Jenjang Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kebijakan. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsipprinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.
Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Analis Kebijakan adalah Lembaga Administrasi Negara. Instansi
Pembina antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut: a) menyusun petunjuk
teknis pelaksanaan jabatan fungsional Analis Kebijakan; b) menyusun pedoman
formasi jabatan fungsional Analis Kebijakan; c) menetapkan standar kompetensi
jabatan fungsional Analis Kebijakan; d) mengusulkan tunjangan jabatan
fungsional Analis Kebijakan; e) mensosialisasikan jabatan fungsional Analis Kebijakan;
f) menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis fungsional
Analis Kebijakan; g) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional dan
teknis Analis Kebijakan; h) mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Analis
Kebijakan; i) memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis Kebijakan; j)
memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Analis Kebijakan; k)
melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan
fungsional Analis Kebijakan; dan l) melakukan monitoring dan evaluasi dalam
rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Analis Kebijakan
Instansi pembina dalam
rangka melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan
jabatan fungsional Analis Kebijakan secara berkala sesuai dengan perkembangan
pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bagaimana Jenjang Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan
Fungsional Analis Kebijakan. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk
dalam rumpun manajemen. Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional
di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah. Analis
Kebijakan merupakan jabatan karier. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.
Analis Kebijakan Pertama;
b.
Analis Kebijakan Muda;
c.
Analis Kebijakan Madya; dan
d.
Analis Kebijakan Utama.
Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Kebijakan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama meliputi:
1.
Analis Kebijakan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Analis Kebijakan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Analis Kebijakan Ahli Muda meliputi:
1.
Analis Kebijakan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Analis Kebijakan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Analis Kebijakan Ahli Madya meliputi:
1.
Analis Kebijakan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Analis Kebijakan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Analis Kebijakan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Analis Kebijakan Ahli Utama meliputi:
1.
Analis Kebijakan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d;
dan
2.
Analis Kebijakan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan fungsi (Topoksi)
jabatan Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan,
antara lain meliputi a) melakukan riset dan analisis kebijakan; b) memberikan
rekomendasi kebijakan; c) melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi
dan negosiasi kebijakan; dan d) melakukan publikasi hasil kajian kebijakan.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ? Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam jabatan Analis Kebijakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional untuk Analis Kebijakan;
dan
d.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Bagi Pegawai Negeri Sipil
yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan dengan ijazah Magister
(S2) dari perguruan tinggi yang paling kurang terakreditasi B, dapat diangkat
dalam jabatan Analis Kebijakan Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b.
Bagi Pegawai Negeri Sipil
yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan dengan ijazah
Doktor (S3) dari perguruan tinggi yang paling kurang terakreditasi B, dapat
diangkat dalam jabatan Analis Kebijakan Muda dengan pangkat Penata golongan
ruang III/c.
Pengangkatan pertama adalah
pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Analis Kebijakan
yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Ketentuan
mengenai pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis, diatur lebih lanjut oleh
Kepala Lembaga Administrasi Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Analis Kebijakan.
Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kebijakan dapat dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang
terakreditasi B,
b.
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
c.
lulus uji kompetensi;
d.
memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan
paling kurang 5 tahun secara kumulatif;
e.
tersedia formasi untuk jabatan Analis Kebijakan;
f.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g.
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Ketentuan lebih lanjut
tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan
Analis Kebijakan, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Demikian info tentang Jenjang Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment