Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashih Mushaf Al-Quran. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf AlQur’an. Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah ASN yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulangulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama. Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang
Pentashih Mushaf Al-Quran ? Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan
karier ASN. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun
keagamaan.Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan
fungsional kategori kategori keahlian.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kategori keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama;
b.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda;
c.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama.
Adapun
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran adalah sebagai berikut
a.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih
Mushaf Al-Quran Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih
Mushaf Al-Quran Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih
Mushaf Al-Quran Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih
Mushaf Al-Quran Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan
pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf
Al-Qur’an, antara lain melakukan penyusunan rencana dan program pentashihan; verifikasi
administrasi pentashihan verifikasi naskah pentashihan; pentashihan naskah
master Mushaf Al-Qur’an 30 (tiga puluh) Juz; pentashihan naskah master Mushaf
Al-Qur’an dan Terjemahnya; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode
Tajwid; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah perkata; pentashihan
naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; pentashihan naskah master Surah
Yasin dan Bacaan Tahlil; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille; pentashihan
naskah master Juz 'Amma; pentashihan naskah master Majmu' Syarif; pentashihan
master Mushaf Al-Qur’an digital; pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual; pentashihan
naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; pentashihan naskah master Mushaf
Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; pentashihan naskah master Kaligrafi; pentashihan
naskah master Metode Baca Tulis AlQur’an; pentashihan naskah master Mushaf
Al-Qur’an Luar Negeri; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; pengesahan
naskah pentashihan; pendokumentasian naskah pentashihan;
Lalu
bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan
Golongan serta Nilai dan Kelas Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran? Setelah
mengetahui Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashihan Mushaf Al-Quran?
Tahukah Anda Nilai Jabatan dan Kelas
Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran ? Berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Nilai dan Kelas Jabatan pejabat structural dan
fungsional di lingkungan kementerian agama
a.
Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Pertama memiliki Nilai Jabatan 1280 Kelas
Jabatan 8.
b.
Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Muda memiliki Nilai Jabatan 1705 Kelas
Jabatan 10
c.
Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Madya memiliki Nilai Jabatan 2275 Kelas
Jabatan 12
d.
Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Utama memiliki Nilai Jabatan 2770 Kelas
Jabatan 14.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundangundangan. Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional
Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan melalui: 1) pengangkatan pertama; 2)
perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian/inpassing; dan 4) promosi.
Persyaratan
Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui
pengangkatan pertama adalahsebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/ bidang ilmu agama Islam;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
instansi pembina; dan
f.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Sedangkan
persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
melalui perpindahan dari jabatan lain adalah sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) bidang ilmu agama Islam;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama, dan jabatan
fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda; dan 2) 55 (lima puluh lima)
tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
ahli madya. 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi
Pentashih
Mushaf Al-Qur’an Kategori Keahlian yang menduduki jenjang Pentashih Mushaf
Al-Qur’an ahli utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain
melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan
Fungsional ahli utama yang akan diduduki;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pentashihan mushaf
Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Sedangkan
perysratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
melalui penyesuaian/inpassing adalah sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
g.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,kompetensi manajerial, dan kompetensi
social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi
pembina;
h.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN
Demikian
informasi tentang Jenjang Jabatan
Pangkat dan Golongan Pentashih Mushaf Al-Quran serta Nilai dan Kelas Jabatan Pentashih
Mushaf Al-Quran. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment