Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji regular atau ONH Reguler tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji Reguler tahun 2024 berkisar antara Rp49.995.870 sampai dengan Rp60.245.355.
Keppres
Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Hijriah 2024 atau
Tahun 1445 Masehi diterbitkan dengan
pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 48Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah dan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Adapun dasar hukum diterbitkannya
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau
1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai
Manfaat adalah
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5605);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6182);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah
Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6765.
Diktum KESATU Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi, menyatakan menetapkan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang
bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
Diktum KEDUA Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi menyatakan bahwa
Besaran BPIH Tahun 1445Hijriah/2024 Masehi per Jemaah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU sebagai berikut
a. |
Embarkasi Aceh |
sebesar |
Rp87.359.984,00 |
b. |
Embarkasi Medan |
sebesar |
Rp88.509.253,00 |
c. |
Embarkasi Batam |
sebesar |
Rp91.198.048,00 |
d. |
Embarkasi Padang |
sebesar |
Rp89.103.471,00 |
e. |
Embarkasi Palembang |
sebesar |
Rp91.307 .248,00 |
f. |
Embarkasi Jakarta
(Pondok Gede dan Bekasi) |
sebesar |
Rp95.862.448,00 |
g. |
Embarkasi Solo |
sebesar |
Rp95.926.122,00 |
h. |
Embarkasi Surabaya |
sebesar |
Rp97.890.448,00 |
i. |
Embarkasi Balikpapan |
sebesar |
Rp93.874.558,00 |
j. |
Embarkasi Banjarmasin |
sebesar |
Rp93.835.219,00 |
k. |
Embarkasi Makassar |
sebesar |
Rp97 .609.469,00 |
l |
Embarkasi Lombok |
sebesar |
Rp95.995.002,00 |
m. |
Embarkasi Kertajati |
sebesar |
Rp95.862.448,00 |
Diktum KETIGA Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi, menyatakan bahwa Bipih sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari: a) Jemaah Haji; b) Petugas Haji
Daerah atau PHD; dan c) Pembimbing
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Diktum KEEMPAT Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan bahwa Nilai Manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah
Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus
Berapa ONH Reguler tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji Reguler tahun 2024? Dinyatakan
dalam Diktum KELIMA Keppres Nomor 6
Tahun 2024 Tentang ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, bahwa Besaran
Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi atau ONH Reguler tahun 2024 berdasarkan
Embarkasi sebagai berikut
a. |
Embarkasi Aceh |
sebesar |
Rp49.995.870,00 |
b. |
Embarkasi Medan |
sebesar |
Rp51.145.139,00 |
c. |
Embarkasi Batam |
sebesar |
Rp53.833.934,00 |
d. |
EmbarkasiPadang |
sebesar |
Rp51.739.357,00 |
e. |
Embarkasi Palembang |
sebesar |
Rp53.943.134,00 |
f. |
Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede dan Bekasi) |
sebesar |
Rp58.498.334,00 |
g. |
Embarkasi Solo |
sebesar |
Rp58.562.008,00 |
h. |
Embarkasi Surabaya |
sebesar |
Rp60.526.334,00 |
i. |
Embarkasi Balikpapan |
sebesar |
Rp56.510.444,00 |
J. |
Embarkasi Banjarmasin |
sebesar |
Rp56.471.105,00 |
k. |
Embarkasi Makassar |
sebesar |
Rp60.245.355,00 |
l. |
Embarkasi Lombok |
sebesar |
Rp58.630.888,00 |
m. |
Embarkasi Kertajati |
sebesar |
Rp58.498.334,00 |
Diktum KEENAM Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat menyatakan bahwa Besaran Bipih
Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi
yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA.
Diktum KETUJUH Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan
Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji
pada Bank Penerima Setoran Bipih yang
ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Diktum KEDELAPAN Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat menyatakan bahwa Besaran
Bipih sebagaimana dimaksud dlam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya: a)
penerbangan haji; b) akomodasi Makkah; c)
sebagian biaya akomodasi Madinah; d) biaya hidup (living cost); dan e) VISa.
Diktum KESEMBILAN Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Besaran Bipih sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM
dipergunakan untuk biaya: a) penerbangan; b) akomodasi; c) konsumsi; d)
transportasi; e) pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; f) pelindungan; g)
pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h) pelayanan keimigrasian; i) premi
asuransi dan pelindungan lainnya; j) dokumen perjalanan; k) biaya hidup (living
cost); l). pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; m) pelayanan umum
di dalam negeri dan Arab Saudi; dan n) pengelolaan BPIH.
Diktum KESEPULUH Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat menyatakan bahwa Besaran
BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri
atas: a) Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar
selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00; dan b) Nilai
Manfaat untuk Jemaah
Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Diktum KESEBELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf b dipergunakan untuk biaya: a)
pelindungan; b) dokumen perjalanan; c) pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air; d)
pelayanan umum; dan e) pengelolaan BPIH.
Diktum KEDUABELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat menyatakan Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri
Agama.
Diktum KETIGABELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 9 Januari 2024
Link download Keppres Nomor 6 Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber
Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment