Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
Sebagaimana diketahui uru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Guru
? Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam
rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah
khusus. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a) Guru
Kelas; b) Guru Mata Pelajaran; dan c) Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor.
Guru berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Guru merupakan jabatan karier yang hanya dapat
diduduki oleh ASN. Jenjang Jabatan Guru dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: -
a. Jabatan Guru Ahli Pertama;
b. Jabatan Guru Ahli Muda;
c. Jabatan Guru Ahli Madya;
dan
d. Jabatan Guru Ahli Utama.
Adapun Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Guru adalah sebagai
berikut:
a. Jabatan Guru Ahli Pertama:
1.
Guru Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2.
Guru Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Jabatan Guru Ahli Muda:
1.
Guru Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang Illlc; dan
2.
Guru Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Jabatan Guru Ahli Madya:
1.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IVIa;
2.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Jabatan Guru Ahli Utama:
1.
Guru Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Guru Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Guru adalah
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja Guru bimbingan dan
konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
Kewajiban Guru dalam
melaksanakan tugas adalah: a) merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan
pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/ perbaikan dan
pengayaan; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni; c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai
agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru bertanggungjawab
menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang
dibebankan kepadanya. Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi,
metode, media pernbelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam
melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang
bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
Pejabat yang berwenang
mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persyaratan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai
berikut: a) berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV, dan
bersertifikat pendidik; b) pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang
Ill/a; c) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d)
memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalarn masa program induksi; e) Lulus
uji kompetensi
Sedangkan Pengangkatan ASN
Guru melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru
dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a) memenuhi syarat sesuai
ketentuan; b) memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; c)
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d) setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e) Lulus uji
kompetensi
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Guru Sekolah/Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment