Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Pengembangan Kompetensi ASN. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN pada Instansi Pemerintah.
Analis
Pengembangan Kompetensi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Pengembangan Kompetensi pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di
bidang Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah. Analis Pengembangan
Kompetensi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. Kedudukan Analis
Pengembangan Kompetensi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi termasuk dalam
klasifikasi/rumpun jabatanmanajemen. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi terdiri atas:
a.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama;
b.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda;
c.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya; dan
d.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda pangkat penata, golongan
ruang III/c; dan
2.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya pangkat pembina, golongan
ruang IV/a;
2.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya pangkat pembina tingkat
I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya pangkat pembina utama
muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama pangkat pembina utama
madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama pangkat pembina utama,
golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah melaksanakan
analisis di bidang Pengembangan Kompetensi. Uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi ASN sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun instrumen kebutuhanPengembangan Kompetensi;
2.
menyusun bahan profil kompetensi ASN;
3.
menyusun kebutuhan Pengembangan Kompetensi unitkerja;
4.
menginventarisasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
5.
menyusun basis dataPengembangan Kompetensi;
6.
menyusun peta sebaran kompetensi Pegawai ASN pada instansi;
7.
menyusun jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
8.
memetakan kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
9.
menginventarisasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
10.
menyusun bahan rencana Pengembangan Kompetensi;
11.
melakukan layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi;
12.
melakukan pemantauanPengembangan Kompetensipada tingkat unit kerjajabatan
pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
13.
mengolah informasi dan dokumentasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensipada tingkat
unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi; dan
14.
menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
b.
Tupoksi Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda, meliputi:
1.
menguji validitas instrumen kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
2.
menganalisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
3.
mengidentifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
4.
memetakan kebutuhan materi Pengembangan Kompetensi teknis fungsional melalui
jalur pelatihan;
5.
merancang jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
6.
mendesain program Pengembangan Kompetensi teknis fungsional;
7.
menyusun rencana implementasi program Pengembangan Kompetensi;
8.
menyusun rancangan pedomanasistensi Pengembangan Kompetensiinstansi;
9.
menyusun rancangan pedoman layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi;
10.
melakukan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
11.
menyusun bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
12.
melakukan pemantauan Pengembangan Kompetensi pada lintas unit kerja jabatan
pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
13.
melakukan pemantauan pemenuhan jam pelajaran Pengembangan Kompetensi pertahun;
14.
mengolah informasi dan dokumentasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensipada lintas
unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
15.
menguji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
16.
menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan proses Pengembangan Kompetensi
instansi;
17.
melakukan evaluasi dokumen kesesuaian pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
18.
merumuskan umpan balik pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
c.
Tupoksi Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun peta jalan Pengembangan Kompetensi instansi;
2.
menyusun strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
3.
merancang kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
4.
menyusun rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi;
5.
menyusun bahan petunjuk teknis Pengembangan Kompetensi instansi;
6.
menyusun kerangka kerja Pengembangan Kompetensi instansi;
7.
mengembangkan sistem manajemen jejaring Pengembangan Kompetensi instansi;
8.
memverifikasi rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi;
9.
memverifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi; 10. memverifikasi
jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
11.
memverifikasi kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
12.
menyusun bahan pedoman pengembangan sistem/program Pengembangan Kompetensi;
13.
melakukan pemantauan kegiatan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
14.
melakukan advokasi Pengembangan Kompetensi instansi;
15.
menyusun bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
16.
menguji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
instansi;
17.
melakukan evaluasi substantif pelaksanaan program Pengembangan Kompetensi;
18.
melakukan evaluasi kemanfaatan program Pengembangan Kompetensi terhadap kinerja
organisasi;
19.
melakukan evaluasi sistem Pengembangan Kompetensi instansi; dan
20.
merumuskan umpan balik pengelolaanPengembangan Kompetensi instansi; dan
d.
Tupoksi Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun kebutuhan Pengembangan Kompetensi nasional;
2.
menyusun peta jalan Pengembangan Kompetensi nasional;
3.
menganalisis isu strategis/aktual bidang Pengembangan Kompetensi nasional;
4.
menganalisis kesenjangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural secara nasional;
5.
menyusun rencana program Pengembangan Kompetensi nasional;
6.
menyusun desain program Pengembangan Kompetensinasional; dan
7.
melakukan evaluasi kualitas program Pengembangan Kompetensi nasional.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yaitu pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang ilmu sosial,
psikologi, ilmu hukum, ekonomi, manajemen, atau pendidikan;dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui pengangkatan perpindahan
dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang ilmu sosial,
psikologi, ilmu hukum, ekonomi,manajemen, pendidikan atau kualifikasi pendidikan
lain sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi Ahli Madya;
e.
berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan
yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi Ahli Utama;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
disusun oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi
paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan KompetensiAhli
Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli
Utamayang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional ahli utama lainyang akan menduduki
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.
Pengangkatan
dalam jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui penyesuaian harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi
paling singkat 2 (dua) tahun;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional
serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan
c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui promosi dilaksanakan
dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Pengembangan Kompetensi ASN dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment