Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Pejabat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan dan/atau transaksi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Analis
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah. Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan. Kedudukan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum ? Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan termasuk klasifikasi/rumpun
manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri
atas:
a.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;
b.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
c.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
d.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum adalah sebagai
berikut
a.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Pertama pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Pertama pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Muda pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Muda pangkat penata
tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Madya pangkat
pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Madya pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Madya pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Utama pangkat
pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Utama pangkat
pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas Pokok dan
Fungsi (TUPOKSI) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah melaksanakan kegiatan
Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai
dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengompilasi data: a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar
proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan; b) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan; c) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; d) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) perjanjian
kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; g) hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan
luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; h) kajian kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) kajian kesesuaian rancangan
teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; j) kajian kelayakan ekonomi dan finansial dalam
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; k) kajian kerangka kerja
pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; l) kajian kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan
dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; m) kajian
dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; n) penyusunan dokumen bisnis
(business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; o)
perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;
p) pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan; q) penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
r) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; s) kajian petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; t) pendampingan teknis pelaksanaan
kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; u) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek
kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara
berkala/periodik; dan v) pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
2.
melakukan identifikasi risiko dan kompilasi data mitigasi risiko pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3.
melakukan pemodelan finansial atas peristiwa risiko pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
4.
melakukan analisis kelengkapan dokumen pembiayaan proyek infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
5.
menganalisis kelayakan proyek pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;
6.
melakukan perhitungan komponen harga jual rumah;
7.
menyusun bahan pelaksanaan konsultasi pasar (market consultation);
8.
menganalisis kelengkapan dan kesiapan tahapan pengadaan badan usaha KPBU;
9.
menyusun dokumen kelengkapan proses prakualifikasi dan pelelangan proyek kerja
sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan atau badan penyiapan
KPBU;
10.
menyusun memorandum informasi proyek; dan
11.
melakukan penyiapan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b.
Tupoksi Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun kerangka kerja (framework), program, daftar proyek, dan project
pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2.
melakukan seleksi proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
3.
melakukan telaahan: a) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; b) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; c) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) kebutuhan norma, standar,
prosedur, dan kriteria bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; e) substansi perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) pemanfaatan dana
hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) kesesuaian kerangka
regulasi dan/atau kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; h) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design)
dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) dukungan
dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; j) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan
dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; k)
kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahaan; l) hasil pelaksanaan konsultasi pasar; m) hasil
evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
n) petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan; dan o) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;
4.
menyusun strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau
perumahan;
5.
melakukan analisis risiko dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
6.
melakukan pemodelan harga jual rumah;
7.
melakukan analisis: a) pasar pembiayaan primer dan sekunder pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) kelayakan ekonomi dan finansial
dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) kesesuaian
dokumen perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana
proyek KPBU;
8.
melakukan pendampingan: a) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) konsultasi pasar (market
consultation) proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; dan c) persiapan pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
9.
melakukan riviu atas konfirmasi minat pasar;
10.
melakukan telaahan substansi teknis pengadaan badan usaha;
11.
menyusun dokumen prakualifikasi/request for qualification, permintaan proposal/request
for proposal dan rancangan perjanjian KPBU dan/atau perjanjian badan penyiapan
KPBU;
12.
menyusun jawaban sanggah atas hasil pelelangan kerja sama pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
13.
melakukan finalisasi dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
14.
menyusun adendum dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;
15.
menyusun prognosa penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
16.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
17.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik;
dan
18.
melakukan pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;
c.
Tupoksi Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ahli Madya, meliputi:
1.
melakukan kajian alternatif rekomendasi: a) kerangka kerja (framework),
program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) pemanfaatan dana
hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) kesesuaian kerangka
regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) sumber, pola, dan
skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) kelayakan
ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; h) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) kesesuaian bentuk
kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; dan j) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2.
menyusun alternatif skenario rencana pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum
dan/atau perumahan;
3.
menyusun perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
4.
melakukan telaahan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;
5.
melakukan telaahan pembiayaan harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah;
6.
melakukan validasi atas hasil penyusunan dokumen bisnis (business case)
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
7.
mengevaluasi penetapan lokasi proyek KPBU;
8.
melakukan validasi teknis hasil telaahan persiapan pengadaan badan usaha KPBU;
9.
menganalisis kelayakan proyek berdasarkan dokumen tahap penyiapan pengadaan;
10.
melakukan telaahan atas: a) kegagalan proses dialog optimalisasi; b) hasil
prakualifikasi dan/atau pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU oleh panitia
pengadaan; dan c) usulan perubahan anggota atau komposisi konsorsium peserta
lelang;
11.
menyusun rekomendasi terkait badan usaha yang menjadi pemenang lelang;
12.
melakukan pendampingan: a) pelaksanaan prakualifikasi dan pelelangan badan
usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan; b) pemenuhan persyaratan pendahuluan proyek kerja sama pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) penetapan lokasi proyek
kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
13.
melakukan pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
14.
melakukan pengujian penyelenggaraan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan
perumahan; dan
15.
melakukan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; dan
d.
Tupoksi Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ahli Utama, meliputi:
1.
merumuskan rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar
proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan;
2.
menyusun rekomendasi: a) rencana dan strategi pengembangan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) pemanfaatan dana hibah,
pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; c) teknis kesesuaian kerangka regulasi dan
kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) teknis
kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) teknis kelayakan ekonomi dan
finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f)
sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g) teknis kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) bentuk kerja sama
dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan i) dukungan
dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
3.
melakukan validasi atas: a) hasil kajian alternatif rekomendasi kerangka kerja
(framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) hasil pemodelan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) hasil penyelenggaraan
pengadaan badan usaha pelaksana; d) substansi perjanjian kerja sama pemerintah
dan badan usaha; e) hasil penyelenggaraan pendampingan transaksi proyek kerja
sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) hasil
penyelenggaraan pembayaran penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan
perumahan; g) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan; dan h) hasil penyelenggaraan kegiatan pemantauan pembiayaan
perumahan;
4.
menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; dan
5.
menyusun strategi tindakan korektif atas: a) temuan hasil evaluasi penyelenggaraan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan b) temuan hasil
pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan ? Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil,
arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen,
ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, hukum, atau administrasi
publik; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan,
perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria,
administrasi bisnis, administrasi publik, hukum, atau kualifikasi bidang
lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi
Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
2.
magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan
wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis,
administrasi publik, kebijakan publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya
yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir;
g.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki
Jabatan Fungsional ahli utama lain.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
melalui penyesuian dilakukan bagi jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya
dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam
kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
melalui promosi dilaksanakan untuk: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau b)
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik
jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment