Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Surveyor Pemetaan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial. Surveyor Pemetaan adalah ASN yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial.
Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier ASN. Surveyor Pemetaan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan IG dan
pembinaan IG pada Instansi Pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Surveyor Pemetaan
dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan
Ruang dan Tupoksi Surveyor Pemetaan ? Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan terdiri atas:
a.
Surveyor Pemetaan Terampil;
b.
Surveyor Pemetaan Mahir; dan
c.
Surveyor Pemetaan Penyelia.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keahlian terdiri atas:
a.
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b.
Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c.
Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d.
Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
Adapun
Pangkat dan Golongan Surveyor Pemetaan ?
Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan adalah sebagai
berikut
a.
Jabatan Surveyor Pemetaan Terampil meliputi:
1.
Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang
II/b;
2.
Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang
II/d.
b.
Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir meliputi:
1.
Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
c.
Jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia meliputi:
1.
Jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
d.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
2. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan
kegiatan penyelenggaraan IG dan pembinaan IG. Tugas dilaksanakan dengan
berdasarkan ruang lingkup kegiatan Surveyor Pemetaan yang meliputi perencanaan
penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG,
pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan
pelaksana IG.
Adapun
rincian Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI)
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Tupoksi Surveyor Pemetaan kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Surveyor Pemetaan Terampil melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi
perencanaan terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG,
pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan
penyelenggaraan dan pelaksana IG;
2.
Surveyor Pemetaan Mahir melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis
terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG
dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan
pelaksana IG; dan
3.
Surveyor Pemetaan Penyelia melaksanakan inventarisasi teknis terhadap
perencanaan penyelenggaraan IG, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi
DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta inventarisasi
bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;
b.
Tupoksi Surveyor Pemetaan kategori keahlian yang terdiri atas:
1.
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi perencanaan
penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan
dan penyebarluasan IG, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana
IG;
2.
Surveyor Pemetaan Ahli Muda melaksanakan analisis dan perencanaan
penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan
dan penyebarluasan IG, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG
serta pemanfaatan IG;
3.
Surveyor Pemetaan Ahli Madya melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi
perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG,
pengelolaan dan penyebarluasan IG, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG,
serta penjaminan kualitas produk IG; dan
4.
Surveyor Pemetaan Ahli Utama melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan IG
dan pembinaan IG serta memberikan rekomendasi program strategis IG nasional.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ? Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
diploma tiga sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu survei pemetaan, kebumian,
rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan kategori keterampilan; dan
2.
sarjana atau diploma empat bidang ilmu survey pemetaan, kebumian, rekayasa,
atau informatika untuk Surveyor Pemetaan kategori keahlian; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
diploma tiga sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu survei pemetaan, kebumian,
rekayasa, atau informatika atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi jenjang terampil sampai dengan penyelia;
2.
sarjana atau diploma empat bidang ilmu survey pemetaan, kebumian, rekayasa,
atau informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi jenjang ahli pertama sampai dengan
ahli muda; dan
3.
magister bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau
bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan bagi jenjang ahli madya dan ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang IG;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang terkait penyelenggaraan
IG dan pembinaan IG yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan,
Jabatan Fungsional Surveyor Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli
Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan
lain dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda; atau d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama.
Selain itu, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang
yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional
ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama paling
tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional
ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional
Surveyor Pemetaan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia
1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c)
perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Surveyor
Pemetaan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma
empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
dengan syarat sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan Ahli Pertama yang akan diduduki; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan
bidang kualifikasi
pendidikan
yang dipersyaratkan; c) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar
kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG; d) memiliki pangkat
paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Ahli Pertama yang akan diduduki; dan e) berusia paling tinggi sesuai dengan
ketentuan.
Adapun
pengakatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dilaksanakan
melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang IG;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin ASN;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g.
berijazah paling rendah magister bidang ilmu survey pemetaan, kebumian,
rekayasa, informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang ahli madya dan ahli utama.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah magister bidang ilmu survey pemetaan, kebumian,
rekayasa, informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang ahli madya dan ahli utama.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Surveyor Pemetaan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment