Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Dosen. Jabatan fungsional Dosen disebut juga jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Instansi
pembina jabatan Akademik Dosen yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jabatan
Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi. Jabatan
Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jabatan Akademik
Dosen merupakan jabatan karier.
Apa
dan Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
dan Golongan Ruang dan Tupoksi Dosen ? Jabatan Akademik Dosen merupakan
jabatan keahlian. Jenjang Jabatan
Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri dari:
a.
Asisten Ahli;
b.
Lektor;
c.
Lektor Kepala; dan
d.
Profesor.
Jenjang pangkat,
golongan ruang jabatan Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, yaitu:
a.
Jabatan Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Lektor, terdiri dari:
1.
Jabatan Lektor pangkat Penata, golongan
ruang III/c; dan
2.
Jabatan Lektor pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Lektor Kepala, terdiri dari:
1.
Jabatan Lektor Kepala pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Lektor Kepala pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Lektor Kepala pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Profesor, terdiri dari:
1.
Jabatan Profesor pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Profesor pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) jabatan Akademik Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun rincian tugas pokok dan fungsi
(TUPOKSI) jabatan Akademik Dosen, sebagai berikut:
1.
Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan
pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/studio/kebun pada
fakultas/sekolah tinggi/Akademik/Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam
lingkungan Universitas/Institut sendiri, maupun di luar perguruan tinggi
sendiri secara melembaga tiap sks (paling banyak 12 sks) per semester;
2.
Membimbing mahasiswa seminar;
3.
Membimbing mahasiswa kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek kerja
lapangan;
4.
Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan
disertasi;
5.
Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan
thesis;
6.
Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan
skripsi;
7.
Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan
laporan akhir studi;
8.
Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam
menghasilkan disertasi;
9.
Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam
menghasilkan thesis;
10.
Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam
menghasilkan skripsi;
11.
Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam
menghasilkan laporan akhir studi;
12.
Bertugas sebagai ketua penguji pada ujian akhir;
13.
Bertugas sebagai anggota penguji pada ujian akhir;
14.
Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
15.
Malakukan kegiatan pengembangan program kuliah;
16.
Mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk buku;
17.
Mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk diktat, modul, petunjuk praktikum,
model, alat bantu, audio visual, dan naskah tutorial;
18. Melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi tiap tahun;
19.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Rektor;
20.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu
Rektor/Dekan/Direktur Program Pasca Sarjana;
21.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Sekolah
Tinggi/Pembantu Dekan/ Asisten Direktur Program Pasca Sarjana/Direktur
Politeknik;
22.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Ketua Sekolah
Tinggi/Pembantu Direktur Politeknik;
23.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Direktur Akademi;
24.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Direktur
Akademi/Ketua Jurusan/Bagian pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi;
25.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Jurusan pada
Politeknik/Akademi/ Sekretaris Jurusan/Bagian pada Universitas/ Institut/Sekolah
Tinggi;
26.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Sekretaris Jurusan pada
Politeknik/Akademi dan Kepala Laboratorium Universitas/Institut/ Sekolah
Tinggi/ Politeknik/Akademi;
27.
Membimbing pencangkokan kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya;
28.
Membimbing secara reguler kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya;
29.
Melaksanakan kegiatan detasering;
30.
Melaksanakan kegiatan pencangkokan Akademik Dosen;
31.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
dalam bentuk monograf;
32.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
dalam bentuk buku referensi;
33.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
dalam majalah ilmiah tingkat internasional;
34.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
dalam majalah ilmiah tingkat nasional terakreditasi;
35.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
dalam majalah ilmiah tingkat nasional tidak terakreditasi;
36.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
dalam seminar dan disajikan tingkat internasional;
37.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
dalam seminar dan disajikan tingkat nasional;
38.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
di seminar dalam bentuk poster tingkat internasional;
39.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
di seminar dalam bentuk poster tingkat nasional;
40.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan
di dalam koran/majalah popular/umum;
41.
Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak
dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi);
42.
Menerjemahkan/penyaduran buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat
nasional;
43.
Mengedit/menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat
nasional;
44.
Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat internasional;
45.
Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat nasional;
46.
Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni
pertunjukan/karya sastra tingkat internasional;
47.
Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni
pertunjukan/karya sastra tingkat nasional;
48.
Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni
pertunjukan/karya sastra tingkat lokal;
49.
Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus
dibebaskan dari jabatan organiknya;
50.
Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat;
51.
Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara
terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat internasional;
52.
Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara
terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat nasional;
53.
Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara
terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat lokal;
54.
Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara
terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di
tingkat internasional;
55.
Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara
terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di
tingkat nasional;
56.
Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara
terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di
tingkat lokal;
57.
Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara
insidental;
58.
Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara
insidental;
59.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang
pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian;
60.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang
pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan penugasan lembaga
perguruan tinggi;
61.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang
pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan fungsi/jabatan;
dan
62.
Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan fungsional Dosen ? Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam jabatan Akademik Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama kali merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan
tinggi yang terakreditasi;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
c.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen dapat dipertimbangkan
apabila: a) memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pengangkatan pertama
di atas; b) memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling
kurang 2 (dua) tahun; dan c) tersedianya formasi untuk jabatan Akademik Dosen. Pangkat
yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang
jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Dosen dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan fungsional Dosen. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment