Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah
Diktum
KESATU Kepdirjenpendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025 Menetapkan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025 Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan teknis bagi
para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Madrasah.
Diktum
KETIGA Kepdirjenpendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025 Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 18 Desember 2023
Isi
Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK (Madrasah)
Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan
Peserta Didik Baru) Madrasah, adalah sebagai berikut
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah
satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan
umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan
pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang
mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi
hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan
berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
bermutu.
Dalam
rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian
Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan
akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian
Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis
sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada
madrasah.
B.
Tujuan
Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran
2024/2025 bertujuan untuk:
1.
memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik
baru madrasah (PPDBM);
2.
memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para
pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru madrasah (PPDBM);
3.
menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif,
akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan
akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
C.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Petunjuk Teknis Juknis PPDB RA
MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025 meliputi tata cara
penerimaan peserta didik pada:
1.
Raudlatul Athfal;
2.
Madrasah Ibtidaiyah;
3.
Madrasah Tsanawiyah;
4.
Madrasah Aliyah; dan
5.
Madrasah Aliyah Kejuruan;
D.
Pengertian Umum
Dalam
Petunjuk Teknis Juknis PPDB RA MI MTs MA
MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025 ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PPDBM adalah
penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
2.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang
mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3.
Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4.
Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
5.
Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan
kelas dalam satu satuan pendidikan.
6.
Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi
siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
7.
Olimpiade Sains adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota (OSK), provinsi (OSP),
dan nasional (OSN).
8.
Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga
pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
9.
Ajang Kreativitas Seni dan Olahraga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA
atau kegiatan sejenis adalah wahana bagi siswa MI, MTs dan MA untuk adu
kreativitas dalam bidang seni dan olahraga.
10.
Madrasah Young Researchers Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES
adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset sebagai wadah siswa
madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan
ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.
11.
Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami
disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas
sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau
multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
12.
Aplikasi Education Management Information System yang selanjutnya disingkat
EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pokok Pendidikan Islam yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
BAB
II TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH
A.
Ketentuan Umum
1.
PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring
(luar jaringan/manual).
2.
PPDBM harus memenuhi asas:
a.
Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan;
b.
Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh
masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala
penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.
Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,
baik prosedur maupun hasilnya;
d.
Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan
yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi
masyarakat;
e.
Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi prestasi
dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan pendidikan.
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM
secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis
Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk
Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi
sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam
ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti
kebijakan wilayah masing-masing.
5.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan
PPDBM dengan jalur:
a.
Jalur Reguler;
b.
Jalur Prestasi;
c.
Jalur Afirmasi.
6.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDBM antara lain terkait dengan:
a.
persyaratan;
b.
sistem seleksi;
c.
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.
hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun
media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,
dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7.
Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima
belas persen) dari daya tamping yang diterima.
8.
Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c
maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.
9.
Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik
termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
10.
Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan
mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
11.
Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus
maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.
12.
Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang
berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
13.
Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK maka harus melapor dan
koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya,
untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota
melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka
Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan /
atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan
14.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama
15.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama
a.
Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM Kementerian Agama.
b.
Menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama sesuai kebutuhan.
c.
Menyediakan Sumber Daya
d.
Menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel
B.
Jadwal Pelaksanaan PPDBM
Jadwal
Pelaksanaan PPDBM Madrasah
1
Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret 2024
2
Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei 2024
3
Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur prestasi, reguler, afirmasi) Februari
s.d Juli 2024
4
Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Maret s.d Mei 2024
C.
Persyaratan PPDB RA MI MTs MA MAK (Madrasah)
Tahun Pelajaran 2024/2025
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a.
berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan
mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
yang ditetapkan; dan
b.
berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat
diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat
istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional
tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d.
Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan
Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan
khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus
mempertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan
madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan
Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor
usia.
c.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan
madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
D.
Tata Cara Seleksi
Tata
cara seleksi PPDBM sebagai berikut:
1.
Tata cara seleksi masuk RA
Seleksi calon
peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas
sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik;
2.
Tata cara seleksi masuk MI
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek
perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca,
menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan
penerimaan peserta didik baru;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar;
3.
Tata cara seleksi masuk MTs
Seleksi calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk
melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz,
syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab,
Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional, atau Internasional;
d.
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan
medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi
sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan
Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya
sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada
satuan pendidikan madrasah; dan
e.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
f.
Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang
keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau
pembuktian lain untuk meyakinkan.
4.
Tata cara seleksi masuk MA
Seleksi calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk
melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz,
syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab,
Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional, atau Internasional;
d.
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan
medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi
sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan
Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya
sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada
satuan pendidikan madrasah; dan
e.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
f.
Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang
keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau
pembuktian lain untuk meyakinkan.
E.
Kebijakan Afirmatif
Madrasah negeri
wajib menerima calon peserta didik sebagai afirmasi (kuota 15%) dengan kriteria
sebagai berikut:
1.
Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan;
•
kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/
•
Program Keluarga Harapan (PKH)/
•
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/
•
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jika kemudian hari
dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh
dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan
didiskualivikasi.
2.
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) sesuai kuota dari kuota afirmasi yang
ditetapkan madrasah.
3.
Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditentukan oleh
satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kantor Kemenag Kab./Kota
atau Provinsi sesuai kewenangannya.
F.
Daftar Ulang
1.
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk
memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
2.
Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada
madrasah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan
sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan
data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.
3.
Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun
tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada
timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik
cadangan.
4.
Madrasah dilarang menerima calon peserta didik yang:
a.
tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
b.
bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik
yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
c.
tidak melakukan daftar ulang.
5.
Pendaftaran ulang dilakukan oleh madrasah untuk memastikan status peserta didik
lama pada madrasah yang bersangkutan.
G.
Pembiayaan
1.
Pembiayaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh
dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2.
Biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri
dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada
tahun anggaran berjalan.
BAB
III PERPINDAHAN PESERTA DIDIK MADRASAH
A.
Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/sekolah
1.
Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah
kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar
provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan
kepala madrasah yang dituju; dan
2.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1,
maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.
B.
Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
1.
Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI
di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a.
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
b.
mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c.
mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata
cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan
Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau
SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah
menunjukan:
a.
ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan
telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat
keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian
Agama dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b.
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
c.
mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
d.
mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata
cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan
Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.
Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
Perpindahan Peserta
Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke
madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke madrasah selain pada awal
kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain
pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.
2.
Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:
a.
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang
bersangkutan.
b.
usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.
3.
Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi
persyaratan:
a.
lulus ujian kesetaraan Paket A;
b.
lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang
diselenggarakan oleh MTs yang bersangkutan;
c.
usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs.
4.
Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi
persyaratan:
a.
lulus ujian kesetaraan Paket B;
b.
lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang
diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan;
c.
usia memenuhi kriteria pada jenjang MA.
5.
Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan
peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
ke Madrasah yang bersangkutan.
6.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan
nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka
Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
D.
Biaya Perpindahan
Biaya
perpindahan peserta didik ke Madrasah Negeri tidak dapat dilakukan pungutan
dari peserta didik.
BAB
IV ROMBONGAN BELAJAR
A.
Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik
dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1.
MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta
didik;
2.
MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
3.
MA dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
4.
Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar
pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan
kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
madrasah.
B.
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
Jumlah Rombongan
Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1.
MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat)
Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan
Belajar;
2.
MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga)
Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan
Belajar;
3.
MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan
Belajar;
4.
Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dengan
persyaratan sebagai berikut:
a.
Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar
tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan;
b.
Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga
penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan
jumlah ruang kelas baru;
c.
Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga
penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru
baru; dan
d.
Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
BAB
V PELAPORAN DAN PENGAWASAN
A.
Pelaporan
1.
Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDBM dan perpindahan peserta didik antar
sekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan
Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
2.
Madrasah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta
didik termasuk jenis PDBK dan Rombongan Belajar dalam data EMIS (termasuk data
NISN dan data NPSN) sejak awal tahun pelajaran baru berjalan dan secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
3.
Pendataan jenis PDBK dapat didasarkan pada hasil pengisian instrument Profil
Belajar Siswa (PBS), atau surat keterangan psikolog/professional, atau
keterangan dokter spesialis.
B.
Pengawasan
1.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi sesuai kewenangannya memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik,
dengan melakukan ;
•
Sosialisasi;
•
Pemantauan;
•
Evaluasi dan,
•
Menyediakan kanal pelaporan/pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait
pelaksanaan PPDBM terutama untuk Madrasah Negeri; dan/atau
•
dengan mekanisme Pengaduan Masyarakat/Dumas.
2.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya menindaklanjuti
laporan/pengaduan Masyarakat.
3.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut sebagaimana poin 1 dan
2
maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dapat membentuk kepanitiaan atau tim khusus.
4.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pembinaan, pengawasan,
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDBM sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
V SANKSI DAN PENUTUP
A.
Sanksi
Pelanggaran atas
ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
B.
Penutup
Demikian Petunjuk
Teknis ini disusun untuk menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan
dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Madrasah.
Selengkapny
silhkan download dan baca Kepdirjenpendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Demikian
infrmasi tentang Juknis PPDB RA MI MTs
MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment