Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Statistisi. Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik
Statistisi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan
penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah. Statistisi berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Statistisi. Kedudukan Statistisi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaiamana
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang
dan Tupoksi Statistisi? Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun
matematika, statistika, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Statistisi
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Statistisi kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi
terdiri atas:
a.
Statistisi Ahli Pertama;
b.
Statistisi Ahli Muda;
c.
Statistisi Ahli Madya; dan
d.
Statistisi Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Statistisi kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Statistisi Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Statistisi Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Statistisi Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Statistisi Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan
penyelenggaraan Kegiatan Statistik, antara lain penyediaan Data dan informasi
Statistik; dan penguatan Sistem Statistik Nasional. Adapun Tupoksi Jabatan
Fungsional Statistisi sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan
sebagai berikut:
a.
Tupoksi Statistisi Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun kuesioner kertas untuk pengumpulan Data;
2.
menyusun program entri Data dengan validasi;
3.
menyusun kuesioner elektronik untuk pengumpulan Data;
4.
menyusun instrumen pemilihan sampel;
5.
membangun sistem pengumpulan Data administratif;
6.
mengelola kerangka sampel wilayah kerja objek Statistik;
7.
mengelola kerangka sampel unit usaha;
8.
menyusun daftar alokasi petugas, instrumen, dan perlengkapan pengumpulan Data;
9.
mengelola Data petugas lapangan;
10.
melakukan pemutakhiran batas-batas, legenda, dan objek pada peta wilayah yang
kompleks;
11.
melakukan digitasi batas-batas wilayah peta pada media komputer;
12.
melakukan pengumpulan Data sekunder pada institusi;
13.
melakukan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner kertas;
14.
melakukan validasi Data hasil entri;
15.
melakukan validasi Data hasil scanning atau data capture;
16.
melakukan pengelolaan dokumen hasil pengumpulan Data;
17.
melakukan proses integrasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data;
18.
menyusun tabulasi indikator Statistik sederhana menggunakan program;
19.
melakukan proses finalisasi raw data menjadi Data mikro;
20.
menyusun outline dan template buku publikasi Statistik;
21.
menyusun outline dan template naskah ringkasan eksekutif atau berita resmi
Statistik;
22.
menyusun outline dan template leaflet, poster, peta tematik, infografis, atau
videografis Kegiatan Statistik;
23.
menyusun analisis Data Statistik deskriptif tingkat lanjutan;
24.
menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat dasar;
25.
menyusun materi metodologi Kegiatan Statistik pada bahan publikasi Statistik;
26.
menyusun buku publikasi hasil Kegiatan Statistik;
27.
menyusun ringkasan eksekutif atau berita resmi Statistik;
28.
menyusun leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan
Statistik;
29.
mengelola dokumentasi produk publikasi hasilKegiatan Statistik;
30.
melakukan pelayanan diseminasi Statistik kepada pengguna Data;
31.
melakukan pemutakhiran metadata indicator Statistik;
32.
melakukan pemutakhiran metadata variabel Statistik;
33.
melakukan pemutakhiran metadata Kegiatan Statistik; dan
34.
melakukan pemutakhiran katalog produk diseminasi Statistik;
b.
Tupoksi Statistisi Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan identifikasi ketersediaan Data dan konsep definisi indikator;
2.
merancang rencana tabulasi Kegiatan Statistik;
3.
merancang rencana diseminasi Statistik;
4.
merancang konsep definisi variabel;
5.
merancang metodologi kompilasi Data administratif;
6.
menyusun rancangan penarikan sampel;
7.
merancang instrumen pengumpulan Data berbasis elektronik;
8.
merancang mekanisme pengolahan Data;
9.
menyusun pedoman pengumpulan Data untuk petugas lapangan;
10.
menyusun pedoman pengumpulan Data untuk petugas pengawas;
11.
menyusun pedoman pengumpulan Data untuk koordinator lapangan;
12.
menyusun pedoman entri Data dengan validasi;
13.
menyusun pedoman pengumpulan Data administratif;
14.
menyusun bahan bimbingan teknis pengumpulan Data;
15.
menguji kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi untuk pengumpulan Data
kuantitatif dan kualitatif;
16.
melakukan bimbingan teknis pengumpulan Data kuantitatif dan kualitatif;
17.
melakukan persiapan pengumpulan Data pada institusi;
18.
melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah kompleks;
19.
melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data sekunder pada institusi;
20.
melakukan wawancara untuk pengumpulan Data kualitatif;
21.
melakukan pengumpulan Data kuantitatif menggunakan kuesioner elektronik;
22.
melakukan pengawasan pengumpulan Data kuantitatif pada kuesioner kertas;
23.
melakukan validasi Data kuantitatif pada kuesioner elektronik;
24.
melakukan pendataan ulang kegiatan penjaminan kualitas;
25.
memproses pengumpulan Data administratif secara elektronik;
26.
melakukan proses revalidasi raw data menggunakan program;
27.
melakukan proses imputasi pada raw data yang tidak lengkap menggunakan metode
Statistik tingkat lanjut;
28.
menghitung bobot atau penimbang untuk estimasi indikator;
29.
menyusun tabulasi ukuran kualitas Data atau nilai relative standar error (RSE);
30.
menyusun tabulasi penghitungan sistem neraca nasional;
31.
menyusun tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
32.
melakukan validasi tabulasi indikator Statistik sederhana;
33.
menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
34.
melakukan reviu naskah analisis Data Statistik deskriptif;
35.
menyusun videografis hasil Kegiatan Statistik;
36.
mengelola agenda rilis Data hasil penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
37.
menelaah bahan informasi pemantauan Kegiatan Statistik;
38.
menyusun narasi hasil pemantauan Kegiatan Statistik; dan
39.
melakukan reviu keterkaitan antara metadata dan Data Statistik yang sesuai;
c.Tupoksi Statistisi Ahli Madya, meliputi:
1.
melakukan konsultasi teknis prioritas kebutuhan Data Statistik;
2.
menyusun proposal Kegiatan Statistik;
3.
merancang metodologi kegiatan pengumpulan Data;
4.
melakukan reviu instrumen pengumpulan Data;
5.
melakukan reviu pedoman pengumpulan Data;
6.
melakukan reviu bahan bimbingan teknis pengumpulan Data;
7.
melakukan reviu penyusunan komponen pengolahan Data;
8.
menyusun alur kerja Kegiatan Statistik;
9.
melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data kualitatif;
10.
melakukan validasi hasil pengumpulan Data administratif;
11.
melakukan proses perubahan struktur Data untuk memenuhi standar penghitungan
sistem neraca nasional;
12.
melakukan kalibrasi hasil penghitungan bobot atau penimbang;
13.
melakukan validasi tabulasi sistem neraca nasional;
14.
melakukan rekonsiliasi Data dan indikator Statistik;
15.
menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
16.
melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
17.
melakukan kajian pelayanan kebutuhan pengguna Data;
18.
melakukan analisis paradata untuk mengevaluasi kualitas kegiatan pengumpulan
Data; 19. melakukan reviu usulan rujukan teknis penyelenggaraan Kegiatan
Statistik; dan
20.
merumuskan tanggapan konsultasi Statistik pada tingkat kelembagaan; dan
d.
Tupoksi Statistisi Ahli Utama, meliputi:
1.
melakukan kajian kebutuhan Data Statistik;
2.
melakukan reviu proposal Kegiatan Statistik;
3.
melakukan reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik;
4.
melakukan reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data;
5.
melakukan reviu raw data menjadi Data mikro;
6.
melakukan validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
7.
menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus;
8.
melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
9.
melakukan evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang
berjalan;
10.
melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik;
11.
melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru;
12.
melakukan kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik;
13.
menyusun bahan pembinaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik tingkat
kelembagaan;
14.
melakukan kajian rekomendasi penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada tingkat
kelembagaan; dan
15.
melakukan pengembangan Sistem Statistik Nasional sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilakukan melalui: pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain; atau promosi.
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika atau
matematika; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika,
matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional Statistisi yang diatur dengan peraturan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan
Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan
Fungsional Statistisi Ahli Madya;
e.
berijazah paling rendah magister di bidang statistika, matematika, atau
kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Utama;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
disusun oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik
paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a)
PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Statistisi; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Statistisi satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Statistisi dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment