Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Peneliti. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Peneliti adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
Jabatan
Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun jabatan Penelitian dan perekayasaan. Peneliti
berkedudukan sebagai pelaksana teknis Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan jabatan karier ASN.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Peneliti ? Jabatan Fungsional Peneliti merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Peneliti Ahli Pertama;
b.
Peneliti Ahli Muda;
c.
Peneliti Ahli Madya; dan
d.
Peneliti Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Jabatan Peneliti Ahli Pertama:
1. Jabatan Peneliti Ahli Pertama Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Peneliti Ahli Muda:
1. Jabatan Peneliti Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Jabatan Peneliti Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Peneliti Ahli Madya:
1. Jabatan Peneliti Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Jabatan Peneliti Ahli Madya pangkatPembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Jabatan Peneliti Ahli Madya pangkatPembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Peneliti Ahli Utama:
1. Jabatan Peneliti Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Jabatan Peneliti Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan dan
fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Peneliti melakukan Penelitian, Pengembangan,
dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara lain melakukan penelitian
dan publikasi ilmiah; pengembangan dan/atau pengkajian; dan partisipasi di
pertemuan ilmiah.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan oleh: a) Presiden untuk
jenjang jabatan Peneliti Ahli Utama; b) Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang
jabatan Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Peneliti Ahli Madya; dan c) Pejabat
Pembina Kepegawaian apat menunjuk kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan Peneliti, dikecualikan bagi jenjang jabatan Peneliti Ahli Madya.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti ? Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dapat dilakukan melalui Pengangkatan Pertama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Magister (S2) sesuai bidang kepakaran;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
Instansi Pembina; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dapat dilakukan melalui perpindahan
dari jabatan lain. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan
dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran, paling rendah:
1. S2 (Strata 2) untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama,
Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya;
atau
2. S3 (Strata 3) untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli
Utama.
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosio kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman di bidang Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian
paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional
Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional
Peneliti Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; atau
4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti
Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama yang lain.
Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dapat dilakukan melalui promosi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial,
dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c) berijazah S3 (strata 3) untuk Jabatan
Fungsional Peneliti Ahli Utama.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Peneliti dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment