Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Agama. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Bimbingan atau Penyuluhan Agama adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh Agama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Kedudukan Penyuluh Agama ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh
Agama Islam ? Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama
termasuk dalam klasifikasi/rumpun
keagamaan dan pendidikan. Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori
keahlian.
Jenjang Jabatan Penyuluh
Agama Islam
kategori keterampilan dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Agama Terampil;
b. Penyuluh Agama Mahir; dan
c. Penyuluh Agama Penyelia.
Aadapun
Jenjang Jabatan Penyuluh Agama Islam
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama;
b. Penyuluh Agama Ahli Muda;
c. Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Agama Ahli Utama.
Bagaimana
dengan Pangkat Golongan Penyuluh Agama ?
Pangkat dan golongan Ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan adalah
sebagai berikut
a. Penyuluh Agama Terampil meliputi:
1. pangkat
pengatur muda tingkat
I, golongan ruang II/b;
2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat
pengatur tingkat I, golongan
ruang II/d.
b. Penyuluh Agama Mahir meliputi:
1. pangkat
penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2. pangkat
penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b.
c. Penyuluh Agama Penyelia meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
penata tingkat I,
golongan ruang III/d.
Sedangkan
Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama kategori keahlian adalah sebagai berikut
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama meliputi:
1. pangkat
penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2. pangkat
penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Agama Ahli Muda meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
penata tingkat I,
golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Agama Ahli Madya meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat
pembina tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat
pembina utama muda,
golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Agama Ahli Utama meliputi:
1. pangkat
pembina utama madya,
golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat
pembina utama, golongan
ruang IV/e.
Adapun
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan.
Uraian Tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori
Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Penyuluh Agama Terampil, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;
2.
menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
untuk kelompok sasaran Tingkat I;
3.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran
Tingkat I;
4.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;
5.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
I;
6.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;
7.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan
8.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran
Tingkat I;
b.
Tupoksi Penyuluh Agama Mahir, meliputi:
1.
mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;
3.
mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;
4.
menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk
kelompok sasaran Tingkat II;
5.
menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
6.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran
Tingkat II
7.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat II;
8.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
II;
9.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;
10.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan
11.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran
Tingkat II; dan
c.
Tupoksi Penyuluh Agama Penyelia, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;
2.
mengidentifikasi kebutuhan sasaran;
3.
menyusun konsep program;
4.
membahas konsep program sebagai penyaji;
5.
merumuskan program kerja;
6.
menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
untuk kelompok sasaran Tingkat III;
7.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat
III;
8.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat III;
9.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
III;
10.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;
11.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;
12.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran
Tingkat III;
13.
mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan atau penyuluhan; dan 14. mengolah dan menganalisis data untuk
penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
Uraian Tugas pokok
dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai dengan
jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a.
Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Pertama,
meliputi:
1.
mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di
wilayah sasaran;
2.
menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3.
melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4.
melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran
dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5.
melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di
wilayah sasaran;
6.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
7.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
I;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
20.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media
sosial;
21.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio
dan televisi;
22.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat I;
23.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat I;
24.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat kecamatan;
27.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus Tingkat I;
b.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2.
melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3.
mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah
sasaran;
4.
menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
6.
melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
8.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
16.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
17.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
II;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media
sosial;
20.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio
dan televisi;
21.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat II;
22.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat II;
23.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
24.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
25.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
26.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau
kota;
27.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
28.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau
kota;
29.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
30.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
31.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus Tingkat II;
c.
Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
1.
mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual,
isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
2.
menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3.
melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
4.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
5.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
7.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
8.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
16.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
III;
17.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media
sosial;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio
dan televisi;
20.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat III;
21.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat III;
22.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
23.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
24.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat provinsi;
25.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
26.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
27.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
28.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
29.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
30.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus tingkat III; dan
d.
Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun peta kerja kelompok sasaran;
2.
merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;
3.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;
4.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
5.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
6.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
7.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;
8.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;
15.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
IV;
16.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
17.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media
sosial;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio
dan televise;
19.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat IV;
20.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat IV;
21.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
22.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
23.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 24. menyusun pola strategi
kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah
atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
25.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
26.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau
internasional;
27.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;
28.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan
29.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus tingkat IV.
Berdasarkan
PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus memenuhi
Standar Kompetensi, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi. Standar Kompetensi
Penyuluh Agama meliputi: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosial Kultural; dan c). Kompetensi
Teknis
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ? Pejabat yang
memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan melalui pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama dilaksanakan untuk Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana di bidang agama nonkependidikan;
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori
keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana bidang keagamaan untuk Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Ahli Pertama, Penyuluh Agama Ahli Muda dan Penyuluh Agama Ahli
Madya;
e.
berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas
jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Ahli Utama;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai
dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan
agama paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Penyuluh
Agama kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat
dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian, dengan
syarat sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama kategori keahlian; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian; c)
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d)
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama kategori keahlian yang akan diduduki; dan e) berusia paling
tinggi sesuai ketentuan.
Penyuluh
Agama Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui
perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister bidang agama atau kualifikasi pendidikan lain
sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan
agama paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama melalui promosi dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Bagi
ASN/PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama
melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang keagamaan atau kualifikasi
lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Uji
Kompetensi Penyuluh Agama disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan. Uji
Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk:
a.
pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang meliputi:
1.
perpindahan dari jabatan lain, terdiri alas;
a.
pengangkatan Penyuluh Agama kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama kategori keahlian;
b.
pengangkatan pejabat fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Ahli Utama; dan
2.
promosi.
b.
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Pengangkatan PNS dalam
Jabatan. Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh
lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar
Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Agama dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bersumber dari Permentani Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment