Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pekerja
Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Pemerintah. Pekerja Sosial berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial. Kedudukan Pekerja Sosial ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial? Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang
terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Pekerja Sosial Pemula;
b.
Pekerja Sosial Terampil;
c.
Pekerja Sosial Mahir; dan
d.
Pekerja Sosial Penyelia.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a.
Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b.
Pekerja Sosial Ahli Muda;
c.
Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d.
Pekerja Sosial Ahli Utama.
Adapun
Pangkat dan Golongan Pengelola Pekerja
Sosial ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial kategori keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan pengelola Pekerja Sosial Pemula meliputi:
1.
Pekerja Sosial Pemula pangkat pengatur muda golongan ruang II/a;
b.
Jabatan pengelola Pekerja Sosial Terampil meliputi:
1.
Pekerja Sosial Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Pekerja Sosial Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Pekerja Sosial Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c.
Jabatan pengelola Pekerja Sosial Mahir meliputi:
1.
Pekerja Sosial Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pekerja Sosial Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d.
Jabatan pengelola Pekerja Sosial Penyelia meliputi:
1.
Pekerja Sosial Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pekerja Sosial Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan pengelola Pekerja Sosial Ahli Pertama meliputi:
1.
Pekerja Sosial Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pekerja Sosial Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Jabatan pengelola Pekerja Sosial Ahli Muda meliputi:
1.
Pekerja Sosial Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pekerja Sosial Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan pengelola Pekerja Sosial Ahli Madya meliputi:
1.
Pekerja Sosial Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pekerja Sosial Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pekerja Sosial Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan pengelola Pekerja Sosial Ahli Utama meliputi:
1.
Pekerja Sosial Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pekerja Sosial Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
pokok dan fungsi (TUPOKSI) jabatan Pekerja Sosial adalah melakukan Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan
masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan,
serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
Uraian
Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) jabatan Pekerja Sosial sesuai Jenjang Jabatan untuk
kategori keterampilan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Pekerja Sosial Pemula,
meliputi:
1.
melaksanakan penatausahaan kelengkapanadministrasi pada kegiatan penjajakan
awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2.
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
terhadap individu;
3.
melaksanakan penatausahaan dan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan
administrasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4.
melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan kunjungan ke rumah
(home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial;
5.
melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial secara individu;
6.
melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas dalam penentuan
kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7.
melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan,
dan sistem sumber;
8.
melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan penyusunan rencana
intervensi penerima program;
9.
melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas rencana intervensi
penerima program;
10.
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
11.
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
12.
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
13.
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
14.
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
15.
melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan
intervensi;
16.
melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil evaluasi
intervensi;
17.
melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan
terminasi;
18.
melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan rujukan;
dan
19.
melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan
bimbingan dan pembinaan lanjut;
b.
Tupoksi Pekerja Sosial Terampil,
meliputi:
1.
menyusun jadwal kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
2.
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
terhadap individu dan keluarga;
3.
menyusun jadwal kegiatan pemberkasan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial;
4.
menyusun jadwal kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan
calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5.
melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial secara individu dan keluarga;
6.
membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan
calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7.
menyusun jadwal kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
8.
mengiventarisir bahan dan membuat jadwal kegiatan penyusunan rencana intervensi
penerima program;
9.
membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi
penerima program;
10.
melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian
layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang
rehabilitasi sosial;
11.
melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian
layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang
jaminan sosial;
12.
melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian
layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan
sosial;
13.
melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian
layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang
perlindungan sosial;
14.
melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian
layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang
penanganan fakir miskin;
15.
membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil kegiatan
intervensi;
16.
membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil evaluasi
intervensi;
17.
menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan terminasi;
18.
menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan rujukan; dan
19.
menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan
lanjut;
c.
Tupoksi Pekerja Sosial Mahir,
meliputi:
1.
menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan materi sosialisasi kegiatan penjajakan
awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2.
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
terhadap individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
3.
menginventarisasi bahan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima
program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4.
menginventarisasi bahan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau
penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5.
melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial secara individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
6.
mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas
dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial;
7.
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
8.
menginventarisasi bahan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9.
melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
10.
mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas
rencana intervensi penerima program;
11.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
12.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16.
mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan intervensi;
17.
mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil
evaluasi intervensi;
18.
melakukan pemberian motivasi, identifikasi, dan pelaporan terhadap kesiapan
penerima program dalam menghadapi terminasi;
19.
melakukan kegiatan rujukan kepada keluarga; dan
20.
melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka kegiatan bimbingan dan
pembinaan lanjut; dan
d.
Tupoksi Pekerja Sosial Penyelia,
meliputi:
1.
melaksanakan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
2.
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas;
3.
melaksanakan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4.
melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon
dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5.
melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi
di masyarakat;
6.
mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon
penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7.
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
8.
melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
9.
melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program dan membuat laporan
kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan;
10.
mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima
program;
11.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
12.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang jaminan sosial;
13.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
14.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
15.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
16.
mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
17.
mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
18.
melakukan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima
program;
19.
melakukan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya; dan
20.
melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga.
Sedangkan
uraian tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori
keahlian adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Pekerja Sosial Ahli Pertama,
meliputi:
1.
menyusun rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan
sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2.
menyusun materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3.
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak
berpengaruh;
4.
menyusun instrumen identifikasi awal dan seleksi;
5.
menyusun rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima
program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6.
menyusun rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan
calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7.
membuat rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi
di masyarakat;
8.
mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan
calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9.
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
10.
menyusun instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
11.
melaksanakan dan menyusun rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem
sumber;
12.
menyusun rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program
serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
13.
mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima
program;
14.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
19.
mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20.
menyusun instrumen evaluasi hasil intervensi;
21.
melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam
setting mikro;
22.
mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi
intervensi;
23.
melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24.
melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25.
menyusun instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26.
melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat,
dan pihak lainnya;
27.
menyusun materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28.
menyusun instrumen evaluasi program pelayanan;
29.
melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro;
30.
melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro;
31.
melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan
pengembangan model pelayanan setting mikro;
32.
melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya;
dan
33.
melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
b.
Tupoksi Pekerja Sosial Ahli Muda,
meliputi:
1.
menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan
sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2.
menganalisa materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3.
menganalisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok
sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4.
menganalisa dan evaluasi instrument identifikasi awal dan seleksi;
5.
mengevaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
6.
menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan
calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7.
melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam
pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8.
menganalisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9.
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
10.
menganalisa dan evaluasi instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem
sumber;
11.
menganalisa serta mengevalusi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan system sumber;
12.
melaksanakan dan menganalisa serta mengevalusi kegiatan penyusunan rencana intervensi
penerima program;
13.
menganalisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima
program;
14.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta menganalisa dan evaluasi kegiatan
pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang
rehabilitasi sosial;
15.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang penanganan fakir;
19.
menganalisa dan evaluasi dokumen hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan
intervensi;
20.
menganalisa dan evaluasi instrument instrumen evaluasi hasil intervensi;
21.
melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam
setting mikro dan mezzo;
22.
menganalisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi
intervensi;
23.
melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24.
melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25.
menganalisa dan evaluasi instrument instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26.
menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga,
masyarakat, dan pihak lainnya;
27.
menganalisa materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28.
menganalisa dan evaluasi instrumen evaluasi program pelayanan;
29.
melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
30.
melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
31.
melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan
pengembangan model pelayanan setting mezzo;
32.
melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya;
dan
33.
melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
c.
Tupoksi Pekerja Sosial Ahli Madya,
meliputi:
1.
mengembangkan rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan
penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
2.
mengevaluasi dan mengembangkan materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial;
3.
menyusun dan merumuskan rencana atau program tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi
kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu,
keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
4.
melakukan pengembangan model instrument identifikasi awal dan seleksi;
5.
menganalisa dan evaluasi hasil identifikasi awal dan seleksi calon penerima
program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6.
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan
evaluasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan
penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7.
menganalisa dan merumuskan rencana tindak lanjut hasil kegiatan motivasi calon
penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu,
keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
8.
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan
evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
9.
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
10.
melakukan analisis pengembangan model instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan
sistem sumber;
11.
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan
evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
12.
melaksanakan dan membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan
evaluasi penyusunan rencana intervensi penerima program;
13.
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan
evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
14.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak
lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
15.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang jaminan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak
lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
16.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta membuat rekomendasi rencana
tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima
program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
17.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta membuat rekomendasi rencana
tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima
program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
18.
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta menganalisa dan evaluasi kegiatan
pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam
bidang penanganan fakir miskin;
19.
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan
evaluasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
20.
melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi hasil intervensi;
21.
melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam
setting mikro, mezzo, dan makro;
22.
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut evaluasi hasil
intervensi secara keseluruhan;
23.
melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
24.
melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
25.
melakukan analisis pengembangan model instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
26.
melakukan analisis pengembangan model pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan
lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
27.
mengevaluasi dan mengembangkan materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
28.
melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi program pelayanan;
29.
melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting makro;
30.
melakukan analisis pengembangan model program pelayanan setting makro;
31.
melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan
analisis pengembangan model pelayanan setting makro;
32.
melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya;
dan
33.
melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
dan
d.
Tupoksi Pekerja Sosial Ahli Utama,
meliputi:
1.
mengembangkan rencana program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
2.
menganalisis dan menyusun strategi/program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
nasional;
3.
menyusun rekomendasi dan rencana/program tindak lanjut hasil analisis program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial nasional;
4.
merumuskan strategi kebijakan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
nasional;
5.
menyusun rencana kerja/strategi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
nasional;
6.
menyusun grand design program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
7.
mengembangkan dan menyusun pedoman pelayanan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
nasional;
8.
merumuskan panduan teknis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
nasional;
9.
melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
10.
melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat internasional;
11.
mengembangkan model kegiatan dan pelayanan program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial nasional;
12.
mengembangkan model/strategi penanganan masalah sosial nasional;
13.
melaksanakan monitoring dan evaluasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial nasional;
14.
melakukan kegiatan supervisi pada program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
nasional; dan
15.
melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dapat
dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain dan promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial
atau kesejahteraan sosial;
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial
atau kesejahteraan sosial;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pekerja
Sosial kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat
dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, dengan
syarat sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian;
c.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e.
berusia paling tinggi sesuai ketentuan
Pekerja
Sosial Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain
melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi untuk Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment