Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kebencanaan. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan. Analis Kebencanaan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis kebencanaan. Analisis Kebencanaan adalah rangkaian kegiatan analisis penanggulangan bencana yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Analis
Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dibidang analisis kebencanaan
pada Instansi Pemerintah. Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Kedudukan Analis Kebencanaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ? Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan
manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
a.
Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b.
Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
c.
Analis Kebencanaan Ahli Madya.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama meliputi:
1.
Analis Kebencanaan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Analis Kebencanaan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Analis Kebencanaan Ahli Muda meliputi:
1.
Analis Kebencanaan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Analis Kebencanaan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Analis Kebencanaan Ahli Madya meliputi:
1.
Analis Kebencanaan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Analis Kebencanaan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3.
Analis Kebencanaan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan Analisis Kebencanaan yang
meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan,
perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang
kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria. Uraian Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan
jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Analis Kebencanaan Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun daftar inventarisasi masalah terhadap substansi pengaturan teknis
bidang kebencanaan;
2.
melakukan pengumpulan bahan perencanaan analisis bidang kebencanaan;
3.
melakukan pengumpulan bahan perencanaan analisis bidang pengendalian operasi;
4.
melakukan pengumpulan bahan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan,
risiko, dan kapasitas;
5.
melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan
rehabilitasi dan rekonstruksi;
6.
melakukan pengumpulan bahan kajian teknis kebijakan sistem dan strategi
penanggulangan bencana;
7.
melakukan penelaahan kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan
bencana;
8.
melakukan pengumpulan bahan naskah akademik kebijakan teknis sistem dan
strategi penanggulangan bencana;
9.
melakukan pengumpulan bahan rekomendasi kebijakan sistem dan strategi
penanggulangan bencana;
10.
melakukan pengumpulan bahan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana; 11.
melakukan pengumpulan bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang
kebencanaan;
12.
mengidentifikasi bahan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kebencanaan;
13.
melaksanakan supervisi bidang kebencanaan tingkat kabupaten/kota;
14.
melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan evaluasi bidang kebencanaan;
15.
melakukan identifikasi bahan pelaksanaan evaluasi bidang kebencanaan;
16.
melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman teknis bidang kebencanaan;
17.
melakukan pengumpulan bahan penyusunan proses bisnis bidang kebencanaan;
18.
melakukan pengumpulan bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang
kebencanaan;
b.
Tupoksi Jabatan Analis Kebencanaan Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan analisis permasalahan terhadap substansi pengaturan teknis bidang
kebencanaan;
2.
melakukan pengkajian kebutuhan perencanaan analisis bidang kebencanaan;
3.
melakukan pengkajian perencanaan analisis bidang pengendalian operasi;
4.
melakukan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan
kapasitas;
5.
melakukan analisis inventarisasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6.
melakukan kajian teknis kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
7.
menyusun naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan
bencana;
8.
mendesain info grafis kajian sistem dan strategi penanggulangan bencana;
9.
melakukan analisis kebutuhan penanganan darurat bencana;
10.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kebencanaan;
11.
melaksanakan supervisi bidang kebencanaan tingkat kawasan/regional;
12.
melakukan analisis terhadap bahan penyusunan pedoman teknis bidang kebencanaan;
13.
melakukan analisis terhadap bahan penyusunan proses bisnis bidang kebencanaan;
14.
melakukan analisis terhadap bahan penyusunan prosedur operasi standar bidang
kebencanaan.
c.
Analis Kebencanaan Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun rekomendasi substansi pengaturan teknis bidang kebencanaan;
2.
menyusun rencana kerja analisis bidang kebencanaan;
3.
menyusun rencana kerja analisis bidang pengendalian operasi;
4.
melakukan evaluasi hasil analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan,
risiko, dan kapasitas;
5.
melakukan evaluasi hasil analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6.
melakukan evaluasi hasil kajian teknis kebijakan sistem dan strategi
penanggulangan bencana;
7.
melakukan evaluasi naskah akademik kebijakan teknis sistem dan strategi penanggulangan
bencana;
8.
menyusun rekomendasi kebijakan sistem dan strategi penanggulangan bencana;
9.
melakukan evaluasi atas rekomendasi kebijakan sistem dan strategi
penanggulangan bencana;
10.
melakukan evaluasi hasil pelaksanaan penanganan darurat bencana;
11.
melaksanakan supervisi bidang kebencanaan tingkat unit kerja, instansi, atau
provinsi;
12.
menyusun konsep pedoman teknis bidang kebencanaan;
13.
menyusun konsep proses bisnis bidang kebencanaan; dan
14.
menyusun konsep prosedur operasi standar bidang kebencanaan
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi,
teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik
sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi,
statistik, ekonomi pembangunan, atau ilmu kesehatan masyarakat; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi
negara, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen,
geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum,
teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, atau
bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan paling singkat 2 (dua)
tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Ahli Madya.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Kebencanaan
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan satu tingkat
lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian info tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kebencanaan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment