Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang atau Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Pengelola
PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa
pada Instansi Pemerintah. Pengelola PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ. Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang
dan Tupoksi Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa). Jabatan Fungsional PPBJ
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a.
Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b.
Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
c.
Pengelola PBJ Ahli Madya.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) kategori keahlian adalah sebagai
berikut
a. Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Tugas
pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Adapun
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PPBJ berdasakan jenjang jabatannya,
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a.
Tupoksi Pengelola PBJ Ahli Pertama, meliputi:
1.
melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;
2.
menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan
output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan
konsultan perseorangan;
3.
menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi,
layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
4.
mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
5.
mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
6.
mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual)
pada tahap perencanaan pengadaan;
7.
mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada
tahap perencanaan pengadaan;
8.
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;
9.
melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan
pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
10.
melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan
dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
11.
melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem
gugur;
12.
melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;
13.
melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko
daring (online);
14.
melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
15.
mereviu dokumen persiapan pengadaan;
16.
mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada
tahap pemilihan penyedia;
17.
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia
barang/jasa;
18.
menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;
19.
melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat
perintah kerja;
20.
melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang
jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan
perseorangan;
21.
melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang
jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan
perseorangan;
22.
menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
23.
mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan
kontrak pengadaan barang/jasa;
24.
mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada
tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
25.
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan
barang/jasa;
26.
melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada
pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
27.
melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang
pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau
petunjuk teknis;
28.
mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan
barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
29.
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah
secara swakelola;
b.
Tupoksi Pengelola PBJ Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang
memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan
output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
2.
menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman,
petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan
konstruksi, layanan, atau sistem;
3.
melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;
4.
melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
5.
melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
6.
melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;
7.
melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
8.
menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;
9.
menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan
barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
10.
melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem
informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
11.
menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada
tahap perencanaan pengadaan;
12.
melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan
tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
13.
melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan
dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
14.
melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang
batas, system nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas
dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
15.
melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
16.
melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender,
seleksi, atau penunjukan langsung;
17.
melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan
tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
18.
melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;
19.
melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi,
atau penunjukan langsung;
20.
mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga
perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;
21.
melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem
informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
22.
menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada
tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
23.
melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat
perjanjian;
24.
melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki
standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output
hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
25.
melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar,
pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil
pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
26.
mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
27.
menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan
barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
28.
melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem
informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
29.
mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran
untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
30.
menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada
tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
31.
melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada
pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
32.
melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya
mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang
spesifik pada bidang tertentu;
33.
menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan
barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
34.
menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada
pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
c.
Tupoksi Pengelola PBJ Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang
mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan
peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau
sistem;
2.
menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko
tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan
output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
3.
melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau
tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
4.
melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
5.
melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi
teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia;
6.
melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada
tahap perencanaan pengadaan;
7.
melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan
dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
8.
melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi internasional,
pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
9.
melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang
batas, system nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas
dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
10.
melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan
badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
11.
melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
12.
melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional,
pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
13.
melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender,
seleksi, atau penunjukan langsung;
14.
melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan
badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
15.
melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan
tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
16.
melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional,
pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
17.
melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi,
atau penunjukan langsung;
18.
melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan
usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
19.
melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
20.
melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat
perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak
pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized;
21.
mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
22.
melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko
tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan
output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
23.
melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko
tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan
output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
24.
mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa
pemerintah;
25.
melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada
tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
26.
melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
27.
melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada
pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
28.
melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu
pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
29.
melakukan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya pada pengadaan
barang/jasa pemerintah secara swakelola;
30.
melakukan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan
barang/jasa pemerintah secara swakelola;
31.
melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat,
atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola; dan
32.
melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah
secara swakelola.
Pejabat
yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan
dari jabatan lain; atau promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum,
teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains);
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum,
teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa
paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
memiliki Sertifikat Dasar; dan
i.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ
Ahli Madya.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a)
termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang
bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh Lembaga pemerintah
terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan
yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional PPBJ; atau b) kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional PPBJ satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik danprofesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment