Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Perawat. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Perawat adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.
Perawat
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan
Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan
Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Perawat. Kedudukan Perawat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Perawat ? Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier ASN.
Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan
Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian.
Jenjang Jabatan
Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi terdiri atas:
a.
Perawat Terampil;
b.
Perawat Mahir; dan
c.
Perawat Penyelia.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a.
Perawat Ahli Pertama;
b.
Perawat Ahli Muda;
c.
Perawat Ahli Madya; dan
d.
Perawat Ahli Utama.
Adapun
Pangkat dan Golongan Perawat (Keluarga
Berencana)? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori
keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Perawat
Terampil meliputi:
1.
pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Perawat
Mahir meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Perawat
Penyelia meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Perawat kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Perawat
Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pangkat dan golongan ruang Perawat Ahli
Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pangkat dan golongan ruang Perawat Ahli
Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Pangkat dan golongan ruang Perawat Ahli
Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang
meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan, antara lain melakukan
pengkajian keperawatan dasar pada individu; melakukan komunikasi terapeutik
dalam pemberian asuhan keperawatan; melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup
bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif; memfasilitasi
penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah
risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif; memberikan oksigenasi
sederhana; memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/
kritikal; memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas
risiko penularan infeksi; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana
pada area medikal bedah; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana
di area anak; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area
maternitas; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area
komunitas; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area
jiwa; melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik; melakukan tindakan
keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post
operasi; memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan
paliatif; memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi
kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan; melakukan
perawatan luka; dan melakukan dokumentasi tindakan keperawatan; dan lainnya
disesuaikan dengan Jenjang Jabatan
Pangkat dan Golongan Perawat
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perawat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Perawat dilakukan
melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c)
promosi.
Persyaratan
pengangkatan dalam jabatan Fungsional Perawat melalui pengangkatan pertama adalah
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat
kategori keterampilan atau berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional
Perawat kategori keahlian;
e.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan
persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui perpindahan
dari jabatan lain adalah sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat
kategori keterampilan;
e.
berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
f.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
g.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
h.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Keperawatan
paling singkat 2 (dua) tahun;
i.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j.
berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Perawat
Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima)
tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya; dan 3) 60
(enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat
Ahli Utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Demikian
informasi tentang Jenjang Jabatan
Pangkat dan Golongan Perawat. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment