang ilmu social humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi,
ilmu teknik, ilmu pendidikan, ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu
kesehatan, ilmu hewani, atau ilmu tanaman; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu
alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli pertama sampai dengan
ahli madya; dan
2.
magister bidang ilmu sosial humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu teknik,
ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pendidikan alam, ilmu kesehatan, ilmu
hewani, ilmu tanaman, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
kerja sama yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli
Pertama dan Analis Kerja Sama Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli
Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama
bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan dari jabatan
lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama Ahli Pertama.
Selain
perpindahan itu, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam
jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam
puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda,
dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ahli pertama,
ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan
kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui penyesuaian harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. berstatus ASN/PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
Promosi
dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dilaksanakan melalui: a) promosi ke
dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin ASN/PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi ASN/PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS
tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada huruf b
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan
sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
jenjang Ahli Utama.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Tupoksi Analis Kerja Sama dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment