Mekanisme Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Madrasah, Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatus Sipil Negara. Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Kesetaraan Jabatan
dan Pangkat Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (Inpassing) adalah pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru
bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit
, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit , jabatan, dan pangkat pada
jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil .
Penyetaraan jabatan dan pangkat
GBASN dihitung berdasarkan: a). Jenjang Pendidikan, b). Masa kerja, dan c). Sertifikat
pendidik. Penyetaraan jabatan dan pangkat GBASN dilaksanakan melalui beberapa tahapan
, yaitu: a). Pengusulan, b). Verifikasi dan validasi, c). Penghitungan, dan d).
Penetapan.
Apa Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Madrasah Non ASN ? Syarat
Pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi peryaratan sbb.
·
Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan
oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
·
Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama
(NPK);
·
Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan
dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
·
Memiliki NRG
·
Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun
terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
·
Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan
sekurang- kurangnya Sarjana (S - 1)/ Diploma Empat (D- IV) dari Perguruan
Tinggi yang terakreditasi.
·
Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh
Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan
Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
·
Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
·
Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
melalui SIMPATIKA
Bagaimana Mekanisme atau Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Madrasah ? Mekanisme
Penetapan dan Pemberian SK Inpassing bagi guru madrasah adalah sbb.
1.
Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.
2.
Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas : Surat usulan permohonan, Surat
Keputusan/Penetapan awal sebagai guru, Ijazah, dan Pakta Integritas.
3.
Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/Scan berkas usulan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan
informasi yang tercantum dalam berkas usulan .
4.
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi
secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA.
5.
Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi
mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum di dalam Juknis Bab IV
.
6.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian
Kesetaraan dan SK Penetapan Pemberian Kesetaraan sesuai dengan ketentuan dan format
SK yang diatur di dalam Juknis .
7.
Dalam hal berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang
bersangkutan disertai alasan . Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi
dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan
.
8.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila terindikasi
data guru tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis
ini.
9.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan
angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru
yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.
Demikian informasi tentang Mekanisme Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Madrasah. Semoga
ada manfaatnya
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
ReplyDeleteLuar biasa informasinya, sangat bermanfaat buat sesama
ReplyDelete