Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pustakawan. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka. Pustakawan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Pustakawan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pustakawan. Kedudukan Pustakawan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang
Pustakawan ? Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier ASN. Jabatan
Fungsional Pustakawan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan,
dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian.
Adapaun Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan dari yang rendah sampaiyang
tertinggi terdiri atas:
a. Pustakawan Ahli Pertama;
b. Pustakawan Ahli Muda;
c. Pustakawan Ahli Madya; dan
d. Pustakawan Ahli Utama.
Adapun Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Jabatan Pustakwan adalah
sebagai berikut
a.
Jabatan Jabatan Pustakwan Ahli Pertama meliputi:
1.
Pustakwan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pustakwan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Pustakwan Ahli Muda meliputi:
1.
Pustakwan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pustakwan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Pustakwan Ahli Madya meliputi:
1.
Pustakwan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pustakwan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pustakwan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Pustakwan Ahli Utama meliputi:
1.
Pustakwan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pustakwan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas Jabatan Fungsional
Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, antara
lain meliputi pengembangan koleksi perpustakaan; pengorganisasian bahan
perpustakaan dan pengetahuan; pengembangan sistem kepustakawanan; elayanan
informasi dan referensi; dan promosi perpustakaan.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan
lain; atau promosi.
Persyaratan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui pengangkatan pertama adalah sebagai
berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
(library and information science)/perpustakaan dan sains informasi; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
ASN yang telah diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat
wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pustakawan. Pustakawan yang
belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Persyaratan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain adalah
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah: 1) sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
(library and information science) / perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi
pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang
ditetapkan Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli
Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; dan 2) magister di bidang ilmu perpustakaan
dan informasi (library and information science) / perpustakaan dan sains
informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas Jabatan
Fungsional Pustakawan yang ditetapkan Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli
Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda; 2) 55
(lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan
Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Pustakawan Ahli Utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan
tinggi; dan 4) 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pustakawan
Ahli Utama bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pustakawan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: ASN yang belum
menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan; atau kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Pustakawan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Persyaratan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi antara lain:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN.
f.
Bagi ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi
harus berijazah paling rendah: 1) sarjana untuk Pustakawan Ahli Pertama,
Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; atau 2) magister untuk
Pustakawan Ahli Utama.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang
Pustakawan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment