Berdasarkan Peraturan Menter! Agama PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren, Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren diberikan Tunjangan Profesi Guru. Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Guru pada satuan Pendidikan Muadalah; dan b) Guru pada satuan Pendidikan Diniyah Formal.
Tunjangan Profesi Guru
diberikan kepada Guru mata pelajaran atau sebagai Guru kelas yang memiliki
beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. Dalam
hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren memiliki tugas tambahan sebagai:
a.
Kepala Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu; atau
b.
Wakil Kepala Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan
12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
Selain Guru mata pelajaran
atau Guru kelas, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru bimbingan dan
konseling yang mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih Satuan Pendidikan
Pesantren.
Dalam hal Guru pada Satuan
Pendidikan Pesantren tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap muka, beban kerja dapat dipenuhi dengan melaksanakan tugas:
a.
mengajar di Satuan Pendidikan Pesantren lain, madrasah atau sekolah di
lingkungan pesantren sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
b.
menjadi Guru bina/ pamong pada pesantren; atau
c.
mengajar pada program kelompok belajar paket A, paket B, danjatau paket C di
lingkungan pesantren sesuai dengan bidangnya.
Dengan ketentuan tambahan, guru
harus memenuhi beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada
satuan administrasi pangkal.
Pemberian tugas bagi Guru pada
Satuan Pendidikan Pesantren diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan
Pesantren, kepala madrasah, kepala sekolah, atau penanggung jawab kelompok
belajar tempat Guru mendapat tugas tambahan jam mengajar dengan menyampaikan
tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupatenfkota.
Dinyatakan dalam PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis atau
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren
Tahun 2024-2025, bahwa Tunjangan Profesi Guru diberikan sesuai dengan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil pada pangkat dan golongan terakhir. Tunjangan Profesi
Guru bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan Pesantren yang
telah memiliki jabatan fungsional Guru diberikan setara dengan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil pada pangkat dan golongan yang sama sesuai dengan penetapan
inpassing jabatan fungsional Guru yang bersangkutan. Guru non-Aparatur Sipil
Negara pada Satuan Pendidikan Pesantren yang belum inpassing diberikan
Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan
mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan
dinyatakan lulus ujian sertifikasi Guru sebagaimana tercantum dalam sertifikat
pendidik dan memperoleh nomor registrasi Guru.
Kepala Satuan Pendidikan Pesantren
mengajukan permohonan pembayaran Tunjangan Profesi Guru kepada Direktur
Jenderal. Direktur Jenderal menetapkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru setelah
permohonan yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru dihentikan apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
c.
berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru;
d.
mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari
jabatan fungsional Guru ke jabatan lain;
e.
melalaikan kewajiban sebagai Guru yang dinyatakan oleh kepala Satuan Pendidikan
Pesantren, kepala sekolah, atau penanggung jawab kelompok belajar;
f.
berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan
penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh penyelenggara pendidikan;
g.
melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh penyelenggara
pendidikan;
h.
dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap;
i.
tidak memenuhi beban kerja yang ditentukan; dan
J.
melanggar kode etik Guru yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari Kepala
Satuan Pendidikan Pesantren dan/ atau penyelenggara pendidikan.
Penghentian pembayaran Tunjangan
Profesi Guru diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Pesantren kepada Direktur
Jenderal. Direktur Jenderal menetapkan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi
Guru berdasarkan usulan tersebut.
AdapaunPendanaan untuk pembayaran
Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren dibebankan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMA Nomor 14 Tahun
2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan
Pesantren. Link download PMA Nomor14 Tahun 2023
Demikian informasi tentang PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun
2024-2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment