Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Perdagangan. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan. Analis Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
Analis Perdagangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi
Pemerintah dan Perwakilan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional
maka Analis Perdagangan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Analis
Perdagangan ? Jabatan Fungsional Analis Perdagangan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan
penjualan. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian.
Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian terdiri
atas:
a. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Utama.
Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama meliputi:
1.
Analis Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Analis Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Analis Perdagangan Ahli Muda meliputi:
1.
Analis Perdagangan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Analis Perdagangan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Analis Perdagangan Ahli Madya meliputi:
1.
Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3.
Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Analis Perdagangan Ahli Utama meliputi:
1.
Analis Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d;
dan
2.
Analis Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
Pokok dan Fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu
melakukan kegiatan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan. Ruang lingkup
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah perdagangan dalam negeri,
perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, pengelolaan
kelembagaan dan standardisasi mutu produk, pengembangan Metrologi Legal,
pembinaan, pengaturan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem
resi gudang, dan pasar lelang komoditas, pelindungan dan pengamanan
perdagangan, serta penyuluhan perdagangan.
Tupoksi Analis Perdagangan berdasarkan
jenjang jabatan adalah 1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli Pertama adalah
melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan penyiapan bahan, pemeriksaan
dokumen; 2) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda adalah Melaksanakan
analisis, diseminasi, serta verifikasi data dan informasi; 3) Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan Ahli Madya adalah melaksanakan perencanaan, evaluasi
pelaksanaan kebijakan, dan perumusan rekomendasi teknis; 4) Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Utama adalah melaksanakan evaluasi kebijakan dan perumusan
rekomendasi strategis.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan? Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu bahasa, sastra, sosial, politik,
ilmu pemerintahan, ekonomi, ilmu bisnis, ilmu akuntansi, sains manajemen,
logistik, bisnis, psikologi, hukum, komunikasi, matematika dan ilmu pengetahuan
alam, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu dan sains pertanian, ilmu peternakan,
ilmu perikanan, dan desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir
Demikian
informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Perdagangan dan Persyaratan
kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment