Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Manggala Agni. Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Manggala Agni adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Manggala
Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan
dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi. Manggala Agni berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala
Agni. Kedudukan Manggala Agni ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni ? Jabatan
Fungsional Manggala Agni merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Manggala
Agni termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional
Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Manggala Agni terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula;
b.
Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil;
c.
Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir; dan
d.
Jabatan Fungsional Manggala Agni Penyelia.
Adapun
Pangkat dan Golongan Manggala Agni ? Berikut
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Manggala Agni kategori keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Manggala Agni Pemula meliputi:
1.
Jabatan Manggala Agni Pemula pangkat
pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;
b.
Jabatan Manggala Agni Terampil meliputi:
1.
Jabatan Manggala Agni Terampil pangkat
pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Jabatan Manggala Agni Terampil pangkat
pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan Manggala Agni Terampil pangkat
pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c.
Jabatan Manggala Agni Mahir meliputi:
1.
Manggala Agni Mahir pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
2.
Manggala Agni Mahir pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b.
d.
Jabatan Manggala Agni Penyelia meliputi:
1.
Jabatan Manggala Agni Penyelia pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Manggala Agni Penyelia pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas
Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Manggala Agni adalah melaksanakan kegiatan Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan, antara lain perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan
dan Lahan; pencegahan kebakaran hutan dan lahan; pemadaman kebakaran hutan dan
lahan; penanganan pascakebakaran hutan dan lahan; dan pengembangan teknik Pengendalian
Kebakaran .
Uraian
Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan
Fungsional Manggala Agni kegiatan Jabatan Fungsional Manggala Agni sesuai jenjang
jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula, meliputi:
1.
melakukan identifikasi data dan informasi untuk kebutuhan pemberdayaan
masyarakat;
2.
melakukan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
3.
menyusun media penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
4.
melakukan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau
bangunan air lainnya;
5.
melakukan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6.
melakukan identifikasi data dan informasi kebakaran hutan dan lahan serta
pemantauan titik panas (hotspot);
7.
melakukan penatalaksanaan pemadaman darat;
8.
melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
9.
melakukan detasering terhadap areal pasca kebakaran hutan dan lahan; dan
10.
mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
b.
Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil, meliputi:
1.
melakukan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
2.
melakukan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau
bangunan air lainnya;
3.
melakukan pengelolaan sistem peringatan dini;
4.
melakukan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
5.
melakukan pengecekan lapangan informasi kebakaran hutan dan lahan (groundcheck hotspot);
6.
melakukan penatalaksanaan pemadaman darat;
7.
melakukan dukungan pemadaman udara;
8.
melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
9.
melakukan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan
10.
mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
c.
Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir, meliputi:
1.
melakukan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat
lainnya;
2.
melakukan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
3.
melakukan pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau
bangunan air lainnya;
4.
melakukan pemetaan rawan kebakaran hutan dan lahan;
5.
mengoordinir pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6.
mengoordinir pelaksanaan pemadaman darat;
7.
melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
8.
melakukan inventarisasi areal pasca kebakaran hutan dan lahan;
9.
melakukan penaksiran luas areal terbakar; dan
10.
mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
d.
Tupoksi Manggala Agni Penyelia, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
2.
melakukan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat
lainnya;
3.
melakukan pengelolaan bahan bakaran untuk pengurangan risiko kebakaran hutan dan
lahan;
4.
melakukan kegiatan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan;
5.
mengoordinir pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6.
mengoordinir pelaksanaan pemadaman darat;
7.
melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
8.
melakukan penaksiran kerugian pada areal pascakebakaran hutan dan lahan;
9.
memberikan bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
dan
10.
mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS
dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sekolah menengah kejuruan di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan,
atau sekolah menengah atas atau sederajat bagi Jabatan Fungsional Manggala Agni
Pemula; dan
2.
diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, atau keteknikan bagi Jabatan
Fungsional Manggala Agni Terampil; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah:
1.
paling rendah sekolah menengah kejuruan atau sekolah menengah atas atau sederajat
dan paling tinggi diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan,
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina bagi Manggala Agni Pemula, Manggala Agni Terampil, dan Manggala Agni
Mahir; dan
2.
paling rendah diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan,
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina bagi Manggala Agni Penyelia;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan paling singkat
2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui penyesuaian harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
d.
memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan paling
singkat 2 (dua) tahun;
e.
mengikuti dan lulus uji kelayakan terkait fisik/kesamaptaan, teknik, dan sosial
kultural; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sedangkan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh
lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui Promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Manggala Agni; atau b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Manggala Agni satu tingkat lebih tinggi
dalam satu kategori Jabatan Fungsional Manggala Agni. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Manggala Agni melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment