Ayo kenali Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Analis Hukum. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Analis Hukum berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi
Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secaralangsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang Analis
Hukum ? Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan
Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum
terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli
Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya;
dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.
Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Analis Hukum adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:
1.
Analis Hukum Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Analis Hukum Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Analis Hukum Ahli Muda meliputi:
1.
Analis Hukum Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Analis Hukum Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Analis Hukum Ahli Madya meliputi:
1.
Analis Hukum Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Analis Hukum Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Analis Hukum Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Analis Hukum Ahli Utama meliputi:
1.
Analis Hukum Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Analis Hukum Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Analis Hukum
yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan
perundangundangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan,
permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi
hukum, dan advokasi hokum. . Ricina Tugas Pokok Analis Hukum antara lain: a)
analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b)
analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan; c) analisis
permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah; d)
analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e) analisis dan evaluasi
dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; f) analisis
dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan g) advokasi
hukum.
Uraian tugas Jabatan
Fungsional Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a)
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Pertama meliputi:
1.
mengklasifikasi peraturan perundang-undangan terkait isu atau permasalahan
hukum tertentu;
2.
mengklasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum
tertentu;
3.
mengklasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi;
4.
mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan
hukum di masyarakat;
5.
mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah
akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;
6.
mengklasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7.
mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang
terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
8.
mengidentifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka
pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas
dan fungsi Instansi Pemerintah;
9.
mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi
sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
10.
menyusun kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan
perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
11.
mengidentifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan
atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah;
12.
mengklasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam
rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang
terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13.
menyusun kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan
dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga
yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
14.
mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/ kesepakatan
bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kesepakatan
bersama/nota kesepahaman;
15.
mengklasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi;
16.
mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional
atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional;
17.
mengklasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hokum
yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
18.
mengklasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum
atau pembagian urusan pemerintahan;
19.
mengklasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi
organisasi bantuan hukum;
20.
mengidentifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata,
tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan;
21.
mengklasifikasi bahan dan data perkara hokum terkait pelaksanaan advokasi dalam
perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan;
22.
menyusun kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi
dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan;
23.
menyusun kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal
perdamaian, jawaban, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat
bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk
diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
24.
menyusun kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam
perkara perdata dan tata usaha negara;
25.
menyusun kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan
kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan
perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi
tata usaha negara;
26.
menyusun kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam
perkara perdata dan tata usaha negara;
27.
menyusun kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra
memori peninjauan kembali serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar
alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan
Mahkamah Agung;
28.
menyusun kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah,
serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di
Mahkamah Agung;
29.
menyiapkan data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka
daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
30.
menyusun laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi
dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan;
31.
menyusun materi advokasi terkait perkara praperadilan;
32.
melakukan validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam
perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
33.
mengidentifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan
aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di
hadapan aparat penegak hokum terkait advokasi di luar persidangan
(nonlitigasi);
34.
mengklasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara
dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan
diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan;
35.
menyusun kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan;
36.
menelaah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara
nonlitigasi;
37.
mengklasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum
terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
38.
mengidentifikasi permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
39.
mengklasifikasi bahan dan data perkara hokum dalam penanganan perkara advokasi hokum
secara adjudikasi;
40.
menyusun kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari
proses adjudikasi;
41.
menyusun dan menelaah jadwal siding berdasarkan surat keputusan dari ketua
komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi
hukum secara adjudikasi;
42.
menyusun surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan
perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
43.
mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I;
44.
mengidentifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif
penyelesaian sengketa;
45.
mengklasifikasi bahan dan data perkara hokum terkait advokasi hukum di forum alternative
penyelesaian sengketa;
46.
menyusun kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan
atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti,
dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
47.
mengikuti persidangan terkait advokasi hokum di forum alternatif penyelesaian
sengketa di tingkat kesulitan I;
b. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis dan mengevaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan
perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder;
2.
mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan
secara kualitatif;
3.
mengevaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan
perundang-undangan;
4.
melakukan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan;
5.
menganalisis dan mengevaluasi hukum adat dan konvensi;
6.
menganalisis dan mengevaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau
permasalahan hukum di masyarakat;
7.
menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian
isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8.
menganalisis dan mengevaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah
akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan
perundang-undangan;
9.
menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian
permasalahan hukum di masyarakat;
10.
menganalisis dan mengevaluasi isu actual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
11.
menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12.
menganalisis atau menelaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah;
13.
menganalisis dan mengevaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi
sengketa hukum;
14.
menelaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan
perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15.
menganalisis dan mengevaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait
penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait
dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16.
menelaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau
permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau
lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17.
mengikuti panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan
atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
18.
menganalisis dan mengevaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/
nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi
Pemerintah;
19.
menelaah perjanjian internasional yang akan diratifikasi/aksesi;
20.
menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani
atau diratifikasi;
21.
menganalisis dan mengevaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap
pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
22.
mereviu laporan hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks
dan isi informasi hukum;
23.
menyusun dan menyempurnakan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi
hukum; 24. menganalisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi
hukum;
25.
melakukan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi
informasi hukum;
26.
menyusun metadata informasi hokum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
27.
melakukan pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum;
28.
melakukan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hokum kepada
anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
29.
menganalisis atau mereviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan
bantuan hokum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum;
30.
menganalisis atau mereviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka
verifikasi dokumen;
31.
menganalisis atau mereviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum;
32.
menganalisis dan mengevaluasi perkara hokum terkait pelaksanaan advokasi dalam
perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan;
33.
menelaah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi
dalamperkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan;
34.
menelaah kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal
perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat
bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara
hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
35.
menelaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
36.
menelaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam
perkara perdata dan tata usaha negara;
37.
menelaah kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan
kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan
advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
38.
menelaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam
perkara perdata dan tata usaha negara;
39.
menelaah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra
memori peninjauan kembali dan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan
dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah
Agung;
40.
menelaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah,
dan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah
Agung;
41.
menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan
pengadilan;
42.
menelaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah dan kerangka daftar
alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
43.
menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan
uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
44.
mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata
usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan di tingkat kesulitan
I;
45.
menelaah materi advokasi terkait perkara praperadilan;
46.
menginventarisasi dan mengklasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat
bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara,
dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
47.
menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia/penyidik pegawai negeri sipil;
48.
menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait
pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan,
dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
49.
menganalisis dan mengevaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara
dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan
diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di
luar persidangan;
50.
menelaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan
aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di
hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar
persidangan;
51.
melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara
yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di
hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar
persidangan;
52.
melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara
yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dan memeriksa berita acara pemeriksaan
dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hokum dalam
rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
53.
melaksanakan gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara
hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
54.
mengumpulkan bahan keterangan pada pihak-pihak terkait permasalahan hukum
terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
55.
melaksanakan pengkajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan
hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
56.
menyusun laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan;
57.
menganalisis dan mengevaluasi perkara hokum secara adjudikasi;
58.
menelaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari
proses adjudikasi;
59.
menyusun konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi
hukum secara adjudikasi;
60.
melakukan evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum
secara adjudikasi;
61.
mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II;
62.
menyusun laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi;
63.
menganalisis dan mengevaluasi perkara hokum terkait advokasi hukum di forum alternative
penyelesaian sengketa;
64.
menelaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan
atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti,
dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa;
65.
mengikuti persidangan terkait advokasi hokum di forum alternatif penyelesaian
sengketa di tingkat kesulitan II; dan
66.
menyusun laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa;
c. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:
1.
melakukan pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan
perundangundangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis;
2.
mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan
secara kualitatif dan kuantitatif;
3.
melakukan diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan
perundangundangan;
4.
mereviu rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan
oleh Instansi Pemerintah;
5.
melakukan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi;
6.
melakukan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi;
7.
merumuskan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian
isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8.
menganalisis dan mengevaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian
permasalahan hukum di masyarakat;
9.
merumuskan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah
akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan
perundangundangan;
10.
merumuskan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hokum
masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum
untuk pembangunan hukum nasional;
11.
mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12.
merumuskan dan memberikan pendapat hokum dan pertimbangan hukum atas
permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13.
melakukan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
kepada pihak pemangku kepentingan;
14.
menyempurnakan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan
perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15.
menyempurnakan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan
atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat
atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16.
menyusun laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait
penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait
dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17.
menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan
bersama/ nota kesepahaman;
18.
menyusun substansi kertas posisi/posisi delegasi Republik Indonesia dalam siding
internasional;
19.
merumuskan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hokum terkait
dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi
Pemerintah;
20.
melakukan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang
telah diberikan;
21.
mereviu laporan analisis status dokumen hukum;
22.
mereviu penyusunan metadata informasi hokum berdasarkan standar pengolahan
informasi hukum;
23.
menganalisis kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
24.
menyusun rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hokum nasional;
25.
mengevaluasi pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
26.
melakukan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
27.
menganalisis atau mereviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum;
28.
melaksanakan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan
hukum;
29.
menyempurnakan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam
perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan;
30.
melakukan mediasi dalam proses persidangan;
31.
menyempurnakan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian,
replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan,
dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan
pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
32.
menyempurnakan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam
perkara perdata dan tata usaha negara;
33.
menyempurnakan kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan
kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara
hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata
usaha negara;
34.
menelaah putusan pengadilan tinggi/ pengadilan tinggi tata usaha negara;
35.
menyempurnakan materi pernyataan kasasi;
36.
menyempurnakan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan
kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat
bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk
diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
37.
menelaah putusan Mahkamah Agung;
38.
menyempurnakan kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah,
serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah
Agung;
39.
menyempurnakan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta
menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di
Mahkamah Konstitusi;
40.
mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata
usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di
tingkat kesulitan II; 41. menyempurnakan materi advokasi terkait perkara
praperadilan;
42.
menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan
praperadilan;
43.
menyempurnakan administrasi pendampingan;
44.
mengevaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil
negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa;
45.
melakukan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara
di luar persidangan;
46.
menyusun telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait
penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi);
47.
menyusun kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan
literasi untuk permasalahan hukum ke depan;
48.
menyempurnakan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses
adjudikasi;
49.
melakukan reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hokum
secara adjudikasi;
50.
menelaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi
banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
51.
menyempurnakan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon,
tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik,
daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
52.
menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif
penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hokum di forum alternatif
penyelesaian sengketa; dan
d. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:
1.
merumuskan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka
pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan
perundang-undangan;
2.
mengembangkan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
3.
mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan
secara kualitatif, kuantitatif, dan monetisasi;
4.
mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi;
5.
merumuskan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari
hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilai Pancasila;
6.
mereviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian
isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat; dan
7.
merumuskan perbaikan kebijakan hokum berdasarkan hasil rekomendasi.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui:
a.
pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain;
c.
penyesuaian/inpassing; atau
d.
promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau bidang
ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum
yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi
Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum
Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pejabat fungsional jenjang
ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat diangkat
dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama melalui perpindahan dengan
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang
relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas d bidang Analisis dan Evaluasi Hukum
paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi
Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan
g. nilai prestasi kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hukum melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang
belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau b) kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Analis Hukum 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Analis Hukum dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment