Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoks Arsiparis. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/ atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.
Jabatan Fungsional Arsiparis
termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.Jabatan
Fungsional Arsiparis, mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di
bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan
fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga negara, pemerintahan daerah
termasuk desa dan perguruan tinggi negeri. Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan
jabatan karier yang diduduki oleh ASN. Dalam kedudukannya sebagai tenaga professional,
Arsiparis memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Arsiparis
? Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan;
dan keahlian. Adapun Jenjang Jabatan
Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Terampil/jenjang
jabatan Pelaksana;
b. Arsiparis Mahir/jenjang jabatan
Pelaksana Lanjutan; dan
c. Arsiparis Penyelia/jenjang
jabatan Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori
Keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Ahli
Pertama/jenjang jabatan Ahli Pertama;
b. Arsiparis Ahli Muda/ jenjang
jabatan Ahli Muda;
c. Arsiparis Ahli Madya/ jenjang
jabatan Ahli Madya; dan
d. Arsiparis Ahli Utama/ jenjang
jabatan Ahli Utama.
Jenjang pangkat dan golongan
ruang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tugas dan fungsi atau
tupoksi Arsiparis meliputi: a) menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,perguruan tinggi negeri; b)
menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang
sah; c) menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) menjaga keamanan dan
keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan
dengan hakhak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang
autentik dan terpercaya; e) menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai
bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; f) menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial,
politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri
bangsa; dan g) menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan
publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Fungsional Arsiparis yaitu Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun persyaratan pengangkatan
ASN dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan melalui pengangkatan
pertama adalah sebagai berikut: a) berijazah Diploma III (D.III) bidang
kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; b)
pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; dan c) nilai
kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Persyaratan p pengangkatan ASN
yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori
Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berijazah Sarjana (S1) /
Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi
pembina; b) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c)
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan persyaratan pengangkatan
ASN dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keterampilan adalah
sebagai berikut: a) tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis
Kategori Keterampilan; b) berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau
bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; c) pangkat paling
rendah Pengatur, golongan ruang II/ c; d) memiliki pengalaman di bidang
kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; e) mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan
Fungsional Arsiparis; f) nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan g) usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas
usia pensiun.
Adapun persyaratan pengangkatan
ASN dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahlian adalah sebagai
berikut: a) tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori
Keahlian; b) berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau
bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; c) pangkat paling rendah
Penata Muda, golongan ruang IIII a; d) memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling
kurang 2 (dua) tahun; e) mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis; f) nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan g) usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensun.
Arsiparis Kategori
Keterampilan yang memperoleh ijazah S1/D.IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional
Arsiparis Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; b) telah
lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Arsiparis; dan c) lulus
sertifikasi kompetensi Penjenjangan Jabatan Arsiparis.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Arsiparis adalah melaksanakan kegiatanpengelolaan arsip dinamis,
pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip
menjadi informasi.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis? Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Fungsional Arsiparis yaitu Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PNS yang
diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori
Keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan
oleh instansi pembina;
b.
pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; dan
c.
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PNS
yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori
Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain
yang ditentukan oleh instansi pembina;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c.
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Arsiparis
Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S1/D.IV dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian;
b.
telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Arsiparis; dan
c.
lulus sertifikasi kompetensi Penjenjangan Jabatan Arsiparis.
Pengangkatan
PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahliandapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a) tersedia formasi untuk
Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; b) berijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan
oleh instansi pembina; c) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d) memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; e)
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f)
usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Arsiparis dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment