Kemenag telah menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 tentang Juknis Ketentuan dan Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2024. Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan. Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat. Namun, jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase tertentu dari UMK setempat.
Lengkapnya berikut
ini Juknis Ketentuan dan Komponen Penggunaan
Dana BOS Madrasah Tahun 2024 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024, yakni sebagai berikut:
1.
Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada standar
biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disu sun oleh
tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala
RA/Madrasah dan diketahuijdilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pacta skala prioritas kebu tuhan RA dan
Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
4.
Prioritas Penggu naan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan
kegiatan operasional RA dan Madrasah . Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima
dana bantu an lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk
peruntukan yang sama. Sebaliknya j ika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk
pembe lanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan
sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya .
5.
RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak
diperkenankan menggunakan dana BOP dan 80S untuk peruntukan yang sama.
Sebaliknyajika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang
diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunal\:an su mber pendapatan lain yang
diterima oleh madrasah;
6.
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka
penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi
double accounting;
7.
Penyelenggara pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja
berkewajiban untuk membayarkan gajijhonor rutin dan iuran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang
diangkatjdipekerjalcan. Dana BOP/ BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan
gaji/honor pegawai bukan ASN.
Penggunaan
dana BOP/BOS untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan
tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan yang melebihi
60% (enam puluh persen) dari keseluruhan dana BOP/BOS yang diterima oleh
madrasah dalam satu tahun, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor
Kementerian Agama KabupatenjKota.
8.
Dalam menentukan besaran gajijhonor rutin, madrasah mem pertimbangkan:
a.
Beban kerja yang diterima masing-masing gu ru dan tenaga kependidikan , baik
beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.
b.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal
berikut :
1)
Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.
2)
Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diber ikan 60% atau persen tase
tertentu dari UMK setempat.
c.
Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan
rutin / operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.
Apa Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah tahun
2024 ? Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS meliputi tiga
komponen utama, yaitu :
1.
Honor Honor dibagi menjadi tiga kriteria :
•
Honor Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban
kerja yang diberikan kepada setiap guru dan tenaga kependidikan, yaitu tugas
utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih
ekstrakuriler, maupun tugas tambahan non rutin seperti menjadi panitia
kegiatan. Salah satu beban tambahan yang perlu diperhitungkan sebagai beban
kerja adalah menjadi pendamping pend idikan inklusi.
•
Honor Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber daya manusia yang berasal dari
luar madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah, pemateri
kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya manusia yang berasal
dari internal madr asah, sudah diperhitu ngkan sebagai honor rutin berdasarkan
beban kerja. Lampirkan skema penghitungan penghasilan rutin berdasarkan beban
kerja.
•
Honor Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi
operator yang dirangkap oleh guru atau tenaga kependidikan (internal madrasah), sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja (standard
biaya, tidak ada di SBM tapi pekerjaannya ada).
2. Kegiatan
Kegiatan
dapat dibagi menjadi dua kriteria:
A.
Kegiatan Rutin (dilakukan secara rutin harian/bulanan/tahunan)
1)
Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional);
2)
Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference,
dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi Digital
Madrasah);
3)
Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran
melalui luring maupun daring
B. Kegiatan
Non-Rutin
1)
Mengacu pada hasil Evalu asi Diri Madrasah (EDM) .
2)
Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contoh: Biaya
tambah daya listrik dan pasang baru.
3)
Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab ringan) dan pembelian alat absen
berupa fingerprint serta kegiatan yang memuat pembelian fisik lainnya.
4)
Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebu tuhan prioritas dan
kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.
Dalam
penyusunan EDM dan RKAM, terutama dalam identifikasi kegiatan rutin dan non
rutin, madrasah juga harus mengidentifikasi kegiatan dan pembelian sarana dan
prasarana bagi siswa berkebutuhan khusus dan penyelenggaraan kegiatan inklusi.
Dalam
hal perbaikan dan/atau pembuatan WC dan sarana prasarana sanitasi agar
ditujukan bagi ketersediaan fasilitas WC dan sarana prasarana sanitasi bagi
laki-laki dan perempuan serta siswa berkebutuhan khusus.
3.
Kegiatan Khusus
Komponen
ini digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi/kesehatan dan pendidikan lingkungan hidup (menyesuaikan situasi dan kondisi)
4
Lain-lain - Biaya yang dikeluarkan terkait layanan perbankan seperti diantaranya biaya administrasi bank; Ongkos kirim untuk pembelian secara online.
Madrasah baik negeri
maupun swasta berkewajiban untuk menggunakan aplikasi e-RKAM dan EDM dalam
pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan, penatausahaan , realisasi hingga
pelaporan. Cara penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM serta tahapan penerapannya
mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.
Adapun Mekanisme
Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Dana BOS Madarasah Tahun 2024 adalah
sebagai berikut
A. Mekanisme Umum
1.
Kepala RA dan Madrasah harus memastikan bahwa pengadaan barangjjasa yang
dibiayai melalui dana BOP dan BOS ini merupakan kebutuhan RA dan Madrasah yang
sesuai dengan simla prioritas pengelolaan dan pengembangan RA dan Madrasah;
2.
Mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran
belanja barang/jasa yang dikelola untuk penggunaan produk usaha milrro, usaha
kecil dan / atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri;
3.
Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog elektronik, maka RA dan Madrasah mendorong pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi
untuk menayangkan produknya ke dalam katalog elektronik;
4.
RA dan Madrasah melakukan pemilihan penyedia dengan urutan/prioritas sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan pengadaan barangjjasa dilakukan melalui metode pemilihan
e-purchasing; dan
b.
Dalam hal barang/jasa yang tidak dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog
elektronik maka dilal{ukan metode pemilihan selain e-purchasing.
5.
Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro,
kecil, dan koperasi, RA dan Madrasah perlu menetapkan nilai transaksi
e-purchasing paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai belanja pengadaan;
6.
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan
perekayasaan nasional, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Nilai TKDN
dan BMP mengacu pacta daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri
yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
7.
Pelaksanaan pengadaan yang berkelanjutan, yaitu pengadaan barang/jasa yang
mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Salah satu bagian
pengadaan yang berkelanju an adalah pengadaan barang/jasa yang ramah
lingkungan hidup, yaitu pengadaan barang/jasa yang memprioritaskan barang/jasa
yang berlabel Ramah Lingkungan Hidup;
8.
Pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dalam negeri;
9.
Pengadaan 8arang/Jasa dari sumber dana 80P dan BOS dilal{sanakan dengan cara :
a.
Swakelola; dan/atau
b.
Penyedia.
10.
Pengadaan 8arang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS memperhatikan Tujuan,
Kebijakan, Prinsip, Dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
11.
Dana BOP dan BOS dibelanjakan secara tepat dengan mengukur aspek kualitas,
kuantitas , waktu, dan lokasi.
12.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS terdiri atas:
a.
Pelaksana; dan
b.
. Penyedia.
13.
Penyedia Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS terdiri dari: a) Perorangan;
atau b) Badan Usaha.
14.
Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 10, memenuhi syarat dan kriteria:
a.
memiliki nomor pokok wajib pajak;
b.
memiliki identitas penyedia; dan
c.
mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa
B. Mekanisme dan
Tahapan Pengadaan/Pembelian Barang/Jasa
Pengadaan
Barang/Jasa melalui sumber dana BOP dan 808 dilakukan oleh RA dan Madrasah
dengan mekanisme dan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1.
Persiapan Pengadaan Barang/ Jasa
a.
Penetapan Spesifikasi Teknis
1)
Kepala Satuan Pendidikan/PPK wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai
pengadaan di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
2)
Penetapan spesifikasi teknis mengacu pada e-RKAM. Kepala Satuan Pendidikan/PPK
dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam
penyusunan spesifikasi teknis.
b.
Harga Perkiraan Sendiri
1)
Kepala Satuan Pendidikan/PPK menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk
menilai kewajaran harga. Data dan/ atau informasi yang dapat digunakan untuk
penetapan harga perkiraan antara lain :
a.
harga pasar setempat yaitu harga barangjjasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
b.
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah;
c.
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi.
Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang
berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang
dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional
yang menayangkan informasi biaya/ harga satuan profesi keahlian di luar negeri
yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/ Jasa akan
dilaksanakan;
d. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga
(apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/ agen/pelaku usaha
dengan memperhatikan masa berlaku potongan harga dari pabrikan/ distributor / agen/ pe laku usaha tersebut;
e.
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs
tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank Indonesia;
f.
hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang
pernah atau sedang dilaksanakan;
g.
perkiraan perhitun gan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer's estimate);
h
. informasi harga yang diperoleh dari toko daring; atau
i.
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
2)
Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi
atau harga pasar. Kepala madrasah/PPK dapat menetapkan tim dan/atau tenaga
ahli yang bertugas memberi masukan dalam peny sunan harga perkiraan.
3)
HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak
Penghasilan (PPh) .
2.
Pelaksanaan Pemilihan
a.
Pembelian Langsung
1)
Kepala Madrasah/ PPK atau Bendahara BOP dan BOS melakukan pembelian langsung
kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2)
Pembelian langsung dapat dilakukan melalui pembelian secara elektronik
(E-purchasing) melalui Katalog Elektronik (e katalog.lkpp.go .id) dan atau
Toko Daring (tokodaring.lkpp.go.id).
3)
Pembelian langsung dapat dilakukan melalui pembelian secara elektronik
(E-purchasing) melalui mitra Toko Daring (tokodaring.lkpp. go.id) atau Toko
Daring yang ditunjuk Kementerian Agama dengan tetap mendasarkan pada prinsip
pengadaan barang dan/jasa pemerintah atau Toko Daring yang kredibel.
b.
Pengadaan Barangj Jasa di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp 200.000.000 ,- (dua ratus jut a rupiah), dilakukan dengan cara:
1)
E-Purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog.lkpp .go.id) atau Toko
Daring (tokodaring.lkpp.go.id) atau Toko Daring yang ditunjuk Kementerian
Agama atau Toko Daring yang kredibel dapat dilaksanakan melalui:
a.
Negosiasi Harga;
b.
Permintaan Penawaran; dan/ atau
c.
Metode lainnya kecuali pembelian langsung sesuai dengan proses bisnis yang
terdapat Toko Daring.
2)
Pengadaan Langsung dilakukan dengan cara berikut ini:
a.
Kepala Madrasah/Pejabat Pengadaan: mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha
untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
b. melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya
terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka langsung
dilakukan negosiasi; dan
c.
menetapkan penyedia.
d. Kepala madrasah/PPK menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
3)
Pengadaan dengan nilai lebih besar dari Rp 200 .000 .000,- (dua ratus juta
rupiah), maka Pengadaan dilaksanakan melalui UKPBJ, Kepala Satuan Pendidikan
/PPK melakukan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis;
b. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
c.
melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat mengajukan surat
permohonan pengadaan kepada UKPBJ Kementerian Agama.
3.
Serah Terima Pengadaan Barang/ Jasa
Serah
terima Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontralk/perjanjian, penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Madrasah/PPK untuk serah
terima hasil pekerjaan;
b.
Kepala Madrasah/PPK melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan yang diserahkan. Untuk membantu pemeriksaan hasil pekerjaan ini, Kepala Madrasah/PPK dapat menunjuk
tenaga pendidik/tenaga kependidikan melakukan pemeriksaan pekerjaan;
c.
Kepala Madrasah/PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
(BAST) Hasil Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam
Spesifikasi Teknis, KAK, atau Kontrak/Perjanjian/SPK; dan
d.
Bendahara BOP dan BOS menyerahkan hasil pekerjaan kepada kepala madrasah
setelah penandatanganan BAST .
Bukti pengadaan
merupakan dokumen pertanggungjawaban, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk pengadaan
dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
b. kuitansi pembayaran untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
c.
Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
d.
SPK sebagaimana dimalksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:
1)
judul SPK;
2)
nomor dan tanggal SPK;
3)
nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
4)
nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
5)
sumber dana;
6)
waktu pelaksanaan;
7)
uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
8)
nilai pekerjaan;
9)
tata cara pembayaran;
10)
tanda tangan kedua belah pihak; dan
11)
syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung
jawab Penyedia, dan ketentuan perimaan hasil pekerja.
e.
Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dianjurkan untuk dilaksanakan secara
non-tunai sejalan dengan arah kebijakan Kementerian dalam penguatan tata
kelola keuangan pemerintahan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG JUKNIS BOPDAN BOS MADRASAH TAHUN 2024
Demikian informasi tentang Juknis Ketentuan
dan Komponen Penggunaan BOS Madrasah Tahun 2024 berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment