Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Bagi Anda pengelola Pondok pesntren
(Ponpres), yang ingin mengajukan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren berikut
ini perysaratan dan tata cara pengajuan profosal bantuan Pembangunan Asrama
Pesantren. Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pembangunan
Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024, bahwa Persyaratan penerima bantuan
pembangunan asrama pesantren sebagai berikut:
1.
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;
2.
Memiliki jumlah santri paling sedikit 15 orang, yang terdaftar dalam EMIS
Kemenag.
3.
Memiliki dokumen kepemilikan hak atas tanah.
4.
Melampirkan Profil Singkat Pesantren;
5.
Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
6.
Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan , keaktifan , dan
kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
7.
Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren,
yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
8.
Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana
APBN/APBD Tahun Anggaran 2024.
9.
Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id, https://simba.kemenag,go,id
10.
PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk
pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan
PPK.
11.
Memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama Kab/ Kota.
Prosedur pengajuan bantuan proposal
pembangunan asrama pesantren kepada kementerian agama adalah sebagai berikut
a)
Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri:
(1)
surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren; yang memuat
narasi analisis kebutuhan asrama berdasarkan jumlah dan kapasitas ruang belajar
yang tersedia, serta jumlah santri dan jumlah ruang asrama dibutuhkan;
(2)
Salinan surat kepemilikan tanah
(3)
Dokumentasi kondisi eksisting bidang tanah/bangunan yang akan dilakukan
Pembangunan
(4)
Salinan buku Tabungan/ rekening bank, atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren
calon penerima bantuan.
(5)
Salinan NPWP atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren calon penerima bantuan
(6)
surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
(7)
salinan PSP;
(8)
salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;
(9
) RAB; dan
(10)
profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan
latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri),
satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquhfiddin,dan unit
usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id https: //simba.kemenag.go.id
c)
Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat
terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana
alam, musibah kebakaran , gangguan keamanan, dan / atau kondisi khusus lainnya
yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren,
pengajuan usulan / proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui
penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/ atau validasi.
Adapun mekanisme seleksi penerima
bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah sbb:
a)
PPK merekapitulasi penga.Juan Bantuan, yang antara lain memuat:
(1)
nama Pesantren;
(2)
nomor statistik Pesantren;
(3)
alamat lengkap Pesantren;
(4)
nama pimpinan Pesantren; dan
(5)
kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan sesuat persyaratan penerima
bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai
kelengkapan persyaratan administratif.
c)
Dalam hal diperlukan , PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jendral Pendidikan Islam,
Direktorat dan/ atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap
usulan/proposal Bantuan serta koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor
Kementerian Agama, dan/ atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan
kelayakan sebagai penerima bantuan.
d)
PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:
(1)
masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima
bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada
tahun anggaran 2022 dan/ atau tahun anggaran 2023;
(2)
melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/ atau tindakan kekerasan di
satuan pendidikan;
(3)
terlibat dalam kegiatan dan / atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum
dan peraturan perundang-undangan;
(4)
tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta
tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama ;
dan
(5)
tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin yang
berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ayo ajukan proposal bantuan.
Mungkin ada yang bertanya mengapa disediakan Program Bantuan Pembangunan Asrama
Pesantren Tahun Anggaran 2024? Sebagaimana diketahui Undang-Undang menyatakan bahwa
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan
kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan
lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air
dan berkem ajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan
perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur memiliki
kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat.
Mengingat peran dan
kontribusi serta upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam
menjalankan pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,
diperlukan pemberian rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Dalam hal fasilitasi terhadap
Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi
yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun
Anggaran 2024.
Program bantuan ini diberikan,
mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanul
Ma'had (yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren) . Ketersediaan
asrama yang memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan , kebersihan, kesehatan
dan keamanan layak untuk diperhatikan, karena pada kenyataannya masih banyak
Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan tersebut.
Agar program Bantuan
Pembangunan Asrama Pesantren Tahun transparan dan bertanggung jawab, dengan
mem- perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga perlu diatur melalui Petunjuk
Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Kepdirjen Pendis Nomor 582
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai
acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran
2024.
Bantuan ini bertujuan untuk:
1) Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, dengan pembiayaan
seluruh atau sebagian komponen anggaran Pembangunan asrama; 2) Meningkatkan
mutu layanan pendidikan dengan menstimulus dukungan dan partisipasi masyarakat
Juknis
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 diterbitkan
dengan tujuan agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun
Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Adapun sasaran penerima bantuan
pembangunan ruang belajar pesantren adalah pesantren yang memenuhi kriteria dan
persyaratan yang telah ditentukan. Adapun Bantuan pembangunan asrama akan
disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp150.000.000, dengan mekanisme pemberian
Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan. Adapun
sumber dana bantuan pembangunan asrama pesantren bersumber dari DIPA Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024. Link download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 582 Tahun
2024 Tentang Juknis Bantuan
Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment