Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Hubungan Masyarakat, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Dan Angka Kreditnya.
Berdasakan Permenpan RB
Nomor 6 Tahun 2014 yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) yang
selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Jabatan Fungsional Pranata Humas
termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Pranata Humas berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan
pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pranata Humas merupakan
jabatan karier. Adapun Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pranata
Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) ? Jenis Jabatan Fungsional Pranata
Humas, terdiri dari Pranata Humas karegorii Keterampilan dan Pranata Humas Kategori
Keahlian Jenjang jabatan Pranata Humas Kategori
Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana;
b. Pranata Humas Pelaksana
Lanjutan;
c. Pranata Humas Penyelia.
Adapaun Jenjang Jabatan Fungsional
Pranata Humas kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama;
b. Pranata Humas Muda;
c. Pranata Humas Madya.
Pangkat,
golongan ruang Pranata Humas kategori keterampilan sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana:
1.
Jabatan Pranata Humas Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c;
2.
Jabatan Pranata Humas Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
b. Pranata Humas Pelaksana
Lanjutan:
1.
Jabatan Pranata Humas Pelaksana Lanjutan pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a;
2.
Jabatan Pranata Humas Pelaksana Lanjutan pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
c. Pranata Humas Penyelia:
1.
Jabatan Pranata Humas Penyeli pangkat Penata, golongan ruang III/c;
2.
Jabatan Pranata Humas Penyeli pangkat Penata Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
Sedangkan Pangkat, golongan ruang
Pranata Humas Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama:
1.
Jabatan Pranata Humas Pertama pangkat Penata Muda, golongan III/a;
2.
Jabatan Pranata Humas Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Pranata Humas Muda:
1.
Jabatan Pranata Humas Muda pangkat Penata, golongan III/c;
2.
Jabatan Pranata Humas Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Humas Madya:
1.
Jabatan Pranata Humas Madya pangkat Pembina, golongan IV/a;
2.
Jabatan Pranata Humas Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
3.
Jabatan Pranata Humas Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok dan
Fungsi (Tupoksi) Pranata Humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi
dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan
eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan
informasi dan kehumasan.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas? Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ditetapkan oleh Pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama
kali dalam Jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil harus memenuhi syarat:
a.
berijazah Diploma III bidang komunikasi serta kualifikasi lain yang ditentukan
oleh Menteri Komunikasi dan Informatika;
b.
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
c.
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Humas
Ketrampilan; dan
d.
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
pertama kali dalam jabatan Pranata Humas Tingkat Ahli harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang komunikasi serta
kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Humas Tingkat
Ahli; dan
d.
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagai pengangkatan pertama
b.
tersedia formasi untuk jabatan Pranata Humas;
c.
memiliki pengalaman di bidang pelayanan informasi dan kehumasan paling sedikit
2 (dua) tahun; dan
d.
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Pranata
Humas Tingkat Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat
diangkat dalam jabatan Pranata Humas Tingkat Ahli, apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang komunikasi serta kualifikasi lain yang
ditentukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika;
b.
tersedia formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli;
c.
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tingkat Ahli; dan
d.
memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Humas dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment