Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu, perlu diberikan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun
Anggaran 2024 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang
Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor
586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024 menyatakan
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Pendidikan Pesantren
merupakan pelaksanaan fungsi pendidikan oieh Pesantren sebagai bagian dari
penyelenggaraan pendidikan nasional yang keberadaannya telah mendapatkan
pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pendidikan Pesantren pada umumnya
diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan
untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi
akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata
pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai
keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting
dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber
dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat
sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan
fasilitasi dalam pengembangan Pesantren, di mana salah satu bentuk fasilitasi
dalam pengembangan pesantren adalah peningkatan dukungan sarana dan prasarana
Pesantren, termasuk didalamnya penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi
pendidikan pesantren.
Peningkatan dukungan sarana dan
prasarana Pesantren yang diwujudkan dalam penyediaan ruang belajar yang bermutu
bagi Pendidikan Pesantren merupakan bagian dari penjaminan mutu yang berfungsi untuk
mewujudkan pendidikan yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan
pesantren. Oleh sebab itu, pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah melalui
Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
Agar program Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga dalam penyalurannya
perlu diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok
Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun
2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini
dimaksudkan sebagai acuan pesantren calon penerima bantuan Pembangunan Ruang
Belajar Pendidikan Pesantren, Kemenag Tingkat Pusat dan Daerah dalam
melaksanakan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
Tahun Anggaran 2024.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun
Anggaran 2024 ini bertujuan agar pelaksanaan program
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024
dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan .
Bantuan pembangunan Ruang
Belajar Pendidikan Pesantren akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000.000,
dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) melalui rekening ekening pemerintah lainnya
(RPL) ke rekening penerima bantuan. Adapun Bantuan pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren bersumber dari DIPA Direktorat PD Pontren, Ditjen Pendis
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
Persyaratan Penerima Bantuan
Ruang Belajar Pesantren berdasarkan Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun
Anggaran 2024 adalah sebagai berikut
1. Persyaratan :
a)
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;
b)
Aktif menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berupa Pendidikan Diniyah Formal,
Pendidikan Muadalah, Ma'had Aly, dan / atau Pengkajian Kitab Kuning.
c)
Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
d)
Pesantren rnernperoleh rekornendasi dari Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota
yang rnenyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lernbaga
penerirna bantuan.
e)
Pesantren rnerniliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pirnpinan
Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
f)
Merniliki jurnlah santri rnukirn paling sedikit 15 orang, yang terdaftar dalam
EMIS Kernenag.
g)
Merniliki dokurnen kepernilikan hak atas tanah.
h)
Pesantren sedang tidak rnenerirna bantuan sejenis yang bersurnber dari dana
APBN/APB D Tahun Anggaran 2024, dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan
penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana
alam, kebakaran, dll
i)
Mendaftar rnelalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada larnan: https://pusaka.kernenag.go.id,
https://sirnba.kernenag ,go,id
j)
PPK tidak rnenerirna usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk
pesantren yang telah rnendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA,
dan PPK.
Prosedur Tata cara Pengajuan
Bantuan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai
berikut
a)
Pesantren rnengajukan usulanjproposal Bantuan kepada pernberi bantuan yang
terdiri:
(1) surat permohonan bantuan yang
ditandatangani pirnpinan Pesantren yang rnernuat narasi analisis kebutuhan
ruang belajar berdasarkan jurnlah dan kapasitas ruang belajar yang tersedia.
(2) surat rekornendasi dari Kantor Kernenterian
Agarna KabupatenjKota yang rnenyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
sebagai lernbaga penerirna bantuan;
(3) salinan PSP;
(4) salinan Surat Kepernilikan lahan atau
tanah
(5) salinan Surat Keputusan Pirnpinan Pesantren
tentang UPK2B;
(6) RAB; dan
(7) profil singkat Pesantren yang sekuran
g-kurangnya rneliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan
pengasuh, jurnlah santri (putra/ putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan
dalarn tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
(8) Dokumentasi kondisi bidang tanahjbangunan
yang akan dilakukan pembangunan.
(9) Salinan buku Tabungan / rekening bank,
atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren calon penerima bantuan .
(10) Salinan NPWP atas nama satuan Pendidikan
/ Pesantren calon penerima bantuan
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemnag.go.id https://simba.kemenag .go.id
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran,
gangguan keamanan, dan jata u kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung
pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan / proposal
dapat dakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/ atau
validasi.
d)
Pengajuan usulan f proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
Mekanisme Seleksi Penerima
Bantuan
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan , yang antara lain memuat:
(1)
nama Pesantren;
(2)
nomor statistik Pesantren;
(3)
alamat lengkap Pesantren;
(4)
nama pimpinan Pesantren; dan
(5)
kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK menyusun daftar nominasi calon penerima bantuan berdasarkan usulan /
proposal yang masuk , untuk kemudian dilakukan seleksi.
c)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan persyaratan penerima
bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai
kelengkapan persyaratan administratif.
d)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Kantor
Wilayah, organisasi/forum/asosiasi yang menaungi Ma'had, danfatau aparat
pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan
sebagai penerima bantuan pemerintah melalui:
1)
visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Direktorat Jenderal dan/ atau tenaga lainnya melalui mekanisme
Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang
undangan; dan/ atau
2)
tim verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat
dan/ atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal
Bantuan Pemerintah dan membuat laporan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan
SK penerima bantuan baik yang melalui aplikasi maupun yang dilakukan penetapan
langsung, agar PPK membuat laporan sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan
yang dilakukan melalui mekanisme penetapan langsung; dan/ atau
3)
koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat
pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan
sebagai penerima bantuan.
f)
Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi
dilakukan dengan mendahulukan pengajuan yang disampaikan lebih awal dan/ atau
dengan meminta masukan dari PA dan/ atau KPA
g)
PPK dapat menolak calon penerim a ban tuan yang :
(1)
masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjaw aban penerima
bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada
tahun anggaran 2022 danf atau tahun anggaran 2023;
(2)
melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/ atau tindakan kekerasan di
satuan pendidikan ;
(3)
terlibat dalam kegiatan dan/ atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum
dan peraturan perundang undangan;
(4)
tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta
tanah air, dan perilaku yang mendoron g terciptanya kerukunan hidup beragama;
dan
(5)
tidak menunjukkan komitm en untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lWalamin
yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
h)
Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi
dilakukan dengan mendahulukan pengajuan yang disampaikan lebih awal dan/atau
dengan meminta masukan dari PA dan/ atau KPA
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024
Link download Juknis Bantuan Pembangunan Ruang BelajarPendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment