Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Penguji Mutu Barang. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang merupakan jabatan karier ASN/PNS. Penguji Mutu Barang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
di Bidang Perdagangan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional maka Penguji Mutu Barang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Penguji
Mutu Barang ? Penguji Mutu Barang merupakan jabatan karier ASN. Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas
kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan
fungsional kategori Keterampilan dan kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan
dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang
Pemula;
b. Penguji Mutu Barang
Terampil;
c. Penguji Mutu Barang
Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang
Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Ahli
Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli
Muda;
c. Penguji Mutu Barang Ahli
Madya; dan
d. Penguji Mutu Barang Ahli
Utama.
Adapun Pangkat dan Golongan Penguji Mutu
Barang? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang kategori keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penguji Mutu Barang Pemula meliputi:
1.
Jabatan Penguji Mutu Barang Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan
ruang II/a;
b.
Jabatan Penguji Mutu Barang Terampil meliputi:
1.
Jabatan Penguji Mutu Barang Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan
ruang II/b;
2.
Jabatan Penguji Mutu Barang Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan Penguji Mutu Barang Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang
II/d.
c.
Jabatan Penguji Mutu Barang Mahir meliputi:
1.
Penguji Mutu Barang Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penguji Mutu Barang Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Penguji Mutu
Barang Penyelia meliputi:
1.
Jabatan Penguji Mutu Barang Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penguji Mutu Barang Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan
3.
Jababatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c.
d.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e.
Adapun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
yaitu melakukan kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Sedangkan ruang
lingkup tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah pengujian contoh
dan kalibrasi, pengelolaan organisasi laboratorium pengujian dan kalibrasi,
serta pengembangan metode pengujian dan kalibrasi.
Tupoksi Penguji Mutu Barang
berdasarkan jenjang jabatan untuk kategori keterampilan adalah a) Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang Pemula adalah melaksanakan penyiapan bahan, contoh dan
peralatan yang dibutuhkan dalam pengujian dan kalibrasi, pelaksanaan pengujian
dan kalibrasi tingkat kesulitan I, perawatan dan pemeliharaan peralatan
laboratorium; b) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil adalah melaksanakan
pengambilan contoh kesulitan I, penyiapan contoh uji serta pengujian dan
kalibrasi tingkat kesulitan II, melakukan kontrol stok bahan pembantu dan
standar pengujian dan kalibrasi, pengumpulan limbah laboratorium, perhitungan
ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≤ 2; c) Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang Mahir adalah melaksanakan pengambilan contoh kesulitan II,
penyiapan contoh uji serta pengujian mutu barang dan kalibrasi tingkat
kesulitan III, mengidentifikasi kebutuhan dan penanganan peralatan laboratorium
pengujian dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan
jumlah faktor atau variabel 3 sampai dengan 4; d) Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang Penyelia adalah melaksanakan pengambilan contoh kesulitan III,
verifikasi bahan standar, penyelesaian permasalahan teknis, koordinasi kegiatan
pengujian mutu barang dan kalibrasi, tindak lanjut hasil pengujian mutu barang
dan kalibrasi, penyusunan rancangan pemenuhan bahan pembantu dan standar
pengujian mutu barang dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian
pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≥5.
Sedangkan Tugas Penguji Mutu Barang berdasarkan jenjang jabatan untuk kategori keahlian adalah a) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama adalah melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan IV, menyiapkan dokumen pengelolaan sistem mutu, melakukan reviu dan/atau verifikasi hasil pengujian contoh dan kalibrasi, pengolahan data hasil pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode; b) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda adalah melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan V serta analisis laporan hasil pengujian dan kalibrasi serta analisis kebutuhan penyediaan peralatan laboratorium pengujian, melakukan reviu hasil pengolahan data pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode, melakukan audit sistem mutu; Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya adalah melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengujian dan kalibrasi, melakukan peninjauan ulang ruang lingkup akreditasi laboratorium, menyusun rekomendasi dan laporan hasil pengembangan metode pengujian dan kalibrasi, mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan laboratorium; d) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama adalah melaksanakan pengembangan metode, prosedur dan pengelolaan laboratorium pengujian dan kalibrasi serta perumusan rekomendasi strategis dalam bidang mutu barang.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ? Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dapat dilakukan melalui
pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam,
ilmu terapan, teknik atau rekayasa untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
e.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu
terapan, teknik atau rekayasa untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di ilmu alam, ilmu
terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
e.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk Penguji Mutu Barang di
bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang
ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang
paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang Ahli Madya.
Penguji
Mutu Barang kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma
empat dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penguji Mutu Barang kategori
keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori
keahlian;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian;
c.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian yang
akan diduduki; dan
e.
berusia paling tinggi sesuai ketentuan
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang satu tingkat lebih
tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan
Fungsional Pengujian Mutu Barang;
c.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
d.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Penguji Mutu Barangdan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment