Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi ADB Kependudukan (Administrator Database Kependudukan). Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukandan Data Warehouse. Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
ADB
Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan
administrasi kependudukan pada: a) unit organisasi yang membidangi
kependudukandan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b)
dinas pada pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang membidangi
kependudukan dan pencatatan sipil; dan c) unit pelaksana teknis pada dinas yang
membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan (Administrator Database Kependudukan) ? ADB
Kependudukan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.Jenjang
Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi terdiri atas:
a.
ADB Kependudukan Ahli Pertama;
b.
ADB Kependudukan Ahli Muda; dan
c.
ADB Kependudukan Ahli Madya.
Adapun
Pangkat dan Golongan ruang Jabatan
Fungsional ADB Kependudukan kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) ADB Kependudukan (Administrator Database Kependudukan) adalah melaksanakan
kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data
kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional ADB Kependudukan
sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
ADB Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:
1.
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit
pelayanan teknis;
2.
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di
dinas;
3.
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
4.
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas
danunit pelayanan teknis;
5.
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas
danunit pelayanan teknis;
6.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
7.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) Aplikasi SIAK Statistik
Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
8.
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas
dan unit pelayanan teknis;
9.
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el pada client di
dinas dan unit pelayanan teknis;
10.
melakukan pemantauan dan pemeliharaanaplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk
pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
11.
melakukan pemantauan dan pemeliharaanaplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk
pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
12.
melakukan pemantauan dan pemeliharaanaplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil
pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
13.
melakukan pemantauan dan pemeliharaanaplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil
pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
14.
melakukan pemantauan dan pemeliharaanaplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
15.
melakukan pemantauan dan pemeliharaanaplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
16.
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringankomunikasi data pada server di
dinas dan unit pelayanan teknis;
17.
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringankomunikasi data pada client untuk pendaftaran
penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
18.
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringankomunikasi data pada client untuk pencatatan
sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19.
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringankomunikasi data pada client untuk pelaporan
pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
20.
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringankomunikasi data pada client untuk pelaporan
pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
21.
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringankomunikasi data pada client untuk statistic
pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
22.
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringankomunikasi data pada client untuk Statistik
Pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
23.
melakukan instalasi dan konfigurasi databaseSIAK pada server di dinas dan unit pelayanan
teknis;
24.
melakukan instalasi dan konfigurasi databaseKTP-el pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
25.
melakukan pencadangan (backup) databaseSIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
26.
melakukan pencadangan (backup) databaseKTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
27.
melakukan sinkronisasi data pelayanandengan data hasil konsolidasi dan pembersihan
oleh pusat; 28. melakukan pembersihan data pelayanan dari data ganda dan
anomali;
29.
melakukan penanganan permasalahandanpembetulan data;
30.
melakukan koordinasi dengan pusat dan/ataukabupaten/kota lain yang berkaitan dengan
konsolidasi data;
31.
menyiapkan dan menyajikan datasesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
32.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
33.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada
server di dinas;
34.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada server di dinas
dan unit pelayanan teknis;
35.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el pada
client di dinas dan unit pelayanan teknis;
36.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada
client di dinas dan unit pelayanan teknis;
37.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server
di dinas dan unit pelayanan teknis;
38.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
39. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
40.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas danunit pelayanan teknis;
41.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
42.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas danunit pelayanan teknis;
43.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
44.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
45.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada server di dinas
dan unit pelayanan teknis;
46.
melakukan instalasi aplikasi dankonfigurasi Data Warehouse di server dinas
provinsi;
47.
melakukan instalasi aplikasi dankonfigurasi Data Warehouse di server dinas
kabupaten/kota;
48.
melakukan implementasi aplikasi DataWarehouse;
49.
melakukan operasionalisasi aplikasi DataWarehouse antar dinas kependudukan dan
pencatatan sipil provinsi denganinstansi pengguna; dan
50.
melakukan operasionalisasi aplikasi datawarehouse antara dinas kependudukan dan
pencatatan sipil kabupaten/kotadenganinstansi pengguna;
b.
Tupoksi Jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit
pelayanan teknis;
2.
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di
dinas;
3.
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
4.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Perekaman
Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
5.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK PencetakanPendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
6.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
7.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
8.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen
Pendaftaran Penduduk padaclientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
9.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) Aplikasi SIAK PengarsipanDokumen
Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
10.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
11.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
12.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK StatistikPendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
13.
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik
Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
14.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekamanKTP-el pada
client di dinas dan unit pelayanan teknis;
15.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el pada
client di dinas dan unit pelayanan teknis;
16.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman
Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
17.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
18.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK PerekamanPencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
19.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
20.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen
Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
21.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen
Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
22.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
23.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
24.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
25.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik
Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
26.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada
client untuk pendaftaran pendudukdi dinas dan unit pelayanan teknis;
27.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi datapada
client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
28.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada
client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
29.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi datapada
client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
30.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada
client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
31.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi datap ada
client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
32.
melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) database SIAK pada server
di dinas dan unit pelayanan teknis;
33.
Melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) database KTP-el pada
server di dinas dan unit pelayanan teknis;
34.
melakukan pengelolaan dan penyajian data base SIAK di dinas dan unit pelayanan
teknis;
35.
melakukan pengelolaan dan penyajian database KTP-el di dinas dan unit pelayanan
teknis;
36.
melakukan pemulihan (recovery) database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
37.
melakukan pemulihan (recovery) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan
teknis;
38.
melakukan penanganan permasalahan dan pembetulan data;
39.
melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/ kota lain yang berkaitan dengan
konsolidasi data;
40.
menyiapkan dan menyajikan datasesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
41.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
42.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada
server di dinas;
43.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada server di dinas
dan unit pelayanan teknis;
44.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi Perekaman KTP-el pada
client di dinas dan unit pelayanan teknis;
45.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi Pencetakan KTP-el pada
client di dinas dan unit pelayanan teknis;
46.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server
di dinas dan unit pelayanan teknis;
47.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
48.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
49.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas danunit pelayanan teknis;
50.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
51.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas danunit pelayanan teknis;
52.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client
untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
53.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
54.
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada server di dinas
dan unit pelayanan teknis;
55.
melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan
pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna;
56.
melakukan operasionalisasi aplikasi DataWarehouse antara dinas kependudukan dan
pencatatan sipil kabupaten/ kotadenganinstansi pengguna;
57.
melakukan pengaturan (setting) jaringankomunikasi data; 58. Melakukan
koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikan jaringan komunikasi
data; dan
59.
melakukan pemberian hak akses webservice kepada lintas sector;
c.
Tupoksi Jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya, meliputi:
1.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK pada server di
dinas dan unit pelayanan teknis;
2.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK konsolidasi pada
server di dinas dan unit pelayanan teknis;
3.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el pada
client di dinas dan unit pelayanan teknis;
4.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el pada
client di dinas dan unit pelayanan teknis;
5.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman
Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
6.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK PencetakanPendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
7.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
8.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan
Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
9.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen
Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
10.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen
Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
11.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
12.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan
Sipil pada Client di dinas dan unit pelayanan teknis;
13.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) Aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran
Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
14.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) Aplikasi SIAK Statistik
Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
15.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada
client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
16.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada
client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
17.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi datapada
client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
18.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada
client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada
client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
20.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi datapada
client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
21.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) database SIAK pada server di
dinas dan unit pelayanan teknis;
22.
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) database KTP-el pada server di
dinas dan unit pelayanan teknis;
23.
melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) database SIAK pada server
di dinas dan unit pelayanan teknis;
24.
melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) database KTP-el pada server
di dinas dan unit pelayanan teknis;
25.
melakukan pengelolaan dan penyajian database SIAK di dinas dan unit pelayanan
teknis;
26.
melakukan pengelolaan dan penyajian database KTP-el di dinas dan unit pelayanan
teknis;
27.
melakukan pemulihan (recovery) databaseSIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
28.
melakukan pemulihan (recovery) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan
teknis;
29.
melakukan pendampingan teknis operasional aplikasi SIAK di dinas dan unit pelayanan
teknis;
30.
melakukan analisa dan usulan pengembangan fasilitas aplikasi SIAK ;
31.
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
32.
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server
di dinas
33.
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
34.
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el pada client
di dinas dan unit pelayanan teknis;
35.
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client
di dinas dan unit pelayanan teknis;
36.
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di
dinas dan unit pelayanan teknis;
37.
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk
pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
38.
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk
pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
39.
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk
pelaporan pendaftaran penduduk di dinas danunit pelayanan teknis;
40.
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk
pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
41.
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk
statistik pendaftaran penduduk di dinas danunit pelayanan teknis;
42.
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk
statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
43.
melakukan simulasi atas hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
44.
melakukan simulasi atas hasil instalasi database KTP-el pada server di dinas dan
unit pelayanan teknis;
45.
melakukan pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
46.
melakukan koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikanjaringan komunikasi
data;
47.
melakukan pemberian hak akses webservice kepada lintas sektor;
48.
melakukan koordinasi penyelesaian data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse;
49.
melakukan verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai denganData Warehouse;
dan
50.
menyusun laporan hasil koordinasi, verifikasi dan validasi data penduduk yang
tidak sesuai dengan Data Warehouse.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan ? Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian (inpassing); dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/DiplomaIV(D-IV) bidang komputer;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi
pembina; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui perpindahan dari jabatan lain
dlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS ;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/DiplomaIV(D-IV) bidang komputer;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,kompetensi manajerial dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yangtelahdisusun oleh instansi pembina;
f.
memiliki pengalaman di bidang pengelolaan teknologi informasi paling singkat 2
(dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional ADB Kependudukan Ahli
Pertama dan Ahli Muda; dan
2)
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional ADB Kependudukan Ahli
Madya.
Sedangkan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui Penyesuaian
(Inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Sarjana(S-1)/DiplomaIV(D-IV);
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan database
kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data
Warehouse paling sedikit 2(dua) tahun;
f.
nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baikdalam 2 (dua) tahun;
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional ADBKependudukan melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut : a) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan b) nilai prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Administrator Database Kependudukan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment