Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Apoteker. Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian. Apoteker adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian, yakni kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Apoteker
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian
pada Instansi Pemerintah. Apoteker berdudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker. Kedudukan Apoteker ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan
perundangundangan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan
Ruang Apoteker ? Jabatan Fungsional Apoteker merupakan jabatan karier ASN. Jabatan
Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan
Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Apoteker dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a.
Apoteker Ahli Pertama;
b.
Apoteker Ahli Muda;
c.
Apoteker Ahli Madya; dan
d.
Apoteker Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Apoteker adalah sebagai berikut
a.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Apoteker
Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pangkat dan golongan ruang Apoteker Ahli
Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pangkat dan golongan ruang Apoteker Ahli
Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Pangkat dan golongan ruang Apoteker Ahli
Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang
meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral,
pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Unsur kegiatan tugas Apoteker meliputi: penyusunan rencana Praktik Kefarmasian;
pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP; pelayanan farmasi
klinik; sterilisasi sentral; penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik;
dan pelayanan farmasi khusus.
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Apoteker yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker dilakukan melalui pengangkatan: a)
pertama; b.) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Perysaratan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui pengangkatan pertama adalah
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah
jabatan Apoteker;
e.
memiliki surat tanda registrasi Apoteker; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan
persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui perpindahan
dari jabatan lain adalah sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah
jabatan Apoteker;
e.
memiliki surat tanda registrasi Apoteker;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Praktik Kefarmasian
paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i.
berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Apoteker Ahli Madya; dan3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan
tinggi
Demikian
informasi tentang Jenjang Jabatan
Pangkat dan Golongan Apoteker. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment