Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Bidan. Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Bidan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku
Bidan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes
di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan
fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang
Jabatan Fungsional Bidan (Kebidanan) ? Jabatan Fungsional Bidan merupakan
jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
kesehatan.Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan dan kategori keahlian.
Adapun
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan
kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi
terdiri atas:
a.
Bidan Terampil;
b.
Bidan Mahir; dan
c.
Bidan Penyelia.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai
dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a.
Bidan Ahli Pertama;
b.
Bidan Ahli Muda;
c.
Bidan Ahli Madya; dan
d.
Bidan Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan Golongan Bidan (Keluarga
Berencana)? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Bidan kategori
keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Bidan
Terampil meliputi:
1.
pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Bidan
Mahir meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Bidan
Penyelia meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan Golongan Ruang
Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Bidan
Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pangkat dan golongan ruang Bidan Ahli
Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pangkat dan golongan ruang Bidan Ahli
Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Pangkat dan golongan ruang Bidan Ahli
Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas
Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi
persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan antara lain Pelayanan
Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Anak; Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Perempuan dan Keluarga Berencana; Pelayanan Kebidanan Komunitas; Mengelola
Pelayanan Kebidanan; Melaksanakan Program Pemerintah; dan elakukan Inovasi
Pelayanan Kebidanan.
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Bidan dilakukan
melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c)
promosi.
Persyaratan
pengangkatan jabatan Fungsional Bidan melalui pengangkatan pertama adalah
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori
keterampilan;
e.
berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori
keahlian;
f.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
g.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; dan
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, pengangkatan jabatan
fungsional bidan kategori keahlian dapat dipenuhi dari kualifikasi pendidikan
D-IV kebidanan sampai dengan tahun kelulusan 2021.
Sedangkan
persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Bidan melalui perpindahan dari
jabatan lain adalah sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan
kategori keterampilan;
e.
berijazah pendidikan Profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;
f.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
g.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
h.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan
paling singkat 2 (dua) tahun;
i.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j.
berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama,
dan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh
tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Utama bagi ASN
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Demikian
informasi tentang Jenjang Jabatan
Pangkat dan Golongan Bidan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment