Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Pengawas Jaminan Produk Halal. Pengawas Jaminan Produk Halal adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal. Jabatan Fungsional Pengawas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal yakni kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertitikat halal.
Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan Jabatan karier. Pengawas Jaminan
Produk Halal berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan Jaminan
Produk Halal pada Instansi Pemerintah. Pengawas Jaminan Produk Halal berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan
Produk Halal. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional,
Pengawas Jaminan Produk Halal dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi
tersebut.
Bagaimana
Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Pengawas
Jaminan Produk Halal ? Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal termasuk
dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal terdiri atas:
a.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama;
b.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda;
c.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya; dan
d.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan Golongan Ruang Pengawas Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut
a.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan pengawasan Jaminan
Produk Halal. Tugas tersebut harus memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap
jenjang, yaitu:
a.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, verifikasi,
pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan
Jaminan Produk Halal ;
b.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan target,
analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan Jaminan
Produk Halal ;
c.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi,
pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans Jaminan Produk Halal;
dan
d.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama melakukan perancangan roadmap, membuat
pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi Jaminan Produk Halal
.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dapat dilakukan
melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian;
dan d) promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang agama Islam, ilmu terapan,
teknik dan rekayasa, alam, kesehatan, pertanian, peternakan, atau perikanan;
dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dari calon PNS bagi:
a.
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama; atau
b.
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal melalui perpindahan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa,
alam, kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, atau bidang lain yang
relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
2.
magister di bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan,
pertanian, peternakan, perikanan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal bagi jenjang ahli madya dan
ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Jaminan Produk
Halal yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk
Halal Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal
Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
ahli madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli
Muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli
Pertama.
Selain
perpindahan sebagaimana dimaksud, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan
Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh
tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan
yang diduduki; dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
Sedangkan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal melalui
penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah: 1) sarjana atau diploma empat untuk Pengawas Jaminan Produk
Halal Ahli Pertama dan Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda; dan 2) magister
untuk Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Adapun
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal melalui promosi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Sedangkan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal melalui promosi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah magister di bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam,
kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan atau bidang lain yang relevan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal untuk
kenaikan ke Pengawas Jaminan Produk Halal ahli ahli madya dan Pengawas Jaminan Produk
Halal ahli utama.
Demikian
informasi tentang Jenjang Jabatan,
Pangkat dan Golongan Pengawas Jaminan Produk Halal berdasarkan Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment