Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Pasar Hasil Pertanian. Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar basil pertanian yang diduduki oleb Pegawai Negeri Sipil. Analis Pasar Hasil Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan bak secara penuh oleb pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis pasar basil pertanian.
Jabatan
fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Analis
Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional eli
bidang analis pasar hasil pertanian pada unit organisasi lingkup pertanian pada
instansi pemerintah. Analis Pasar Hasil Pertanian merupakan jabatan karier.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian ? Jabatan
fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, terdiri atas: a) Analis Pasar Hasil
Pertanian Terampil; dan b) Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli. Jenjang jabatan
Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dari yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi, yaitu:
a.
Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana;
b.
Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan; dan
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.
Sedangkan
Jenjang jabatan Analis Pasar Hasil
Pertanian kategoori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, yaitu:
a.
Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama;
b.
Analis Pasar Hasil Pertanian Muda; dan
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian Madya.
Adapun
Jenjang pangkat dan golongan ruang
Analis Pasar Hasil Pertanian kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang
jabatannya; yaitu:
a.
Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana:
1.
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang 11/b;
2.
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/ d.
b.
Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/ d.
Sedangkan
jenjang pangkat dan golongan ruang
Analis Pasar Hasil Pertanian Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya,
yaitu:
a. Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Muda:
1.
Penata, golongan ruang Illfc; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/ d.
c. Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Madya:
1.
Pembina, goIongan ruang IVIa;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok dan
fungsi Analis Pasar Hasil Pertanian adalah menyiapkan, melaksanakan, mengkaji
kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian. Rincian
Tugas pokok dan fungsi Analis Pasar
Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan,
sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana:
1.
Menyusun rencana ketja organisasi sebagai peserta/ anggota;
2.
Mengumpulkan data harga komoditi (harian) di tingkat produsen;
3.
Mengumpulkan data harga komoditi (harian) di tingkat eceran;
4.
Mengumpulkan Data Volume produkfstok komoditas strategis unggulan nasional di
pasar eceran;
5.
Mengumpulkan Data Volume produk/ stok komoditas strategis unggulan daerah di
pasar eceran;
6.
Mengumpulkan Data Volume produk/ stok komoditas strategis lainnya di pasar
eceran;
7.
Mengumpulkan Data Volume prOduk/stok komoditas strategis unggulan nasional di
pasar pedagang pengumpul;
8.
Mengumpulkan Data Voli.lme .: produk/stok komoditas strategis unggulan daerah
di pasar pedagang pengumpul;
9.
Mengumpulkan Data Volume produkfstok komoditas strategis lainnya di pasar
pedagang pengumpul;
10.
Mengumpulkan Data Volume produkfstok komoditas strategis unggulan nasional di
pasar grosir;
11.
Mengumpulkan Data Volume produk/ stok komoditas strategis unggulan daerah di
pasar grosir;
12.
Mengumpulkan Data Volume produk/stok komoditas strategis lainnya di pasar
grosir;
13.
Mengumpulkan data permintaan (data primer) di pasar eceran;
14.
Mengumpulkan data permintaan (data primer) di pasar pengumpul; dan
15.
Menyebarluaskan harga melalui papan harga.
b.
Tupoksi Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan:
1.
Menyusun rencana keija organisasi sebagai pesertal anggota;
2.
Mengumpulkan data harga komoditi (harlan) di tingkat grosirIpengumpul besar
Ieksportir;
3.
Mengumpulkan data harga saprodi secara mingguan (bibit, pupuk, alat dan mesin
pertanian, pestisida) ditingkat pedagang saprodi;
4.
Mengumpulkan data biaya usaha tani (1 musirn tanam untuk tanaman semusirn dan 1
kali setahun untuk tanaman tahunan);
5.
Mengumpulkan data biaya Pra pengolahan (Biaya angkut, penanganan pasca panen)
ditingkat petani;
6.
Mengumpulkan data biaya Pengolahan (Biaya pembelian bahan, tenaga keija
pengolahan, pembelian alat dan mesin pengolahan, operasional alsin, pengemasan)
ditingkat petani;
7.
Mengumpulkan data biaya Pasca pengolahan (penyimpanan, pengemasan; promosi) ditingkat
petani
8.
Mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produkl stok (barang
strategis) yang berada di perusahaan pengolahan;
9.
Mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produkl stok (barang
strategis) yang berada di gudang eksportir;
10.
Mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produkl stok (barang strategis)
yang berada di dolog;
11.
Mengumpulkan data permintaan (data primer) di pasar grosir;
12.
Mengumpulkan data permintaan (data primer) di konsumsi antara (hotel,
restaurant, catering, dll);
13.
Mengumpulkan data permintaan (data primer) di perusahaan pengolahan;
14.
Mengumpulkan data demografi dan konsumsi perkapita di instansi terkait (data
sekurider);
15.
Mengumpulkan informasi terkait Sarana pasar dan kelembagaan pasar di pasar
tani;
16.
Mengumpulkan informasi terkait Sarana pasar dan kelembagaan pasar di pasar
ternak;
17.
Mengumpulkan informasi terkait Sarana pasar dan kelembagaan pasar di pasar
lelang;
18.
Mengumpulkan informasi terkait Sarana pasar dan kelembagaan pasar di pasar
tradisional;
19.
Mengumpulkan informasi terkait Sarana pasar dan kelembagaan pasar di pasar
modern;
20.
Mengumpulkan informasi terkait Sarana pasar dan kelembagaan pasar di gabungan
kelompok tani;
21.
Mengumpulkan informasi terkait Sarana pasar dan kelembagaan pasar di sub
terminal agribisnis;
22.
Mengumpulkan informasi terkait Sarana pasar dan kelembagaan pasar di terminal
agribisnis;
23.
Mengolah data harga secara sederhana (kompilasi data, klasifikasi, ent:Iy data,
tabulasi data) mei.iputi data harga;
24.
Mengolah data biaya usaha tani secara sederhana (kompilasi data, klasiflkasi,
ent:Iy data, tabulasi data);
25.
Mengolah data biaya pemasaran secara sederhana (kompilasi data, klasifikasi,
ent:Iy data, tabulasi data);
26.
Mengolah data penawaran (supply) secara sederhana (kompilasi data, klasifikasi,
ent:Iy data, tabulasi data);
27.
Mengolah data permintaan (demand) secara sederhana (kompilasi data,
klasiflkasi, entry data, tabulasi data); dan
28.
Menyebarluaskan informasi harga melalui kunjungan pada kelompok tani.
c.
Tupoksi Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia:
1.
Menyusun rencana peserta/ anggota; ketja organisasi sebagai
2.
Mengumpulkan data Pedagang Pengumpul; biaya pemasaran ditingkat
3.
Mengumpulkan data biaya pemasaran ditingkat Pedagang Antar Daerah;
4.
Mengumpulkan Pedagang Grosir; data biaya pemasaran ditingkat
5.
Mengumpulkan data biaya pemasaran ditingkat Pedagang Pengecer;
6.
Mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi, luas tanam, dan
luas panen di instansi terkait (data sekunder);
7.
Mengolah Data Harga secara kompleks;
8.
Mengolah Data Biaya Usaha Tani secara kompleks;
9.
Mengolah Data Biaya Pemasaran secara kompleks;
10.
Mengolah Data Penawaran (Supply);
11.
Mengolah Data Permintaan (Demand);••
12.
Melakukan analisis data harga harlan;
13.
Melakukan analisis data harga mingguan;
14.
Melakukan analisis data harga bulanan;
15.
Melakukan analisis data harga tahunan;
16.
Melakukan analisis data Biaya Usaha Tani (Musiman)
17.
Melakukan analisis Biaya Pemasaran secara Reguler (produk awet);
18.
Melakukan analisis Biaya Pemasaran Musiman;
19.
Melakukan analisis Data Supply (primer dan sekunder)
20.
Melakukan analisis Data Demand di pasar pengumpul/ grosir;
21.
Melakukan analisis Data Demand d.i konsumsi antara
22.
Melakukan analisis Data Demand di perusahaan pengolahan;
23.
Memberikan saran atau masukan dalam rangka perbaikan pola pengumpulan data; dan
24.
Memberikan saran atau masukan dalam rangka Penyebarluasan informasi pasar.
Rincian
tugas pokok dan fungsi Tupoksi Analis Pasar Hasil Pertanian ketegori keahlian
adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama:
1.
Menyusun rencana keija organisasi sebagai peserta/ anggota;
2.
Menyiapkan format pengumpulanfpengolahan data;
3.
Mengumpulkan informasi kualitatif (data primer) sebagai bahan pendukung
analisis melalui pengamatan struktur pasar, perilaku pasar, rantai tata niaga;
4.
Mengumpulkan informasi kualitatif (data sekunder) sebagai bahan pendukung
analisis melalui artikel di media cetak/ e1ektronik dan produk hukum terkait;
5.
Melakukan pengo1ahan informasi kualiatatif (primer dan sekunder) sebagai bahan
pendukung analisis;
6.
Melakukan analisis perkembangan data Harga secara komprehensif;
7.
Melakukan analisis data Biaya Usaha Tani secara komprehensif;
8.
Melakukan analisis data Biaya Pemasaran secara komprehensif;
9.
Melakukan analisis data Ekspor dan Impor secara komprehensif;
10.
Melakukan analisis data variasi harga antar lokasi/waktu secara komprehensif;
11.
Melakukan analisis data perkembangan pangsa pasar secara komprehensif;
12.
Melakukan analisis data strategi perkembangan pasar melalui metoda tabulasi
secara komprehensif;
13.
Melakukan analisis data strategi perkembangan pasar melalui metoda korelasi
secara komprehensif;
14.
Merumuskan materi/substansi penyebarluasan informasi pemasaran melalui media
cetak;
15.
Merumuskan materi/substansi penyebarluasan informasi pemasaran melalui media
elektronik;
16.
Merumuskan materi/substansi penyebarluasan informasi hasil analisis pemasaran
melalui media cetak;
17.
Merumuskan materi/ substansi penyebarluasan informasi hasil analisis pemasaran
melalui media elektronik;
18.
Menyusun bahanfinformasi terkait kebijakan dan issue faktual dibidang
pemasaran;
19.
Melaksanakan evaluasi pengumpulan data;
20.
Melaksanakan evaluasi pengolahan data;
21.
Melaksanakan evaluasi pengiriman informasi; dan
22.
Mengumpulkan bahan/informasi dalam rangka pengembangan pelayanan informasi
pasar.
b.
Tupoksi Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Muda: .
1.
Menyusun rencana ketja orgartisasi . sebagai peserta/ anggota;
2.
Menyusun rencanajmetode ketja pengumpulan/ pengolahan data;
3.
Mengorganisasikan proses pengumpulan data (koordinator);
4.
Mengumpulkan informasi kualitatif (data primer) sebagai bahan pendukung
analisis melalui wawancara dengan tenaga ahli;
5.
Melakukan analisis supply-demand secara komprehensif;
6.
Melakukan analisis struktur pasar secara komprehensif;
7.
Melakukan analisis perilaku pasar secara komprehensif;
8.
Melakukan analisis Perkembangan efisiensi pemasaran secara komprehensif;
9.
Melakukan analisis Perkembangan infrastuktur yang mempengaruhi kinerja pasar secara
komprehensif;
10.
Melakukan analisis Prospek pemasaran secara komprehensif meliputi;
11.
Melakukan analisis strategi perkembangan pasar melalui Metoda regresi linear
secara komprehensif;
12.
Melaksanakan kajian terhadap kebijakan dibidang pemasaran hasil pertanian, meliputi
pengaturan pola tanam komoditas pertanian;
13.
Melaksanakan kajian terhadap kebijakan dibidang pemasaran hasil pertanian
meliputi stabilisasi harga;
14,
Melaksanakan kajian terhadap kebijakan dibidang pemasaran hasil pertanian
pemasaran;
15.
Melaksanakan kajian terhadap kebijakan dibidang pemasaran hasil pertanian
meliputi Perizinan;
16.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasii kajian di bidang Pengaturan pola tanam komoditas
pertanian;
17.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian di bidang stabilisasi harga;
18.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian di bidang distribusi pemasaran;
19.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian di bidang Perizinan;
20.
Melaksanakan evaluasi analisis data;
21.
Melaksanakan evaluasi penyebarluasan informasi pasar
22.
Menyusun format/ rancangan pengembangan pelayanan informasi pasar;
23.
Melakukan kaji ulang terhadap' rancangan pengembangan pelayanan informasi
pasar; dan
24.
Melaksanakan sosialisasi pengembangan pelayanan informasi pasar.
c.
Tupoksi Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Madya:
1.
Menyusun rencana kerja organisasi sebagai koordinator;
2.
Mengumpulkan informasi kualitatif (data primer) sebagai bahan pendukung
analisis melalui wawancara dengan penentu kebijakan di instansi terkait;
3.
Menentukan metode dan model analisis data pemasaran
4.
Melakukan analisis data integrasi pasar secara komprehensif;
5.
Melakukan analisis data distribusi pemasaran secara komprehensif;
6.
Melakukan analisis data peluang pasar secara komprehensif;
7.
Melakukan (pengamatan secara komprehensif; analisis data market intelligent
pengembangan pasar)
8.
Melakukan analisis data keunggulan komparatif dan kompetitif produk pertanian
dan olahannya secara komprehensif;
9.
Melakukan analisis data pemasaran secara kompre hensif, meliputi analisis
Strategi perkembangan pasar, melalui metoda regresi berganda;
10.
Melakukan analisis data pemasaran secara komprehensif, meliputi analisis Strategi
perkembangan pasar, melalui metoda PAM (Policy Analysis Matric);
11.
Melakukan analisis data pemasaran secara komprehensif, meliputi analisis
Strategi perkembangan pasar, melalui metoda CMS (Constant Market Share);
12.
Menelaah kebijakan harga pembelian pokok (hpp)/ subsidi/ distribusi/
tarifikasi/ kebijakan lainnya;
13.
Menentukan metoda pengkajian kebijakan pemasaran hasil pertanian;
14.
Melaksanakan kajian terhadap kebijakan pemasaran hasil pertanian meliputi
kebijakan subsidi;
15.
Melaksanakan kajian terhadap kebijakan pemasaran hasil pertanian meliputi
tarifikasi (bea masuk);
16.
Melaksanakan kajian terhadap kebijakan pemasaran hasil pertanian meliputi hpp
di bidang pertanian;
17.
Melaksanakan kajian terhadap kebijakan pemasaran hasil pertanian meliputi
Ekspor /Impor;
18.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian dibidang kebijakan subsidi;
19.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian dibidang tarifikasi (bea masuk);
20.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian hpp dibidang pertanian;
21.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian dibidang Ekspor/Impor;
22.
Menentukan metode evaluasi;
23.
Mengorganisasikan pelaksanaan evaluasi;
24.
Melaksanakan evaiuasi dalam memanfaatkan informasi pasar bagi pengguna; dan
25.
Melaksanakan pengembangan pelayanan informasi pasar mencakup pola pengumpulan data/
pengolahan/ analisis/ pengiriman/ penyebarluasan/ manfaat informasi pasar.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian ? Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) / dan atau Sekolah
Kejuruan (SMK} di bidang Pertanian; Menengah
b.
Pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Iljb; dan
c.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu} tahun terakhir.
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Pasar Hasil
Pertanian Ahli harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1}/Diploma IV di bidang pertanian;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.
nilai prestasi keija paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu} tahun terakhir.
Pegawai
Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih
melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil pertanian berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/ inpassing dalam jabatan Analis
Pasar Hasil Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Terampil harus memenuhi syarat :
1.
berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
2.
pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
3.
memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil pertanian paling kurang 1
(satu) tahun; dan
4.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b.
untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Ahli harus memenuhi syarat :
1.
berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
2.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
3.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Pasar Hasil
Pertanian dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagaimana pengangkatan pertama.
b.
memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil pertanian paling kurang 2
(dua) tahun;
c.
telah mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
dan
d.
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
e.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Pasar Hasil Pertanian dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment