Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana). Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga,dan keluarga berencana.
PLKB
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis
Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB. Kedudukan PLKB ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan
Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan Keluarga
Berencana) ? Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:
a.
PLKB Pemula;
b.
PLKB Terampil;
c.
PLKB Mahir; dan
d.
PLKB Penyelia.
Adapun
Pangkat dan Golongan PLKB (Petugas
Lapangan Keluarga Berencana) ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) kategori keterampilan
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Pemula meliputi:
1.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Pemula pangkat pengatur muda
tingkat I, golongan ruang II/a;
b.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Terampil meliputi:
1.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Terampil pangkat pengatur
muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Terampil pangkat pengatur,
golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Terampil pangkat pengatur
tingkat I, golongan ruang II/d.
c.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Mahir meliputi:
1.
PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Mahir pangkat penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2.
PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Mahir pangkat penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
d.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Penyelia meliputi:
1.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Penyelia pangkat penata,
golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Penyelia pangkat penata
tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini
Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana. Adapun Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional PLKB (Petugas
Lapangan Keluarga Berencana) berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi jabatan PLKB Pemula, meliputi:
1.
memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di
tingkat rukun tetangga;
2.
mendata kelompok kegiatan;
3.
mendata tempat pelayanan Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi dan
informasi;
4.
mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan institusi masyarakat
pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub
pembantu Pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga
berencana melalui system berbasis teknologi dan informasi;
5.
mencatat dan melaporkan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis
teknologi dan informasi;
6.
mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana melalui kunjungan rumah;
7.
menyusun naskah media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga,
dan Keluarga Berencana;
8.
melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan;
9.
mendistribusikan alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada
akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif;
10.
mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
11.
melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat
desa/kelurahan; dan
12.
melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di
tingkat desa/kelurahan;
b.
Tupoksi jabatan PLKB Terampil, meliputi:
1.
memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di
tingkat rukun warga/dusun;
2.
mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi
berbasis teknologi dan informasi;
3.
mengolah data institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga
berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan,
dan/atau kelompok Keluarga Berencana;
4.
mencatat dan melaporkan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga,
dan Keluarga Berencana;
5.
mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana melalui forum pertemuan;
6.
menyusun naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga,
dan Keluarga Berencana;
7.
melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara kelompok;
8.
memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik;
9.
mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode
kontrasepsi jangka panjang;
10.
mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau
metode operasi pria;
11.
membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan
penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan
Keluarga Berencana;
12.
melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan;
dan
13.
melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di
tingkat kecamatan;
c.
Tupoksi jabatan PLKB Mahir, meliputi:
1.
memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di
tingkat desa/kelurahan;
2.
mengolah data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan;
3.
menyusun rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di
wilayah binaan;
4.
membuat desain media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga,
dan Keluarga Berencana;
5.
melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa;
6.
melakukan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi
di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7.
memfasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
8.
membina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu Pembina Keluarga
Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan,
dan/atau kelompok keluarga berencana;
9.
membina kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan sosial lainnya; dan
10.
mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana
kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan
d.
Tupoksi jabatan PLKB Penyelia, meliputi:
1.
memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di
tingkat kecamatan;
2.
mendata institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu Pembina Keluarga
Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan,
dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan
informasi;
3.
menyusun pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan Keluarga Berencana di
fasilitas kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi;
4.
membuat desain media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga,
dan Keluarga Berencana;
5.
memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat
kontrasepsi dalam rahim;
6.
memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah
kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7.
memfasilitasi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran
metode kontrasepsi jangka panjang;
8.
memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita
dan/atau metode operasi pria;
9.
membina setara kelompok kegiatan; dan
10.
mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana
kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
dan
2.
diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan
Fungsional PLKB Penyelia dengan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan
masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran
islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu
desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu
komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi
sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi
niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu
kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu
pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan,
ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media
dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis,
ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah,
ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi
umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan
konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan
anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan,
ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi,
statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
2.
diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan
Fungsional PLKB Penyelia dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi,
komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan,
komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial,
teknologi informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, desain
komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi
pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu
sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi
negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan
masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen,
ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu
manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi,
administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi
pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan,
ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan
lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal,
ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu
agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat,
hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, sains
terapan, atau bidang kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Kependudukan,
Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
2.
diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan
Fungsional PLKB Penyelia;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Teknis Lini
Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sedangkan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional PLKB; atau b) kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PLKB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana) dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment