Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. 9. Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif pada Instansi Pemerintah. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Kedudukan Adyatama Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif ? Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian terdiri atas:
a.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama;
b.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;
c.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya; dan
d.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan
melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Uraian
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai jenjang
jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama,
meliputi:
1.
mengidentifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan;
2.
mengidentifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;
3.
mengidentifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat
Kepariwisataan;
4.
mengkompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara
berkala;
5.
menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi destinasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6.
mengidentifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
7.
mengidentifikasi data dan informasi industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
8.
menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi industri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9.
mengidentifikasi jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
akan dibuatkan standar kompetensi;
10.
menyebarluaskan informasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
11.
mengidentifikasi bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
12.
memelopori dan menyusun pemetaan kabupaten/kota kreatif;
13.
menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang
infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14.
menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang
kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15.
mengidentifikasi bahan analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
16.
mengidentifikasi bahan konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
17.
mengidentifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
18.
menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang
pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19.
mengidentifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
20.
mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
21.
mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku
usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22.
menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang
pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23.
mengidentifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik
wisata;
24. menyusun pemetaan jumlah wisatawan;
25.
mengidentifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk Ekonomi
Kreatif;
26.
menyusun pemetaan potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
27.
mengidentifikasi bahan penyusunan pengembangan produk Ekonomi Kreatif
berdasarkan potensi daya tarik wisata;
28.
mengkompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi
Kreatif;
29.
melakukan pendampingan terkait permohonan pendaftaran pelindungan produk
Ekonomi Kreatif;
30.
menyusun rancangan basis data pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
31.
menyebarluaskan informasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
32.
mengidentifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran
indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
33.
menyebarluaskan informasi produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
34.
melakukan pemetaan potensi ekonomi digital bidang Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
35.
mengidentifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital para pelaku
usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
36.
menyusun konten digitalisasi atas objek wisata dan Ekonomi Kreatif; dan
37.
melakukan pemetaan sharing economy Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
b.
Tupoksi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda,
meliputi:
1.
menyusun usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata;
2.
melakukan analisis bahan penyusunan standar Pariwisata berkelanjutan;
3.
melakukan analisis bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata
berkelanjutan;
4.
menyusun usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5.
melakukan analisis bahan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
6.
melaksanakan pembinaan perizinan berusaha sektor Pariwisata kepada pelaku usaha
Pariwisata;
7.
melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sektor Pariwisata yang telah
ditetapkan;
8.
melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9.
menyusun profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10.
melakukan analisis profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
berkelanjutan;
11.
menyusun standar kompetensi untuk jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang telah diidentifikasi;
12.
menyusun usulan rencana kerja bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
13.
melakukan telaah bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
14. menyusun kriteria program bantuan dari
pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
15.
menyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah
bidang Ekonomi Kreatif;
16.
menyusun bahan verifikasi lapangan penyelenggaraan program bantuan dari
pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
17.
menyusun telaah potensi Ekonomi Kreatif pada kabupaten/kota;
18.
menyusun usulan rencana kerja bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
19.
menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah
/swasta/ mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tingkat kabupaten/kota;
20.
menyusun usulan rencana kerja bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
21.
melakukan analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22.
mengidentifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
23.
melakukan kajian bahan konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
24.
melakukan analisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25.
menyusun usulan rencana kerja bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
26.
memelopori dan menyusun kajian skema pendanaan yang sesuai bagi pelaku usaha Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
27.
menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
28.
melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
mendapat fasilitasi pendanaan;
29.
menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku
usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30.
melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah;
31.
menyusun pemetaan komponen daya tarik wisata;
32.
menyusun konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi
pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif; 33. melakukan pemantauan dan
evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
34.
menyusun dokumen deskripsi produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
35.
melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran produk indikasi
geografis sektor Ekonomi Kreatif;
36.
mengidentifikasi bahan komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
37.
menyusun pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
38.
melaksanakan pendampingan transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
39.
melakukan pendampingan sharing economy Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c.
Tupoksi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya,
meliputi:
1.
merumuskan konsep standar Pariwisata berkelanjutan;
2.
merumuskan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan;
3.
melakukan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan;
4.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
5.
melakukan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
6.
menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7.
menyusun usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
8.
melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
9.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
10.
melakukan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
11.
menyusun usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
12.
mengevaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
13.
menyusun instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
14.
menyusun laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
15.
merumuskan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
16.
menyusun bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan
dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
17.
melakukan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan
kabupaten/kota kreatif;
18.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
19.
melakukan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
20.
menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah
/swasta/ mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tingkat provinsi;
21.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
22.
melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
23.
menyusun rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
24.
melakukan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
25.
mengembangkan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
26.
mengembangkan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
27.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
28.
melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
29.
menyusun usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30.
menyusun usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
31.
menyusun usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
32.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
33.
melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
34.
menyusun kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata;
35.
menyusun kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
36.
menyusun kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya
tarik wisata;
37.
menyusun kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
38.
menyusun pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
39.
menyusun pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
40.
menyusun pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor
Ekonomi Kreatif; dan
41.
melakukan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
d.
Tupoksi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama
meliputi:
1.
memvalidasi standar Pariwisata berkelanjutan;
2.
memelopori dan mengembangkan konsep strategi destinasi Pariwisata
berkelanjutan;
3.
memelopori dan menyusun skema pengembangan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
berkelanjutan;
4.
memelopori dan menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah
daerah /swasta/ mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif tingkat nasional;
5.
memelopori dan menyusun konsep kerja sama internasional dalam peningkatan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6.
memelopori dan mengembangkan kajian strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
7.
merumuskan rancangan pengembangan daya tarik wisata wilayah tingkat provinsi
dan nasional;
8.
merumuskan pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik
wisata;
9.
memelopori dan menyusun rekomendasi komersialisasi pelindungan produk Ekonomi
Kreatif;
10.
menyusun pedoman tata kelola ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif; dan
11.
memelopori dan menyusun desain pengembangan digitalisasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pariwisata, teknik
industri, animasi, seni, ekonomi, manajemen, kewirausahaan, komunikasi,
sejarah, sosial, hukum, arsitektur, desain, atau perencanaan wilayah dan kota;
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui perpindahan
dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pariwisata,
teknik industri, animasi, seni, ekonomi, manajemen, kewirausahaan, komunikasi,
sejarah, sosial, hukum, arsitektur, desain, dan perencanaan wilayah dan kota
atau bidang lainnya yang relevan dengan tugas jabatan sesuai dengan kualifikasi
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif Ahli Utama;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan
Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan
tinggi.
Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat
fungsional ahli utama lain melalui perpindahan jabatan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister di semua bidang ilmu yang relevan dengan
bidang tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan
Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui penyesuaian/inpassing
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan
Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui
promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana
suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan
nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c)
memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui
promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment