Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pol PP (Polisi Pamong Praja). Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang disingkat Jabatan Fungsional Pol PP adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Polisi Pamong Praja atau Pol PP adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Pol PP yaitu Kementerian Dalam Negeri. Jabatan
Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Jabatan
Fungsional Pol PP berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan
Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. Jabatan
Fungsional Pol PP merupakan jabatan karier.
Jenjang Jabatan
Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pol PP (Polisi Pamong Praja). Jabatan Fungsional
Pol PP terdiri dari Jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang
Jabatan Pol PP kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, yaitu:
a.
Pol PP Pelaksana Pemula;
b.
Pol PP Pelaksana;
c.
Pol PP Pelaksana lanjutan; dan
d.
Pol PP Penyelia.
Jenjang
Jabatan Pol PP ketegori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, yaitu:
a.
Pol PP Ahli Pertama;
b.
Pol PP Ahli Muda; dan
c.
Pol PP Ahli Madya.
Pangkat, golongan
ruang Jabatan Fungsional Pol PP kategori keterampilan yaitu:
a.
Pol PP Pelaksana Pemula:
Pengatur
Muda, golongan ruang II/a.
b.
Pol PP Pelaksana:
1.
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c.
Pol PP Pelaksana Lanjutan:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d.
Pol PP Penyelia:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Adapun
pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP kategori keahlian adalah
sebagai berikut:
a.
Pol PP Ahli Pertama:
1. Pol PP Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pol PP Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pol PP Ahli Muda:
1. Pol PP Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pol PP Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pol PP Ahli Madya:
1. Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Pol PP (Polisi Pamong Praja) adalah Penegakan Perda dan Penyelenggaraan
Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, antara lain pelaksanaan penindakan
yustisi, pelaksanaan penindakan non yustisi; evaluasi penegakan Perda dan
Peraturan Kepala Daerah, pembuatan rencana induk (master plan) penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; pelaksanaan patroli; pengamanan dan
pengawalan; pengendalian massa; pendeteksian dini; dan fasilitasi dan
pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Rincian
Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pol PP (Polisi
Pamong Praja) adalah sebagai
berikut:
a.
Penegakan Perda, meliputi:
1.
melakukan tindakan yustisi;
2.
menjadi saksi dalam penyidikan;
3.
menjadi saksi dalam persidangan;
4.
melakukan tindakan non yustisi;
5.
mengikuti sosialisasi Perda/Peraturan Kepala Daerah;
6.
melakukan analisis aspek sanksi dalam penegakan Perda;
7.
mengikuti penyusunan Perda/Peraturan Kepala Daerah; dan
8.
mengevaluasi permasalahan penegakan Perda/Peraturan Kepala Daerah.
b.
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, meliputi:
1.
menyusun rencana program;
2.
melakukan evaluasi kegiatan;
3.
melakukan patroli;
4.
melakukan pengamanan;
5.
melakukan pengawalan;
6.
melakukan pengendalian massa;
7.
melakukan deteksi dini;
8.
melakukan pendataan dan pelatihan satlinmas; dan
9.
melakukan mobilisasi linmas.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) ? Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat kategori keterampilan harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat dengan kualifikasi yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina;
b.
pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c.
tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter
untuk perempuan;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Pengangkatan
pertama kali dalam Jabatan Fungsinal Pol PP kategori keahlian harus memenuhi
syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang Ilmu Pemerintahan,
Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi dan bidang ilmu lain yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.
tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter
untuk perempuan;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP harus memenuhi syarat: a) memenuhi
persyaratan sebagaimana persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan
Fungsinal Pol PP sebagaimana dijelaskan di atas; b) tersedia formasi untuk
Jabatan Fungsional Pol PP; c) memiliki pengalaman di bidang tugas Pol PP paling
kurang 2 (dua) tahun; dan d) usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Pol
PP Tingkat kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
dapat diangkat dalam jabatan Pol PP kategori keahlian, dengan ketentuan sebagai
berikut: a) tersedia formasi untuk Pol PP Tingkat Ahli; b) ijazah yang dimiliki
sesuai dengan kualifikasi bidang Ilmu Pemerintahan, Sosiologi, Politik, Hukum,
dan Ekonomi dan bidang ilmu lain yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
selaku pimpinan instansi pembina; c) mengikuti dan lulus diklat fungsional Pol
PP Tingkat Ahli; dan d) memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan.
Pol
PP ketegori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pol PP ketegori keahlian
diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit
kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka
Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit
dari unsur penunjang.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pol PP (Polisi Pamong Praja) dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment