Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Penerjemah adalah PNS yang tugas dan ruang lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang Penerjemahan yakni pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.
Jabatan
Fungsional Penerjemah merupakan jabatan karier PNS. Penerjemah berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah. Penerjemah berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penerjemah. Dalam hal Penerjemah berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin
oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Penerjemah ? Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Penerjemah terdiri atas:
a) ahli pertama;
b)
ahli muda;
c)
ahli madya; dan
d)
ahli utama. Jenjang pangkat.
Sedangkan
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional
Penerjemah adalah sebagai berikut
a.
Penerjemah Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Penerjemah Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Penerjemah Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Penerjemah Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penerjemah adalah melaksanakan kegiatan Penerjemahan. Tugas
dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Penerjemahan
tulis, Penerjemahan lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Ruang lingkup
kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Penerjemah ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan
paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan;
b.
Penerjemah ahli muda melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan,
Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan;
c.
Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan,
penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan
naskah bahan Penerjemahan; dan
d.
Penerjemah ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan
terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang
Penerjemahan.
Selain
ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Penerjemah dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan
untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target
organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah naskah yang harus
diterjemahkan; b) jumlah kegiatan yang memerlukan Penerjemahan lisan; dan/atau
c) jumlah naskah bahan Penerjemahan yang harus disusun. Adapun Pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pimpinan
lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan
pegawai dalam Jabatan Fungsional Penerjemah tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain;
dan c) promosi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, atau pendidikan bahasa;
dan e) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penerjemah pada
jenjang: ahli pertama; atau ahli muda; Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan
kebutuhan jabatan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional
Penerjemah dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan lembaga
pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet menyusun
dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau
diploma empat bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang
relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau (2) magister bidang bahasa dan sastra,
pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli utama. (3) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah
yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet; e) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan yang akan diduduki paling kurang
2 (dua) tahun; f) nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan g. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun
untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama dan Penerjemah ahli muda; (55)
(lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; dan (3)
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama bagi PNS yang
telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli
utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli
madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda;
dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Pertama. Selain
perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam
jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional
ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada ahli utama, paling tinggi
berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah pada, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan c) perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. Dalam hal
dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman
dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengusulan
untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang ahli utama dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h angka 3. Pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah
melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pimpinan
lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet menyusun
dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.
Promosi
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam
atau dari Jabatan Fungsional Penerjemah; dan b) Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Penerjemah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b) memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani
proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang
atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti
dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan; c) memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah
paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Penerjemah jenjang ahli utama.
Penerjemah
wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Standar
kompetensi disusun oleh lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan
manajemen kabinet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerjemah
wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal
standar kompetensi dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila
telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal
Penerjemah telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat
bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada
jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki, Penerjemah yang telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat
lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Penerjemah yang memiliki
penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Angka Kredit
Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian
informasi tentang Jenjang Jabatan,
Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment