Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerahtermasuk dalam rumpun akuntan dan
anggaran. Analis Keuangan Pusat dan Daerah berkedudukan sebagai pejabat
fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah pada instansi pusat dan
daerah. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
adalah Kementerian Keuangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
? Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan jabatan karier. Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional
Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
b.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
c.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan
d.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah kategori keahlian adalah
sebagai berikut
a.
Jabatan pengelola Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan pengelola Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan pengelola Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan pengelola Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Analis Keuangan Pusat dan Daerah, adalan meliputi:
a.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah
(PAD);
b.
melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c.
memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
e.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
f.
melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
g.
memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
h.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait Belanja Daerah;
i.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana
Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
j.
melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi
Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
k.
memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana
Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
l.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi
Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; m. melakukan
identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
n.
melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah;
o.
memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
p.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
q.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
r.
melakukan pengolahan dan analisis data terkait laporan keuangan daerah;
s.
memberikan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
t.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
u.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD;
v.
melakukan pengolahan dan analisis data terkait rancangan APBD dan rancangan
perubahan APBD;
w.
memberikan rekomendasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
x.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan rancangan
perubahan APBD;
y.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi;
z.
melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi;
aa.
memberikan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
bb.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
cc.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan;
dd.
melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
ee.
memberikan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff. melakukan monitoring dan evaluasi terkait
dana tugas pembantuan;
gg.
menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan
daerah;
hh.
menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ii.
melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah
sebagai solusi;
jj.
melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi
keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk.
memberikan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah
sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatifalternatif pengembangan sistem
informasi keuangan;
ll.
menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm.
menyajikan informasi keuangan daerah;
nn.
mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat
internal (institusional);
oo.
mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat
eksternal (regional/wilayah/daerah, nasional, dan Internasional); pp.
mengidentifikasi informasi keuangan daerah; qq. memverifikasi
qq.
memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
rr.
menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat
sederhana (1 – 2 metode);
ss.
menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat
kompleks (3 atau lebih metode);
tt.
mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan
metodologi terpilih;
uu.
menyajikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
vv.
melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/daerah; ww. melakukan telaah
standar analisa belanja;
xx.
melakukan telaah standar satuan harga;
yy.
melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
zz.
melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan
daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan;
aaa.
melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan
daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan; bbb. menyusun buku
pegangan/tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah;
ccc.
menulis makalah/artikel terkait keuangan pusat dan daerah; ddd. memberikan
sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah; eee. memberikan bimbingan teknis
terkait keuangan pusat dan daerah
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat ASN/PNS dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan. ASN/PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV)
bidang ekonomi/keuangan/hukum/administrasi atau bidang lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk
Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu)
tahun terakhir.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Keuangan Pusat
dan Daerah dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Analis Keuangan
Pusat dan Daerah;
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV)
bidang ekonomi/keuangan/hukum/ administrasi atau bidang lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk
Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semog ada manfaatnya
No comments
Post a Comment