Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Penyuluh Pertanian. Jabatan Fungsional Penyuluh adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis dibidang penyuluhan pertanian.
Kedudukan Penyuluh Pertanian
berada di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Penyuluh Pertanian bertugas sebagai
pelaksana teknis di
bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Pertanian
terdiri dari jabatan
fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Penyuluh Pertanian kategori keterampilan adalah sebagai berikut:
a) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Terampil;
b) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Mahir;
dan
c) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Penyuluh Pertanian
Kategori Keahlian adalah sebagai
berikut:
a) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli
Pertama;
b) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli
Muda;
c) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli
Madya; dan
d) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli
Utama.
Bagaimana dengan Pangkat
Golongan Penyuluh Pertanian ? Pangkat dan
golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kategori keterampilan adalah sebagai berikut
a. Penyuluh Pertanian Terampil meliputi:
1. pangkat
pengatur muda tingkat
I, golongan ruang II/b;
2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat
pengatur tingkat I, golongan
ruang II/d.
b. Penyuluh Pertanian Mahir meliputi:
1. pangkat
penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2. pangkat
penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b.
c. Penyuluh Pertanian Penyelia meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
penata tingkat I,
golongan ruang III/d.
Sedangkan Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kategori keahlian adalah sebagai berikut
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama meliputi:
1. pangkat
penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2. pangkat
penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
penata tingkat I,
golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat
pembina tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat
pembina utama muda,
golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama meliputi:
1. pangkat
pembina utama madya,
golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat
pembina utama, golongan
ruang IV/e.
Adapun tugas Penyuluh
Pertanian adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi,
dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Penyuluh
Pertanian yang bersumber dari Permentani Nomor 09 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment