Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kebakaran. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Analis Kebakaran adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Analis
Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pencegahan
dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah. Analis
Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran,
ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ? Analis
Kebakaran merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan
Fungsional Analis Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a.
Analis Kebakaran Ahli Pertama;
b.
Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
c.
Analis Kebakaran Ahli Madya.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Kebakaran adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Analis Kebakaran Ahli Pertama meliputi:
1. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Muda meliputi:
1. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Madya meliputi:
1. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Jabatan Analis Kebakaran Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis
pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan
Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai
berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Analis Kebakaran Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengkaji Undang-Undang yang terkait tentang kebakaran pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
2.
mengkaji Peraturan Pemerintah yang terkait tentang kebakaran pada bangunan
rendah dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
3.
mengkaji Peraturan Menteri yang terkait tentang kebakaran pada bangunan rendah
dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
4.
mengkaji Peraturan Daerah yang terkait tentang kebakaran pada bangunan rendah
dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
5.
mengkaji Paraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang terkait
tentang kebakaran pada bangunan rendah dan menengah, tidak termasuk bangunan
industri;
6.
mengkaji standar lainnya yang terkait tentang kebakaran pada bangunan rendah
dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
7.
menyusun surat pemberitahuan pemeriksaan pada bangunan rendah dan menengah,
tidak termasuk bangunan industri;
8.
menyusun surat tugas tim pemeriksa pada bangunan rendah dan menengah, tidak
termasuk bangunan industri;
9.
menyusun form check list pemeriksaan pada bangunan rendah dan menengah, tidak
termasuk bangunan industri;
10.
menyusun dan memahami dokumen pendukung lainnya pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
11.
menginventarisasi kendaraan, peralatan untuk pemeriksaan dan pengujian pada
bangunan rendah dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
12.
melakukan komunikasi dengan pihak pengelola bangunan gedung pada bangunan
rendah dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
13.
menyusun dokumen-dokumen perijinan pada bangunan rendah dan menengah, tidak
termasuk bangunan industri;
14.
menyusun gambar bangunan pada bangunan rendah dan menengah, tidak termasuk
bangunan industri;
15.
menginventarisasi spesifikasi proteksi kebakaran pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
16.
mengindentifikasi sistem proteksi aktif pada bangunan rendah dan menengah,
tidak termasuk bangunan industri;
17.
mengidentifikasi sistem proteksi pasif pada bangunan rendah dan menengah, tidak
termasuk bangunan industri;
18.
mengevaluasi tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) pada
bangunan rendah dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
19.
mengindentifikasi akses pemadam kebakaran pada bangunan rendah dan menengah,
tidak termasuk bangunan industri;
20.
mengindetifikasi sarana penyelamatan jiwa pada bangunan rendah dan menengah,
tidak termasuk bangunan industri;
21.
melaksanakan rapat koordinasi dengan pengelola gedung pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
22.
mengkaji dokumen-dokumen perijinan pada bangunan rendah dan menengah, tidak
termasuk bangunan industri;
23.
mengkaji gambar bangunan pada bangunan rendah dan menengah, tidak termasuk
bangunan industri;
24.
mengevaluasi tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) pada bangunan
rendah dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
25.
memeriksa dan menguji spesifikasi proteksi kebakaran pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
26.
memeriksa akses pemadam kebakaran pada bangunan rendah dan menengah, tidak
termasuk bangunan industri;
27.
memeriksa sarana penyelamatan jiwa (tangga kebakaran, lampu darurat, penunjuk
arah darurat, kipas penekan asap, lift kebakaran) pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
28.
memeriksa dan menguji sistem hidran kebakaran pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
29.
memeriksa dan menguji sistem springkler otomatis pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
30.
memeriksa dan menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran pada bangunan rendah
dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
31.
memeriksa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada bangunan rendah dan menengah,
tidak termasuk bangunan industri;
32.
memeriksa sistem proteksi pasif (fire stopping, saf, bukaan, kompartemenisasi
dan lain-lain) pada bangunan rendah dan menengah, tidak termasuk bangunan
industri;
33.
mengkaji hasil pemeriksaan dan pengujian pada bangunan rendah dan menengah,
tidak termasuk bangunan industri;
34.
mengkaji hasil pemeriksaan dan pengujian pada bangunan rendah dan menengah,
tidak termasuk bangunan industri;
35.
mengkaji berita acara pemeriksaan pada bangunan rendah dan menengah, tidak
termasuk bangunan industri;
36.
memberi masukan dan saran kepada pengelola gedung dari hasil pemeriksaan pada
bangunan rendah dan menengah, tidak termasuk bangunan industri;
37.
mengkaji hasil pemeriksaan dan pengujian pada bangunan rendah dan menengah,
tidak termasuk bangunan industri;
38.
mengkaji hasil pemeriksaan dan pengujian kepada atasan pada bangunan rendah dan
menengah, tidak termasuk bangunan industri;
39.
menginvetarisasi jumlah nilai retribusi hasil pemeriksaan dan pengujian;
40.
menyusun materi tentang peraturan dan perundangan pencegahan kebakaran;
41.
menyusun materi pencegahan kebakaran;
42.
menyusun materi penanggulangan kebakaran;
43.
menyusun materi praktek pemadaman secara tradisional;
44.
menyusun materi praktek penggunaan APAR;
45.
menyusun materi praktek pompa portable;
46.
mengidentifikasi lokasi dan waktu penyuluhan;
47.
mengidentifikasi peserta penyuluhan;
48.
melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
49.
mengidentifikasi kebutuhan penyuluhan;
50.
menelaah aspek sosial budaya peserta;
51.
menyusun sasaran tujuan penyuluhan;
52.
menyusun dokumen administrasi surat pemberitahuan, surat undangan, surat tugas;
53.
mengolah cara memberikan instruksi;
54.
mengolah metode penyuluhan;
55.
mengolah cara menggunakan alat bantu penyuluhan;
56.
mengolah cara menyampaikan materi;
57.
menginventarisasi sarana dan prasarana penunjang;
58.
melaksanakan registrasi peserta;
59.
mendistribusikan kebutuhan peserta;
60.
mengarahkan maksud dan tujuan penyuluhan;
61.
mengarahkan kepada tim penyuluh;
62.
memberi petunjuk tentang peraturan dan perundangan pencegahan kebakaran;
63.
memberi petunjuk tentang upaya pencegahan kebakaran dan teori api;
64.
memberi petunjuk tentang alat pemadam api tradisional;
65.
memberi petunjuk tentang alat pemadam api ringan (APAR);
66.
memberi petunjuk tentang pompa portable;
67.
memberi petunjuk tentang prosedur pelaporan kejadian kebakaran;
68.
memberi petunjuk mengajarkan tentang metoda pemadaman;
69.
memberi petunjuk tentang praktek penggunaan alat pemadam api tradisional;
70.
memberi petunjuk tentang praktek alat pemadam api ringan (APAR);
71.
memberi petunjuk tentang praktek penggunaan pompa portable;
72.
mengevaluasi materi penyuluhan;
73.
mengevaluasi penyelenggaran penyuluhan;
74.
menghimpun hasil isian formulir evaluasi penyelenggaraan penyuluhan;
75.
melakukan rekapitulasi hasil isian form evaluasi penyelenggaraan penyuluhan;
76.
menyusun laporan evaluasi kegiatan penyuluhan; dan
77.
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penyuluhan kepada atasan;
b.
Tupoksi Jabatan Analis Kebakaran Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis Undang-Undang yang terkait tentang kebakaran pada bangunan tinggi,
bangunan industri dan obyek vital;
2.
menganalisis Peraturan Pemerintah yang terkait tentang kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
3.
menganalisis Peraturan Menteri yang terkait tentang kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
4.
menganalisis Peraturan Daerah yang terkait tentang kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
5.
menganalisis Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang
terkait tentang kebakaran pada bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek
vital;
6.
menganalisis standar lainnya yang terkait tentang kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
7.
mengkaji surat pemberitahuan pemeriksaan pada bangunan tinggi, bangunan
industri dan obyek vital;
8.
mengkaji surat tugas tim pemeriksa pada bangunan tinggi, bangunan industri dan
obyek vital;
9.
mengkaji form check list pemeriksaan pada bangunan tinggi, bangunan industri
dan obyek vital;
10.
mengkaji dan memahami dokumen pendukung lainnya pada bangunan tinggi, bangunan
industri dan obyek vital;
11.
menginventarisasi kendaraan, peralatan untuk pemeriksaan dan pengujian pada
bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
12.
melakukan komunikasi dengan pihak pengelola bangunan gedung pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
13.
melakukan kajian terhadap dokumendokumen perijinan pada bangunan tinggi,
bangunan industri dan obyek vital;
14.
melakukan kajian terhadap gambar bangunan pada bangunan tinggi, bangunan
industri dan obyek vital;
15.
melakukan kajian spesifikasi proteksi kebakaran pada bangunan tinggi, bangunan
industri dan obyek vital; 16. melakukan kajian sistem proteksi aktif pada
bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
17.
melakukan kajian sistem proteksi pasif pada bangunan tinggi, bangunan industri
dan obyek vital;
18.
melakukan kajian tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) pada
bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
19.
melakukan kajian akses pemadam kebakaran pada bangunan tinggi, bangunan
industri dan obyek vital; 20. melakukan kajian sarana penyelamatan jiwa pada
bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
21.
mengkoordinir rapat koordinasi dengan pengelola gedung bangunan tinggi,
bangunan industri dan obyek vital;
22.
memverifikasi dokumen-dokumen perijinan pada bangunan tinggi, bangunan industri
dan obyek vital proteksi kebakaran pada bangunan tinggi, bangunan industri dan
obyek vital;
23.
memeriksa tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
24.
memeriksa dan menguji spesifikasi proteksi kebakaran proteksi kebakaran pada
bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
25.
memeriksa akses pemadam kebakaran proteksi kebakaran pada bangunan tinggi,
bangunan industri dan obyek vital;
26.
memeriksa sarana penyelamatan jiwa (tangga kebakaran, lampu darurat, penunjuk
arah darurat ,kipas penekan asap, lift kebakaran) proteksi kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
27.
memeriksa dan menguji sistem hidran kebakaran proteksi kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
28.
memeriksa dan menguji sistem springkler otomatis proteksi kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
29.
memeriksa dan menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran proteksi kebakaran
pada bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
30.
memeriksa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) proteksi kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
31.
memeriksa sistem proteksi pasif (fire stopping, saf, bukaan, kompartemenisasi
dan lain-lain) proteksi kebakaran pada bangunan tinggi, bangunan industri dan
obyek vital;
32.
memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan pengujian
proteksi kebakaran pada bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
33.
menelaah hasil pemeriksaan dan pengujian proteksi kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
34.
menelaah hasil pemeriksaan dan pengujian proteksi kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
35.
menyusun berita acara pemeriksaan proteksi kebakaran pada bangunan tinggi,
bangunan industri dan obyek vital;
36.
memberikan masukan dan saran kepada pengelola gedung dari hasil pemeriksaan
proteksi kebakaran pada bangunan tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
37.
memvalidasi hasil pemeriksaan dan pengujian proteksi kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital;
38.
memvalidasi hasil pemeriksaan dan pengujian proteksi kebakaran pada bangunan
tinggi, bangunan industri dan obyek vital kepada atasan;
39.
menginvetarisasi jumlah nilai retribusi hasil pemeriksaan dan pengujian;
40.
mengevaluasi kerangka acuan kerja;
41.
mengevaluasi program pendidikan dan latihan;
42.
mengidentifkasi calon peserta pendidikan dan latihan;
43.
mengevaluasi bahan ajar;
44.
mengevaluasi calon tenaga pengajar; 45. mengevaluasi waktu dan jadwal
pembelajaran;
46.
mengidentifikasi sarana dan prasarana pendukung;
47.
mengevaluasi materi pencegahan kebakaran;
48.
mengevaluasi materi penanggulangan kebakaran;
49.
mengevaluasi materi penyelamatan;
50.
mengevaluasi materi tentang bahan berbahaya dan beracun;
51.
mengevaluasi cara memberikan instruksi;
52.
mengkaji metode pembelajaran;
53.
mengidentifikasi cara menggunakan alat bantu latihan;
54.
menganalisis cara menyampaikan materi;
55.
menganalisis studi literatur;
56.
menganalisis literatur sebagai bahan ajar;
57.
menganalisis aplikasi software bahan ajar;
58.
mengidentifikasi alat simulasi peraga pembelajaran;
59.
mengevaluasi pre test peserta;
60.
menginventarisasi literatur sebagai bahan ajar;
61.
mengolah bahan ajar dengan aplikasi perangkat lunak (software);
62.
menginventarisasi alat simulasi peraga pembelajaran;
63.
mengajar materi pencegahan kebakaran;
64.
mengajar materi penanggulangan kebakaran;
65.
mengajar materi penyelamatan;
66.
mengajar materi tentang Bahan Berbahaya dan Beracun;
67.
mengajar materi penunjang lainnya;
68.
mengevaluasi post test peserta;
69.
mengevaluasi terhadap pengajar;
70.
mengevaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
71.
mengkaji hasil isian form evaluasi pengajar dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan; dan
72.
memverifikasi rekapitulasi hasil isian form evaluasi pengajar penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan; dan
c.
Tupoksi Jabatan Analis Kebakaran Ahli Madya, meliputi:
1.
menelaah Peraturan Perundang-Undangan tentang pencegahan kebakaran;
2.
mengindetifikasi data potensi ancaman kebakaran;
3.
mengindentifikasi data pemetaan wilayah rawan kebakaran;
4.
mengkaji kebutuhan data wilayah manejemen kebakaran (WMK);
5.
mengkaji data kebutuhan pos pemadam kebakaran;
6.
menganalisis data kebutuhan sarana prasarana unit pemadam kebakaran;
7.
menganalisis kebutuhan data sumber daya manusia pemadam kebakaran; 8. mengkaji
data program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
9.
mengkaji data produk hukum perundangan tentang pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
10.
mengidentifikasi jumlah, jenis dan lokasi keberadaan B3;
11.
mengklasifikasi jenis B3;
12.
mengkaji material safety data sheet (MSDS) jenis B3;
13.
mengevaluasi Standar Operasional Prosedur penanganan B3;
14.
menganalisis kebutuhan alat pelindung diri (APD) dalam penanganan B3;
15.
mengkaji pengendalian B3 kepada masingmasing perusahaan;
16.
mengkaji pengawasan pola angkut dan penempatan B3;
17.
mengindetifikasi data sosialisasi bahaya B3;
18.
memverifikasi data hasil pemeriksaan;
19.
memverifikasi data hasil pemeriksaan ke lapangan;
20.
mengevaluasi hasil pemeriksaan keselamatan kebakaran dengan instansi terkait;
21.
melaksanakan rapat koordinasi tentang tindak lanjut hasil verifikasi;
22.
memberikan tindakan sanksi terhadap pelanggaran keselamatan gedung;
23.
mengkaji prosedur dan metode teknik investigasi;
24.
mengindentifikasi penggunaan alat bantu investigasi;
25.
berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia/
instansi terkait;
26.
menganalisis teori dasar penyelidikan kebakaran;
27.
mengkaji pengaturan standar teknis proteksi kebakaran; dan
28.
mengindetifikasi data laporan investigasi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian (inpassing); dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang Teknik/Rekayasa
Keselamatan (Safety Engineering), Teknologi Rekayasa Keselamatan Kebakaran
(Fire Safety Engineering Technology), Planologi atau Geografi;
e.
mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir
bagi ASN/PNS.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ilmu teknik/rekayasa
keselamatan (Safety Engineering), teknologi rekayasa keselamatan kebakaran
(Fire Safety Engineering Technology), planologi, geografi atau atau bidang lain
sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebakaran dan
penyelamatan paling singkat 3 (tiga) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Ahli Pertama dan Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Ahli Madya.
Pemadam
Kebakaran yang memperoleh ijazah sarjana/diploma empat dapat diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebakaran; b)
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Analis Kebakaran; c) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; d) memiliki pangkat
paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
yang akan diduduki; dan e) berusia paling tinggi sesuai ketentuan.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran melalui penyesuaian (inpassing) harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana/diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebakaran dan
penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran; atau b)
kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a
berlaku bagi ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
huruf b berlaku bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kebakaran dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment