Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Komputer ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan
hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. Pranata
Komputer adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi
informasi berbasis computer
Pranata Komputer berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis
komputerpada Instansi Pemerintah. Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kedudukan Pranata
Komputer ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata
Komputer ? Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan karier ASN.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun
kekomputeran. Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional
kategori keterampilan dan keahlian. Adapun Jenjang
Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer
Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir;
dan
c. Pranata Komputer
Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri
atas:
a. Pranata Komputer Ahli
Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli
Muda;
c. Pranata Komputer Ahli
Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori
keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Pranata Komputer Terampil meliputi:
1.
Pranata Komputer Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Pranata Komputer Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Pranata Komputer Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Pranata Komputer Mahir meliputi:
1.
Pranata Komputer Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pranata Komputer Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Pranata Komputer Penyelia
meliputi:
1.
Pranata Komputer Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pranata Komputer Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama meliputi:
1.
Pranata Komputer Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pranata Komputer Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Pranata Komputer Ahli Muda meliputi:
1.
Pranata Komputer Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pranata Komputer Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pranata Komputer Ahli Madya meliputi:
1.
Pranata Komputer Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pranata Komputer Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pranata Komputer Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Pranata Komputer Ahli Utama meliputi:
1.
. Pranata Komputer Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d;
dan
2.
. Pranata Komputer Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Pranata
Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang
meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur
teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia. Kegiatan tata kelola
dan tata laksana teknologi informasi, meliputi: 1) information technology enterprise;
2) manajemen layanan teknologi informasi; 3) pengelolaan data (data
management); 4) audit teknologi informasi; dan 5) manajemen risiko teknologi
informasi. Kegiatan infrastruktur teknologi informasi, meliputi: 1) sistem
jaringan komputer; dan 2) manajemen infrastruktur teknologi informasi.
Sedangkan kegiatan sistem informasi dan multimedia, meliputi: 1) sistem
informasi; 2) pengolahan data; dan 3) area teknologi informasi khusus.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan? Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dilakukan melalui pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi untuk
kategori keterampilan;
e.
berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi
informasi untuk kategori keahlian;dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah diplomatigadi bidang teknologi informasi bagi Jabatan
Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan.
e.
berijazah paling rendah diplomaempat atau sarjana di bidang teknologi informasi
bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi
informasi berbasis computer paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda dan Jabatan Fungsional
Pranata Komputer kategori keterampilan;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata
Komputer Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pranata
Komputer kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma
empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori
keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputerkategori keahlian;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk
Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian;
c.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e.
berusia paling tinggi sesuai ketentuan
Pranata
Komputer Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui
perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama yang akan diduduki;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi
informasi berbasis computer paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer; atau b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer satu tingkat lebih tinggi
dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Komputer dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment