Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Polisi Kehutanan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Permenpan RB Nomor 21 Tahun
2019 Tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan
Golongan Ruang Polisi Kehutanan (Polhut) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam
pelindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan
Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan
yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang
kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Polisi
Kehutanan adalah ASN dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah
yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan
usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang
kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
Polisi Kehutanan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada
Instansi Pemerintah. Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Kedudukan Polisi
Kehutanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Polisi
Kehutanan ? Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier ASN. Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan
detektif. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan jabatan fungsional
kategori Keterampilan dan kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Pemula;
b. Polisi Kehutanan
Terampil;
c. Polisi Kehutanan Mahir;
dan
d. Polisi Kehutanan
Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Ahli
Pertama;
b. Polisi Kehutanan Ahli
Muda;
c. Polisi Kehutanan Ahli
Madya; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli
Utama.
Adapun Pangkat dan Golongan Polisi
Kehutanan kategori keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Polisi Kehutanan Pemula meliputi:
1.
Polisi Kehutanan Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;
b.
Jabatan Polisi Kehutanan Terampil meliputi:
1.
Polisi Kehutanan Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Polisi Kehutanan Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Polisi Kehutanan Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c.
Jabatan Polisi Kehutanan Mahir meliputi:
1.
Polisi Kehutanan Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Polisi Kehutanan Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Polisi Kehutanan Penyelia
meliputi:
1.
Polisi Kehutanan Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Polisi Kehutanan Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Pertama meliputi:
1.
Polisi Kehutanan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Polisi Kehutanan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Polisi Kehutanan Ahli Muda meliputi:
1.
Polisi Kehutanan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Polisi Kehutanan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Polisi Kehutanan Ahli Madya meliputi:
1.
Polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Polisi Kehutanan Ahli Utama meliputi:
1.
. Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d;
dan
2.
. Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan,
melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan
kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran
hasil hutan. Kegiatan perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan
hutan dan hasil hutan, meliputi: 1) perencanaan program; dan 2) penyusunan
rancangan strategi kegiatan. Kegiatan pelaksanaan perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:1) pelaksanaan tindakan
pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan 2) pelaksanaan kegiatan
yustisi tindak pidana kehutanan; Kegiatan pemantauan dan evaluasi perlindungan
dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi: 1) pemantauan
kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; dan 2)
evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Kegiatan pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan
dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan? Pejabat yang
memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu
pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan dan kategori keahlian
dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain;
dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori
keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e.
berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang kehutanan dan paling
tinggi D-3 (DiplomaTiga) Kehutanan;
f.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina;
g.
mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan; dan
h.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau
kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
f.
mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
g.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina; dan
h.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e.
berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,
perkebunan, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan paling tinggi D-3
(Diploma-Tiga) yang kualifikasinya ditetapkan oleh instansi pembina bagi
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan;
f.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau
kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina bagi Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
g.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina;
h.
memiliki pengalaman di bidang kepolisian kehutanan paling sedikit 2 (dua)
tahun;
i.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
j.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;
Polisi
Kehutanan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4
(DiplomaEmpat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
c.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
social kultural;
d.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian; dan
e.
berusia paling tinggi sesuai ketentuan.
Polisi
Kehutanan Kategori Keahlian yang menduduki jenjang Polisi Kehutanan Ahli Utama
dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan
dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan
Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang
akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui Promosi dilaksanakan dalam
hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ; atau b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan satu tingkat lebih tinggi
dalam satu kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina;
b.
memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
c.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
d.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Polisi Kehutanan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment