Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Apakah Kamu merasa ingin kuliah, tetapi merasa dengan biaya kuliah. Jangan berputus asa sekarang seseorang bisa kuliah dengan biaya yang ringan bahkan gratis. Salah satu cara agar kamu mendapat keringan biaya kuliah atau pembebasan biaya kuliah adah dengan mendaftarkankan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Pada 2024, pemerintah
melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk
melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah
Merdeka. Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah
on going serta profesi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka
2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke
Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh
Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi
secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Selain itu, bagi mahasiswa
penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya
hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu
Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu
hasil survei Badan Pusat Statistik.
Bantuan biaya hidup tersebut
sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening
mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk
memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan
perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Perguruan Tinggi, LLDIKTI,
atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya
hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau
ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya
hidup penerima KIP Kuliah.
Biaya pendidikan per
semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran
biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada
tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
1.
Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000
dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
2.
Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
3.
Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Dengan jaminan biaya
pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa
pun yang terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses
pembelajaran. Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk
menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya
pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan
penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.
Seluruh calon mahasiswa yang
berasal dari keluarga kurang mampu, diutamakan orang pertama dari keluarga
miskin/rentan miskin yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tidak perlu
khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi
terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu
pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Apabila sesorang diterima atau
dietapkan sebagai penerima KIP Kuliah tahun 2024, beberapa keuntungan yang akan
diperoleh antara lain: 1) akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan atau
biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang
dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi 2) akan mendapat bantuan biaya
hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga
lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster
besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000
per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per
enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada; 3) Diberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi
masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi
pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
Kapan jadwal pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dan bagaimana Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 ? Jadwal Registrasi/Pendaftaran
Akun KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 bersamaan
dengan jadwal seleksi masuk PTN/PTS yakni dibuka mulai tanggal 12 Februari sampai
dengan 31 Oktober 2024. Adaun Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun
2024 adalah 1) Lulusan Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat
yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 2)
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk
Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang
telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara
resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi; 3) Memiliki
potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal
dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang
didukung bukti dokumen yang sah.
Adapun persyaratan ekonomi
penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga
miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: 1) Mahasiswa pemegang atau pemilik
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 2) Mahasiswa dari keluarga
yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program
bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di bidang sosial seperti: a) Mahasiswa dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH); b) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS); 3) Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan
miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan; 4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; 5) Jika
calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat
tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi
persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang
dibuktikan dengan: a) Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling
banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; b) Bukti keluarga
miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan
dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan
kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Bagaimana Tata cara
pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024? Berdasarkan buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Tahun 2024, tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur
masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP
Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Penerima KIP Kuliah Merdeka akan ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan
perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara
resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Untuk pendaftaran akun di
laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan
(NIK);
2. Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus
memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
setelah system KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Pendaftaran akun di laman
KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara, yakni 1) Siswa mendaftar secara
mandiri; 2) Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan
melakukan registrasi.
Adapun tata cara pendaftaran akun KIP Kuliah secara mandiri adalah sebagai
berikut:
·
Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara
mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/,
·
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK,
NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
·
Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan
melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
Merdeka;
·
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP
Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke
alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif
agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
·
Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka
dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses
pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti
(SNBP/SNBT/Mandiri);
·
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di
laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur
SNBP/SNBT/Mandiri;
·
Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang
telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih
lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa
penerima KIP Kuliah Merdeka.
Selengkapnya silahkan bisa
dibaca Buku tentang Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Bagi yang membutuhkan Link download Buku Pedoman Tata Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah
Merdeka Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya dan dapat mengantar adik-adik
lulusan Madrasah Aliyah untuk menjadi Calon mahasiswa di perguruan tinggi favoritnya
masing-masing.
No comments
Post a Comment