Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Sosial. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Penyuluh Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Penyuluh
Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di
bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Sosial
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Sosial ? Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial kategori keahlian terdiri atas:
a.
Penyuluh Sosial Ahli Pertama;
b.
Penyuluh Sosial Ahli Muda;
c.
Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan
d.
Penyuluh Sosial Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan
2.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
d.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d; dan
2.
Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas Pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah melaksanakan
penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan social, meliputi:
penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif
dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Adapun
Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Penyuluh
Sosial berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, adalah
a.
Tupoksi Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan sosial;
b.
Tupoksi Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan
konsultasi penyuluhan sosial;
c.
Tupoksi Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi,
evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial; dan
d.
Tupoksi Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan
rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan
sosial.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditetapkan oleh PPK
atas usulan PyB, bagi: a) Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli madya; b) Penyuluh
Sosial untuk jenjang ahli muda; dan c) Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama.
Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli
utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan
teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2.
sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi
untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon
PNS, bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial kategori keahlian, pada jenjang: a) ahli pertama; dan/atau b) ahli muda.
Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
a)
sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b)
magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan
lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang
ahli utama.
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli
muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki
jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada
jenjang ahli utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang
ahli madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli
muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli
pertama.
Selain
itu, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga)
tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya,
paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi,
kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
Sedangkan
pengangkatan melalui promosi Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilaksanakan
melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Pengangkatan melalui
promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah: magister bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi,
atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk
Penyuluh Sosial jenjang ahli utama.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Sosial dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment