Kriteria atau Persyaratan Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) atau Guru Non ASN Kemenag Tahun 2024. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah tersebut muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar . Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Tunjangan
Insentif GBPNS atau Guru Non ASN adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah; Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat GBPNS atau Non ASN adalah guru bukan pegawai
negeri sipil atau bukan PPPK pada RA dan
Madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian
Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau GBPNS atau Non ASN
pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 1) Kualitas proses
belajar-mengajar dan prestasi belajar
peserta didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi
dan kineija guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan
Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran atau penerima
tunjangan insentif guru adalah a) Berstatus sebagai guru RA dan
Madrasah; b) Bukan ASN yaitu bukan PNS dan/ atau CPNS dan/ atau PPPK dan/ atau
CPPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain. Adapun Kriteria atau Persyaratan Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan
Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) atau Guru Non ASN Kemenag Tahun 2024-2025 adalah
sebagai berikut:
1.
Aktifmengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
(SIMPATIKA);
2.
Belum lulus Sertifikasi;
3.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.
Guru yang mengajar
pada satuan administrasi
pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala
Madrasah Negeri dan/ atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal di madrasah
yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan
bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat
Keterangan Lama Mengabdi);
6.
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7.
Memenuhi beban kerja minima16 jam tatap muka di satminkalnya;
8.
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama;
9.
Belum usia pensiun (60 Tahun);
10.
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
11.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
12.
Tidak merangkap jabatan di
lembaga eksekutif, yudikatif,
atau legislatif;
13.
Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dir:yatakan layak bayar oleh
Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Pemberian
tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Mekanisme
Pelaksanaan Penetapan Penerima Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024. Penetapan penerima ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembuat Komimen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi data Simpatika dengan mengacu sebagai berikut:
a.
Penentuan kuota penerima bantuan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah pengajuan yang telah diajukan oleh guru dan
disetujui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b.
Penentuan kuota hanya dilakukan satu kali, selanjutnya kuota yang telah
ditentukan akari digunakan untuk penyaluran bantuan pada semester ganjil dan
semester genap.
c.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan dalam 2 (dua)
tahapan yaitu semester ganjil dan semester genap.
d.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang
memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih besar.
Tata Cara Penyaluran
Tunjangan Insentif
Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun
2024, adalah sebagai berikut
a.
Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang
berhak menerimanya secara langsung ke rekening
guru yang bersangkutan.
b.
Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap
semester.
Nominal Tunjangan
Insentif bagi Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024 adalah a) Besar
tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per
orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester; b) Tiap
guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk
teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,per bulan sesuai
dengan anggaran yang tersedia di tahun
anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan
Madrasahatau lebih; c) Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru
secara akuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya
pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dan oleh pihak
manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun
Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun
2024, adalah:
a.
Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1
(satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat
tugasnya.
b.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk
administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentifwajib
mengisi dan menandatangani Surat Pemyataan Kinerja .
Tata
cara Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag
Tahun 2024. Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a.
Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal
dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan
berkewajiban menutup rekening tersebut;
b.
Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c.
Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d.
Diangkat menjadi CASN , baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama
atau di instansi lainnya;
e.
Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA
dan Madrasah, atau
f.
Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis
ini.
Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam , Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing. Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan insentif tahun 2023 dapat disampaikan ke alamat: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 Email: gtkmadrasah@kemenag.go.id. Laporan pelaksanaan pemberian tunjangan insentif dibuat secara elektronik melalui Simpatika berupa tersampaikannya bantuan insentif ke penerima bantuan.
Pemberian
tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian
Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai
negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan
secara merata, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang
tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non ASN RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDISNOMOR 7078 TAHUN 2023 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Kriteria atau Persyaratan
Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) atau
Guru Non ASN Kemenag Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment