Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perdagangan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan. Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan
Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah. Pengawas
Perdagangan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional maka Pengawas Perdagangan dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain
yang memimpin Unit Organisasi.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan
Tupoksi Pengawas Perdagangan ? Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian terdiri
atas:
a. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan Ahli Utama.
Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c.
d.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Analis Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e.
Adapun tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi
Pengawas Perdagangan adalah melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum,
dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan. Dalam hal Pengawas Perdagangan
melaksanakan tugas penyidikan, Pengawas Perdagangan harus sudah diangkat dan
dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup tugas Pengawas Perdagangan adalah kegiatan perdagangan, barang
beredar dan jasa, Metrologi Legal, serta Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem
Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
Tupoksi Pengawas Perdagangan
berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: 1) Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan Ahli Pertama aalah melakukan pengawasan dan melaksanakan
identifikasi, inventarisasi serta penyiapan bahan dalam rangka, penegakan hukum
dan penanganan pengaduan; 2) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda
adalah melaksanakan analisis hasil pengawasan, melakukan penegakan hukum dan
penanganan pengaduan; 3) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya
adalah melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil pengawasan,
penegakan hukum, dan penanganan pengaduan; 4) Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan Ahli Utama adalah melaksanakan pengembangan metode pengawasan,
evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis yang berdampak nasional
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ? Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dapat dilakukan melalui
pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, teknik,
ekonomi atau pertanian; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang hukum, teknik,
ekonomi, atau pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan
paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan Ahli Madya.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi dilaksanakan
dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan satu tingkat
lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian
informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perdagangan dan Persyaratan
kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment