Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah PNS yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Penggerak
Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh
pejabat fungsional, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang
dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ? Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan jabatan karier PNS. Penggerak Swadaya Masyarakat
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemberdayaan
masyarakat pada Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat kategori keahlian terdiri atas:
a.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
b.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
c.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan
d.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang
III/c; dan
2.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang
IV/a;
2.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya pangkat pembina tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat pembina utama madya,
golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan
ruang IV/e.
Tugas dan fungsi
(TUPOKSI) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan
dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan
masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian
masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana
dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.
Tugas dan fungsi
(TUPOKSI) Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan jenjang jabatan fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat sebagimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat adalah sebagai berikut
a.
Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan
data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional
dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat;
b.
Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda mengolah dan menganalisis data, menyusun
rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas
masyarakat;
c.
Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi
pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat,
menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian
masyarakat; dan
d. Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan
kebutuhan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan
melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik,
humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau
pendidikan; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
pertamamerupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda. Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan
diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan
masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi menyusun
dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman,
hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora,
psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain
yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2.
magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan,
teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat,
seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan
tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat
yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya
Masyarakat Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan
lain dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama.
Selain
perpindahan sebagaimana di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan
Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, Ahli Muda, dan Ahli
Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan
yang diduduki; dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Sedangkan
Pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa,
percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli
utama.
Bagi
Anda yang ingin tahu lebih mendalam tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan serta
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Penggerak Swadaya Masyarakat, silahkan Anda baca
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. LINK DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tetang Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan dan Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment