Kepdirjen Pendis tentang Juknis Penilaian Kelulusan Mapel PAI BP SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 ini merupakan juknis penilaian sumatif untuk kelulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada sekolah ini. Petunjuk teknis penilaian kelulusan Mapel PAI BP SD SMP SMA SMK ini merupakan salah satu upaya untuk mengukur ketercapaian pembelajaran mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti sebagai pertimbangan untuk kelulusan peserta didik pada jenejang Pendidikan tertentu.
Bahwa, inti dari
pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah
menginternalisasikan nilai-nilai agama Islam dalam diri peserta didik. Sehingga
cara berfikir, bersikap dan bertindak peserta didik kita dalam kehidupan
sehari-harinya mencerminkan nilai agama Islam yang moderat rahmatan lil alamin.
Untuk mencapainya diperlukan system yang baik. Adanya kurikulum yang memadahi,
proses pembelajaran yang mencerdaskan, media dan bahan ajar yang menunjang
serta penilaian yang autentik menjadi penting diwujudkan. Semuanya digerakkan
oleh guru yang kompeten, kredibel dan tulus-ikhlas.
Penilaian pada mata
pelajaran PAI dan Budi Pekerti digunakan untuk memetakan kemempuan keagaman
peserta didik dan mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran untuk perbaikan.
Penilaian juga untuk mengukur capaian belajar peserta didik terhadap standar
kelulusan yang ditargetkan kurikukum satuan pendidikan. Penguasaan keterampilan
keagamaan, sikap dan prilaku beragama dan berkhlak mulia harus diutamakan.
Penekanan ini harus tercermin dalam system penilaian sumatif sebagai syarat
kelulusan peserta didik sesuai jenjang pendidikannya.
Guru harus bisa
menfasilitasi peserta didik mencapai tujuan tersebut. Keharusan ini bukan
sekadar sebagai kewajiban profesi kepegawaian tapi juga kewajiban agama yang
berdimensi ukhrawi. Karena itu prespektif ibadah mesti mewarnahi proses
pembelajaran, penilaian dan pendampingan peserta didik untuk bersama-sama
mencapai ridla Allah SWT.
Kepdirjen
Pendis tentang Juknis Penilaian Kelulusan Mapel PAI BP SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024 disusun mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek)
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa
penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar
penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Serta Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor
5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Kompetensi Lulusan
mengisyaratkan bahwa tujuan mata pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti
diarahkan tidak sekadar untuk menjadikan peserta didik memahami tentang ajaran
agama Islam, namun yang lebih penting adalah menjadikan peserta didik memiliki
sikap dan keterampilan beragama yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari
dalam konteks kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sekaligus.
Karena itu, dalam Kepdirjen Pendis tentang Juknis Penilaian
Kelulusan Mapel PAI BP SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 ini akan
memberikan arah kepada guru-guru PAI dan Budi Pekerti untuk lebih focus menilai
aspek penguasaan keterampilan keagamaan dana sikap/prilaku beragama peserta
didik. Langkah ini sebagai bagian upaya memastikan bahwa peserta didik muslim
memiliki kesiapan menjalankan kewajiban agama yang mendasar secara personal
(fardlu ‘ain).
Kepdirjen
Pendis tentang Juknis Penilaian Kelulusan Mapel PAI BP SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2023/2024 ini mengatur hal-hal prinsip dalam
melaksanakan penilaian yang harus diperthatikan guru. Adapun teknis
implementasinya diserahkan kepada para guru sesuai kewenangannya untuk
berkolaborasi dengan semua pihak. Oleh karena itu, para guru melakukan
terobosan, kreatifitas dan inovasi dalam proses penilaian ini, mengingat
kendala dan tantangan guru PAI di sekolah umum sangat kompleks. Prinsipnya,
guru harus fokus kepada kepentingan dan kemaslahatan peserta didik. Pastikan
peserta didik sebelum lulus benar- benar kompeten dan siap menjalankan
kewajiban fardlu ‘ainnya dalam kehidupan sehari-hari. Guru PAI dan Budi Pekerti
di sekolah umum harus berani bertanya kepada diri sendiri: ” Jika peserta didik
saya tidak bisa shalat, bersuci dan tidak berpuasa Ramadlan siapa yang akan
bertanggung jawab dihadapan Allah SWT kelak? ”. Pertanyaan ini penting untuk
memicu semangat, ketulus-ikhlasan dan ketangguhan dalam menghadapi situasi
sulit di sekolah umum.
Selengkapnya silah download
dan baca Kepdirjen Pendis tentang Juknis
Penilaian Kelulusan Mapel PAI BP SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024
(disini)
Demikian infromasi tentang Kepdirjen Pendis tentang Juknis Penilaian
Kelulusan Mapel PAI BP SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment